Connect with us

Seluma

Kepala Desa Talang Tinggi Terindikasi Gelapkan APBN DD 2024 Tahap 1

Published

on

 859 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat di duga gelapkan APBN D D Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 , masyarakat minta A P H untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Jum’at (5 – 7 – 2024).

Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelenggaraan Dana Desa di desa nya dimelola tidak secsra transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa hingga terjadinya timbul kerugian Negara ratusan juta rupiah. 

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD 2024 Tahap 1 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan;

Realisasi Penyaluran Rp 236.150.400 Tanggal Diterima 26-MAR-24 Realisasi Penyaluran Rp 142.220.800 Tanggal Diterima 26-MAR-24

Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengadaan ayam KUB 6-9 ons) Rp 82.800.000

Pelatihan/Penyuluhan Pem berdayaan Perempuan Jumlah Frekwensi Pelatihan / Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (sosialisasi dan pembinaan dari tim penggerak PKK dan penguatan keterampilan perempuan dan anak) Rp 12.700.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (sosialisasi penyuluhan hukum dan bimtek bina desa) Rp 11.000.000

Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya koordinasi pemerintah desa, dukungan pencegahan dan penanggulangan kerawa nan sosial dan kegiatan seremonial desa) Rp 5.750.000

Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penye lenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terseleng garanya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (kegiatan posyandu) Rp 21.025.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa) Terselengga ranya Operasional Perpustakaan/Taman Baca an/ Sanggar Belajar Lainnya (Terlaksananya pengelolaan perpustakaan desa) Rp 2.500.000

Rhabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (rabat beton jalan lingkungan dusun 3) Rp 56.091.500

Operasional PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ / Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan insintif guru paud, guru ngaji dan pengurus keagamaan) Rp 24.025.000

Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya (terlaksananya belajar seni sarapal anam dan belajar tari adat) Rp 6.300.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (pembangunan sumur bor)
Rp 109.384.000

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan media informasi desa dan pendataan SDGS) Rp 300.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (penyaluran BLT-DD bulan Januari Sampai dengan bulan Juni) Rp 39.600.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP), Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Tinggi yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Sementara itu, kepala desa Talang Tinggi masih dalam upaya konfirmasi.

Demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali. 

Kepada pihak aparat penegak hukum kejaksaan Negeri Seluma kiranya dapat menindak lanjuti perihal ini dengan melakukan penyelidikan.   

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai SOP. (@Red). 

Advertisement

Pemerintah Desa

Kepala Desa Talang Sali Terindikasi Korupsi APBN DD 2023

Published

on

 1,240 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com – Kepala Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur di duga korupsi APBN DD tahun anggaran 2023, masyarakat minta A P H untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Rabu, (3 – 7 – 2024)

Menurut informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelengga raan Dana Desa di desa nya tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD Tahap 1, 2 dan 3 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan;

TAHAP 1
Realisasi Penyaluran Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 14-APR-23
Realisasi Penyaluran Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 26-APR-23 Realisasi Penyaluran
Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23
Realisasi Penyaluran Rp 353.787.900 Tanggal Diterima 14-APR-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penyelenggaraan Opera sional PAUD/TK/TPA / TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 6.492.500

Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3 Rp 2.939.000

Penyelengga raan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 33.021.500

Pembangunan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Adanya Tembok Penahan Tanah lapangan Bola s/d Tahap 1) Rp 185.257.000

Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 103.880.000

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3 Rp 11.650.000

Penyaluran BLT – DD bulan ke-1 s/d bulan ke-3 Rp 42.300.000

Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Bulan 6 Tahap 1 Rp 42.300.000

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 s/d Bulan Ke 9 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10 Rp 14.100.000 Penyaluran BLT – DD bulan ke – 11 s/d bulan ke – 12 Rp 28.200.000

TAHAP 2
Realisasi Penyaluran
Rp 353.787.900 Tanggal Diterima 15-JUN-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penyelenggaraan Posyan du (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 69.801.500 Penyuluhan dan Pelatihan dampak Stunting tahap 2 Rp 4.165.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 143.928.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Adanya sumur bor Milik Desa tahap 2) Rp 157.882.200

Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3 Rp 8.100.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pengadaan Kolam Terpal dan Pengadaan Bibit & Pakan lele tahap 2)
Rp 84.745.600

TAHAP 3
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyeleng garaan Operasional PAUD/TK/TPA / TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.248.000

Dukungan Penyelengga raan PAUD non Milik Desa (sarana PAUD) Rp 7.720.000
Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3) Rp 12.324.250

Penyelenggaraan Posyan du (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 101.564.500

Pengadaan alat posyandu
Rp 7.290.000

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3) Rp 12.500.000
Pembukaan jalan dan plat deker Rp 215.120.400 Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa (Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3)
Rp 18.750.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pelatihan BPD) Rp 5.175.000 Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan modal desa) Rp 10.000.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP).

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANALISIS YURIDIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Sali yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Kepala desa Talang Sali masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. (@Ahwandi/Red).

REDAKSI

Continue Reading

Seluma

Masyarakat Pinta APH Audit Kades Talang Perapat, Terkait Korupsi APBN DD 2023

Published

on

 917 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com – Di duga Kepala Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat terindikasi korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023, masyarakat minta APH untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Selasa +2 – 7 – 2024)

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyelenggaraan dana desa yang tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD Tahap 1, 2 dan 3 yang beberapa item nya di selewengkan;

TAHAP 1
Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 14-MAR-23

Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 10-APR-23

Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23

Realisasi Penyaluran Rp 252.789.300 Tanggal Diterima 14-MAR-23
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelengaraan kegiatan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal dan keagaman desa s/d tahap 3
Rp 13.200.000

Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa s/d Tahap 3
Rp 5.220.000 Penyelegaraan infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho s/d Tahap 3 Rp 1.000.000

Pembangunan plat deker 1 unit s/d tahap 1 Rp 37.130.000 Kegiatan ceremonial karang taruna dalam rangka HUT RI ke 78
Rp 6.200.000

Pemberdayaan Masyarakat (Peningkatan Produksi peternakan ketahan pangan budidaya bebek s/d tahap1) Rp 168.526.200

Pengikatan Kapasitas Perangkat Desa s/d Tahap 3
Rp 6.345.000

Penyaluran BLT DD Bulan ke 1 s.d. Bulan ke 3 Rp 21.600.000

Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Tahap 1 Rp 7.200.000 Penyaluran BLT-DD bulan ke-5 s/d bulan ke-6 Rp 14.400.000

Pembayaran BLT DD Bulan ke 7 dan ke 8 Rp 14.400.000
Penyaluran BLT-DD bulan ke-9 Rp 7.200.000

Penyaluran BLT-DD bulan ke-10 s/d bulan ke-12 Rp 21.600.000.

TAHAP 2
Realisasi Penyaluran Rp 252.789.300 Tanggal Diterima 10-MAY-23

Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Operasional PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelegaraan kegiatan paud dan keagaman desa s/d tahap 3) Rp 34.974.000

Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa s/d Tahap 3
Rp 30.570.000

Penyelegaraan infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho, dll s/d Tahap 3 Rp 1.700.000

Pembuatan jalan baru perluasan desa tahap 3 Rp 132.295.000

Pembuatan jalan rabat beton tahap 3 Rp 77.429.000

Pembiayaan penyertaan modal ke BUMDESMA Seluma Barat Rp 10.000.000

TAHAP 3
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Operasional PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelegaraan kegiatan paud dan keagaman desa s/d tahap 3) Rp 68.663.000

Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja Rp 7.193.800

Kegiatan pemeliharaan gedung paud Rp 36.612.000

Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa, makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif kader posyandu s/d Tahap 3 Rp 55.269.800

Kegiatan pemeliharaan gedung polindes Rp 16.127.000

Penyelegaran infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho s/d Tahap 3 Rp 2.200.000

Pembuatan jalan baru perluasan desa tahap 3 Rp 205.818.000

Pembuatan jalan rabat beton tahap 3 Rp 110.189.000

Pembuatan Siring Pasang tahap 3 Rp 29.422.000 Pembangunan Sumur Bor Rp 109.220.000 Kegiatan ceremonial karang taruna dalam rangka HUT RI ke 78
Rp 19.625.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa s/d Tahap 3) Rp 12.975.000 kegiatan PKK untuk pembuatan kue Rp 11.568.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP),

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Perapat yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Kepala desa Talang Perapat masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. (@AH/Red). 

