Jakarta
Ketum PPKHI Soroti Permasalahan Peradi dan Harapan Solusi Lebih Bijaksana
103 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya, SH.MH. dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada 8 Desember 2024, menegaskan bahwa sebagai Menteri, seharusnya yang lebih diutamakan adalah memberikan solusi nyata bagi negara, bukan sekadar mengulang hal-hal yang sudah basi. Menurutnya, masalah yang dihadapi oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) harus diatasi dengan bijak, terutama karena organisasi ini kini terpecah menjadi tiga versi yang berbeda. Ia menyarankan agar Menteri yang bersangkutan berfokus terlebih dahulu pada upaya mendamaikan Peradi, sebelum membahas isu lain yang lebih besar.
Lebih lanjut, Ketum PPKHI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. “Bicara hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, yang artinya harus adil dan bijaksana,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa seorang pemimpin seharusnya tidak hanya adil, tetapi juga bijaksana dalam mengambil keputusan. Organisasi advokat, katanya, sudah banyak yang mendukung standar profesi yang lebih baik, dan hal ini perlu disuarakan lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Dheky Wijaya, SH. MH Ketum PPKHI juga mengingatkan bahwa Yusril Ihza Mahendra sebaiknya lebih memahami sejarah organisasi advokat. Ia merujuk pada pertemuan Rakernas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan di Bali, yang berhubungan dengan SKMA No. 73 Tahun 2015. Menurutnya, perpecahan yang terjadi pada Munas Peradi di Makassar tahun 2015 menjadi salah satu faktor utama mengapa rekonsiliasi hingga saat ini belum terwujud. Dheky Wijaya bahkan mengungkapkan bahwa ia sendiri menjadi saksi perpecahan tersebut.
Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun ada upaya rekonsiliasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Otto Hasibuan, Juniver, dan Luhut dengan Menteri Yossana sebelumnya, hingga kini, tidak ada kemajuan yang signifikan. “Munas bersama yang disepakati untuk menyelesaikan persoalan ini tampaknya sulit terealisasi,” katanya, menandakan bahwa masalah internal Peradi masih jauh dari selesai.
Perihal PERADi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana yang dimaksud dlm UU advokat no18 tahun 2003, memberikan amanat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU advokat tsb diundangkan pada tanggal 5 April 2003 namun kenyataannya akte badan hukum pendirian berdirinya PERADi pada 5 September 2005 tentu melewati batas waktu yang diundangkan, ditambah dengan 8 organisasi yang ada di undang undang advokat tidak pernah mengakui Peradi di bawah naungan nya, ungkapnya
Ketum PPKHI Dheky Wijaya SH MH, berharap agar ke depannya, para pihak yang terlibat dalam organisasi advokat dapat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa, agar tidak hanya tercipta solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak. (@Red).
Infrastruktur
PPK, SATKER, Kabid O&P BBWS Sumatera VII Terancam diseret KPK
1,199 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Diduga rugikan Negara puluhan miliar pejabat pembuat komitmen (PPK) SATKER, Kepala bidang Operasi & Pemeliharaan (O&P) balai besar wilayah sungai (BBWS) Sumatera Selatan terancam diseret KPK.
Berdasarkan sumber informasi masyarakat dilindungi, bahwa kegiatan pemeliharaan, tebas / pembersihan saluran, cat pintu air, cat bangunan, pelumasan pintu air, perbaikan saluran berbentuk fisik dikerjakan hanya 30 % saja, ” jelasnya.
Seperti contoh kegiatan tebasan saluran primer, sekunder, dan tersier hanya dikerjakan saluran primer saja, ada kegiatan yang fiktif, ” tambahnya lagi.
Selain itu, saluran primer volume panjang 40 KM. namun yang di tebas hanya 3 KM saja, hanya sedikit sekedar untuk dokumentasi pelaporan. semustinya harus dikerjakan 100%, ” ungkap sumber mengakhiri.
Berikut beberapa titik kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air SUMATERA VIII Sumber Dana APBN 2024 wilayah Sumatera Selatan di duga keras telah dirampok oknum penyelenggara :
Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Karang Agung Hilir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin volume 195.21 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin, Volume panjang 515.49 KM, Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 30.80 KM Nilai Kontrak Rp. 4.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 340,59 KM Nilai Kontrak Rp. 4.xxx.xxx.000
Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 979.17 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume Panjang 19.25 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 266,56 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000
Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume 1081.86 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin Volume panjang 38.50 KM Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume panjang 549,64 km Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000
Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 474.24 km Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 19.25 KM Nilai Kontrak Rp. 2.xxx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 300,58 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
Kegiatan Operasi Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri; Sumatera Selatan; Kab. Empat Lawang; 1 Unit; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 7x.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang ; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 9x.xxx.000
Kegiatan Operasi Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 3xx.xxx.000
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 4xx.xxx.000
Diduga akibat perbuatan curang yang nerupakan perbuatan melawan hukum dari oknum diatas berdasarkan rincian kerugian Negara ditaksir 15 s/d. 20 Miliar.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) satker & kabid operasi & pemeliharaan (O&P) telah dikirim surat konfirmasi oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN Dengan Nomor : 750/DPP-LII/IVL/SS/X/2024 Lamp. 1 (Satu) Berkas, Perihal KONFIRMASI DUGAAN KEGIATAN FIKTIF tanggal 22 Oktober 2024. namun sampai saat ini tidak ada balasan.
Sehingga DPP Lembaga informasi independen akan melaporkan perihal ini setelah tahun berjalan, pada tahun 2025 mendatang ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). tembusan Presiden dan kementerian terkait. (@TIM-RED).