Continue Reading

Seluma

DD Kunduran Tahap 1, 2 dan 3 diduga KKN oleh Oknum Kepala Desa

Published

on

 745 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com – DD Kunduran Kecamatan Seluma Timur, tahap 1, 2 dan 3 diduga KKN oleh oknum Kepala Desa. warga minta kepada Bupati melalui kasi Inspektorat, Polres Seluma melalui unit Tipidkor untuk mengaudit administrasi, keuangan dan fisik, Selasa, (02/07/2024).

Sebagaimana atas laporan warga masyarakat yang namanya enggan di sebutkan mengatakan bahwa realisasi dana desa Kunduran tidak di kelola secara transparan.

Sedangkan Asas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Pasal Pasal 2 (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Berikut Rincian Biaya APBN DD Kunduran Tahap 1, 2 dan 3. 

Realisasi Penyaluran Rp 48.600.000 Tanggal Diterima 13-FEB-23 Realisasi Penyaluran Rp 48.600.000 Tanggal Diterima 10-APR-23

Realisasi Penyaluran Rp 48.600.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23

Realisasi Penyaluran Rp 234.455.100 Tanggal Diterima 13-FEB-23

Operasional PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran Insetif Guru PAUD s/d Tahap 3) Rp 8.800.000

Penyelenggaraan Informa si Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaran Informasi Publik baliho Transparasi s/d Tahap 3) Rp 8.735.490

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sumur Bor s/d Tahap3) Rp 175.000.000

Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Penyedian Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa s/d Tahap 2) Rp 18.200.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan ke 1 s.d. Bulan ke 3) Rp 48.600.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan 4 dan Bulan 5 s/d Tahap 1) Rp 32.400.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan Ke 6) Rp 16.200.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 dan Bulan Ke 9) Rp 48.600.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (penyaluran BLT-DD bulan ke-10 s/d bulan ke-12) Rp 48.600.000

TAHAP 2
Realisasi Penyaluran Rp 234.455.100 Tanggal Diterima 23-MAY-23

Penyelenggaran Insetif Guru PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.800.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Pengadaan Buku Paud s/d Tahap 2) Rp 1.800.000

Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu tahap 3) Rp 26.352.000

Penyuluhan dan Pelatihan rembuk stanting tahap 2 Rp 2.720.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Pembanguan SPAL tahap 3)Rp 54.000.000

Rehab rumah tidak layak huni tahap 2 Rp 60.750.000

Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Penyedian Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa s/d Tahap 2) Rp 23.445.510

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Perikanan bibit lele tahap 3) Rp 62.610.900

Pelatihan peningkatan kapasitas Perangkat desa Dan BPD Thap 2 Rp 17.266.600

TAHAP 3
Operasional PAUD/TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran Insetif Guru PAUD s/d Tahap 3) Rp 26.400.000

Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu tahap 3) Rp 39.096.000

Pembanguan SPAL tahap 3 Rp 123.642.000

Penyelenggaran Informasi Publik baliho Transparasi s/d Tahap 3) Rp 10.335.490

Pembangunan Sumur Bor s/d Tahap3) Rp 245.000.000

Bantuan Perikanan bibit lele tahap 3 Rp 156.303.400

Penyertaan Modal BUMDes
Rp 20.000.000.

Dengan tidak mengelola anggaran dana desa secara transparan warga desa Kunduran meminta kepada Bupati Seluma melalui pihak Inspektorat, Polres Seluma, untuk dapat mengaudit administrasi, Keuangan, serta fisik.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran berat maka jangan segan-segan untuk menindaknya. Karena apapun bentuk pelanggaran pasti ada sanksinya, baik secara administrasi, keuangan maupun fisik. pelanggaran ringan, berat dan sedang

Menurut warga, jika hal ini di diamkan saja maka sudah barang tentu perbuatan serupa akan terjadi dengan desa – desa lainnya di Kabupaten Seluma pada umumnya Kecamatan Seluma Timur pada khususnya.

Hingga berita ini ditayangkan kepala Desa Kunduran belum berhasil di konfirmasi wartawan.
apabila adanya jawaban nantinya berita ini dapat di perbaharui.

Semua ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, taat kepada Uu pokok Pers 1999, KEJ serta peran serta masyarakat. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!