Jakarta
SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
651 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Polri berkomitmen mendukung visi pemerintahan Presiden terpilih termasuk dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam arahannya di Rakorbin SDM Polri dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)
“Rekrutmen Polri tahun 2025 jalur Bakomsus terbuka kesempatan bagi lulusan SMK pertanian. Ini komitmen kita mendukung pemerintah mewujudkan ketahanan pangan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam arahannya kepada 34 Kepala Biro SDM Polda Jajaran.
Lebih lanjut, Irjen Pol Dedi Prasetyo memerintahkan seluruh Polda melalui para Kepala Biro SDM Polda jajaran untuk mewajibkan tanam jagung yang rencananya akan dilakukan serentak.
Arahan Asisten Kapolri Bidang SDM disambut baik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga ikut hadir dalam Rakorbin SDM Polri dan PNS Polri sebagai narasumber eksternal. Di kesempatan ini ia menyampaikan paparan selama kurang lebih 60 menit tentang strategi mencapai kemandirian pangan Indonesia emas 2045.
“Gagasan dari Irjen Pol Dedi luar biasa. Kami keluarga petani seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya. Harapan ke depan kolaborasi ini kita tindaklanjuti yaitu bagaimana mencapai suasana pangan dan Indonesia menjadi lumbung pangan. Dengan dukungan Kepolisian seluruh Indonesia kami sangat yakin swasembada dan Indonesia menjadi lumbung pangan akan diraih dalam waktu cepat,” ujar Andi Amran antusias.
Andi Amran melanjutkan modal yang dimiliki Indonesia sangat besar. Ia yakin dengan sumber alam yang subur, jumlah SDM terutama dari generasi Z yang banyak dan didukung dengan teknologi pertanian cita-cita menuju negara super power dalam hal pangan akan cepat terwujud.
Tidak cukup sampai di situ, Andi Amran mengatakan untuk mendukung hal tersebut pemerintah harus memastikan distribusi bantuan pemerintah bisa merata dan tepat sasaran.
“Untuk penyaluran peralatan dan pupuk bersubsidi kita butuh pengawalan agar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan,” lanjut Andi Amran.
Polri dan Kementerian Pertanian bulan April 2024 lalu menandatangani Nota Kesepahaman atau MOU tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Pada Pembangunan Pertanian.
MOU ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, bantuan pengamanan, dukungan satuan tugas pangan Polri dalam Pembangunan pertanian, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan prasarana dan atau sarana.
Tujuan dari MOU ini adalah untuk mengoptimalkan sinergisitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian untuk mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan strategis, mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. ***
Jakarta
Program Baru KPK Tahun 2024, Kali ini Sasar Kepala Sekolah di Indonesia, Semua Siap-siap !
2,238 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Anti-Corruption Academy 2024 pada Juni mendatang.
Program ini bertujuan untuk melatih pendidik dalam mengimplemen tasikan pendidikan antikorupsi di tingkat satuan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko dalam Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang Pauddasmen Batch 2.
“Ini adalah sebuah peningkatan kapasitas bagi pendidik, secara khusus untuk kepala sekolah, kepala madrasah, dan guru untuk bisa mengembangkan konsep implementasi pendidikan antikorupsi yang sesuai dengan strategi nasional yang sudah KPK susun,” jelasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (18/3/2024).
Tahun ini, kegiatan tersebut akan mengusung tema “Mari Beraksi Membangun Sekolah dan Madrasah Generasi Antikorupsi”.
Dalam kegiatan tersebut, KPK bersinergi dengan seluruh provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
Adapun KPK bermitra dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung regulasi implementasi pendidikan antikorupsi.
Ramah berharap pendampingan ini dapat menjadi referensi bagi sekolah dan madrasah di Indonesia untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi dengan tepat.
Lebih lanjut, Ramah mengimbau kepada setiap sekolah dan madrasah untuk melaporkan data baru implementasi pendidikan antikorupsi tingkat satuan pendidikan melalui modul monev pendidikan antikorupsi.
Sekolah bisa melakukan pelaporan melalui platform jaga.id, sedangkan untuk madrasah melalui platform EMIS Kementerian Agama.
Ramah menuturkan pengisian data tersebut bisa dilakukan hingga 30 April 2024.
Adapun peserta yang terpilih adalah satu sekolah dari setiap jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta satu madrasah dari setiap jenjang RA, MI, MTs, dan MA/K.
Jadi totalnya ada sembilan sekolah dan madrasah yang terpilih setelah data dari jaga.id dam EMIS Kemenag disaring dan dikurasi.
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan pengumuman peserta sekolah dan madrasah yang terpilih pada 3 Juni 2024 melalui kanal resmi KPK.
Masing-masing sekolah akan diminta mengirimkan satu orang struktural dari unsur kepala sekolah atau salah satu wakil sekolah di bidang terkait, dan dua orang guru.
Ramah mengatakan sekolah yang terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan inti Anti-Corruption Academy 2024 secara gratis.
Kegiatan tersebut akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK selama lima hari pada tanggal 24-28 Juni 2024.
Tahapan ini akan menajamkan kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi sekolah atau di madrasah agar menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak.
Harapannya, akan terjadi pengembangan karakter integritas peserta didik, pengembangan budaya integritas sekolah, dan pembangunan ekosistem sekolah yang berintegritas.
Lalu tahapan pendampingan akan dilakukan di sekolah dan madrasah masing-masing peserta dalam rentang waktu tiga bulan pada Agustus-Oktober 2024.
Ramah menegaskan semua kegiatan dalam rangkaian Anti-Corruption Academy 2024 mulai dari sosialisasi hingga pendampingan tidak dipungut biaya. (@RLS/RED).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg