News
Korban Akui Perlakuan Sadis Oknum Subdit II Polda Bengkulu
431 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com –Korban akui perlakuan sadis oleh oknum subdit II Polda Bengkulu yang di duga salah tangkap orang, korban disiksa dari ± pukul 21.00 WIB. sampai dengan pukul 03.00 WIB. pagi.
Menurut pengakuan korban, bahwa mereka berdua tidak tau apa-apa tentang narkoba itu, Kamis (04/10/24).
Peristiwa naas itu terjadi pada hari Selasa malam rabu tanggal 18 juni 2024 beberapa bulan lalu, korban “Z” bersama “E” di tangkap pada malam hari dan langsung di pukul tepat di belakang gedung STIKES Tebeng, di borgol oleh oknum polisi yang berjumlah 6 (enam) orang berinisial, “RM”, “AG”, “JN”, “BT”, “RK”, dan “BY” lalu di masukkan dalam mobil dan di bawa ke lapangan bumi ayu, ” terang korban
Sesampai di situ sekira pukul ± 21.WIB. di lakukan pemukulan sepuas – puasnya oleh oknum anggota subdit II Polda Bengkulu. mereka berhenti memukul sekira pukul ± 03.00 WIB, ” imbuh korban lirih
Kami di pukul oleh anggota polisi dengan menggunakan kursi besi, dan di ancam akan di tembak oleh “RM”. ” akunya
Adapun oknum onggota Polda Subdit II Polda Bengkulu yang melakukan pemukulan terhadap kami adalah “RM”, “AG”, “JN”, dan “BT”, ” ungkapnya
Dalam proses penyelidikan yang di sertai penyiksaan tersebut tidak ditemukan bukti apapun pada kami bbaik bukti fisik maupun urin, lalu pada pagi hari kami di bebaskannya, ” ucapnya mengakhiri
Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami traumatis yang tinggi akibat dari kekerasan fisik, merasa di rugikan dan akan menuntut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada tanggal 02 Oktober 2024 kemarin, informasi ini sampai kemeja redaksi netralitasnews.com
Mendapati informasi tersebut pada hari kamis tanggal 03 oktober 2024 kanit subdit II polda bengkulu “JG” di konfirmasi melalui saluran telephone WhatsApp pada pukul ± 17.50 WIB. setelah kedua kali panggilan ia menjawab, “oh sudahlah” lalu panggilan diputuskannya, diulangi panggilan berdering tetapi tidak mengangkat.
Demi kepercayaan masyarakat maka berita ini ditayangkan, meski belum didapatkan jawaban secara lengkap dari subdit II Polda Bengkulu.
Apabila adanya jawaban dalam waktu terdekat ini dari Kanit Subdit II polda Bengkulu maka jawabannya dapat di beritakan kembali. (@TIM-RED).
Nasional
Herman Hamzah Dampingi Diah Atika Mencari Keadilan
439 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Perjuangan Diah Artika dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H., M.H mencari keadilan terkait diberhentikannya Diah Artika Cs dari struktur Pemerintahan desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terus berlanjut.
Diah Artika dan rekan dahulu sebagai Penggugat/pembanding kini Sebagai Termohon Kasasi melawan Wardi dahulu sebagai Tergugat Pembanding sekarang sebagai Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya IMAM RUSTANDI, S.H dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Advokat & Konsultan Hukum Rusdi Hartono Somad, S.H & Rekan.
Pada amarnya berbunyi MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARDI tersebut: 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Herman Hamzah S.H., M.H kuasa hukum Diah Artika dan kawan – kawan, dalam keterangan resminya, mengucapkan banyak terimakasih dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ia menjelaskan, pihaknya telah menerima release pemberitahuan Putusan Kasasi dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lahat dari Agus M. Ali Tuyono selaku Jurusita Pengadilan Negeri Lahat.
“Alhamdulillah putusannya sudah kita dapat, pada Intinya Putusan Kasasi sudah Inkrach,kami sebagai Kuasa Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pihak PN Lahat untuk segera mengajukan Eksekusi terhadap putusan tersebut, dan selaku pemohon yakni oknum Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan ini, ”sampai Herman.
Lanjut lelaki asli suku Komering ini, ia menjelaskan bahwasanya putusan kasasi perdata berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Putusan kasasi bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
“Dapat kita jelaskan bahwa Putusan kasasi merupakan pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, ”tegasnya mengakhiri. (@Red.)
DINAS KESEHATAN
Aktivis Empat Lawang Pinta DPRD Tindak Klinik Syafa Medika
2,201 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Aktivis Empat Lawang bersatu adakan aksi ke DPRD guna untuk meminta tindak kegiatan Klinik Syafa Medika pendopo, Senin (17/12/24).
Aktivis Empat Lawang bersatu ini antara lain, Likwanyu ketua Umum dewan pimpinan pusat Lembaga Informasi Independen (DPP-LII), Yulizar/Ateng Ketua dewan pimpinan cabang lembaga komunitas pengawas korupsi (DPC L-KPK), Feri Indra Leki, Humas DPP badan anti korupsi nasional (BAKORNAS), Cenci Ristan ketua dewan pimpinan kabupaten Lembaga Gerhana Indonesia (DPK-GI) , Visra Irawan DPC Lembaga Elemen Masyarakat (ELANG EMAS).
Aksi ini disampaikan guna untuk meminta agar Ketua DPRD Empat Lawang melalui Komisi kesehatan agar segera bertindak tegas Aktivitas klinik syafa medika pendopo Empat Lawang. Karena diduga klinik tersebut tidak memiliki intalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang artinya diduga keras telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. sementara sumber Pemerhati Lingkungan menyebut Perusahaan Tak Memiliki IPAL. ancamannya Denda Rp15 Miliar dan Penjara 9 Tahun.
Dalam orasinya, Cenci Riestan dengan tegas meminta DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk bertindak tegas dan menutup Klinik Syafa Medika jika terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta DPRD segera menutup Klinik Syafa Medika. jangan biarkan klinik ini beroperasi jika tidak memiliki (IPAL). ini jelas diduga melanggar, kedepannya dapat membunuh masharakat sekitar. Karena LB3 Bahan berbahaya dan beracun (B3).
DPRD musti berani bertindak tegas.
Sementara itu, Feri Indra Leki selaku penyampai tuntutan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang diterima, Klinik Syafa Medika diduga belum memiliki IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014.
“Jika klinik ini masih beroperasi tanpa IPAL, ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ” sampai Feri.
Lebih lanjut, massa aksi menilai Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang terkesan lalai dan terkesan tutup mata dalam hal ini, sedangkan sebelunya pihak kami telah mengirimkan surat kedinas Kesehatan, DLHD, DPMPTSP.
“Kami tidak akan diam saja, DPRD harus segera turun tangan, memanggil pemilik Klinik Syafa Medika, mengevaluasi izin operasional. dan jika terbukti melanggar maka tutup klinik ini, ” pinta Cenci Riestan.
Kami dari Aktivis Empat Lawang bersatu akan terus mengawal tuntutan ini hingga DPRD mengambil langkah konkret untuk menindak Klinik Syafa Medika dan memastikan pengelolaan limbah medis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah orasi disampaikan, para perwakilan aktivis dan anggota DPRD serta pihak – pihak dinas terkait melakukan mediasi. di dalam mediasi tersebut DPRD Empat Lawang pihak terkait akan membentuk PANSUS dan akan segera kroscek ke lapangan secara bersama.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian resort Empat Lawang POLDA SUM-SEL. berjalan lancar hingga selesai. (@Red).
KPU
KPU Kota Pagar Alam Akan Gelar PSU di TPS 5 Sidorejo
330 X dibaca hari ini
PAGARALAM, Netralitasnews.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menjadwalkan pemunggutan suara ulang (PSU) pada hari minggu 1 Desember 2024.
Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kecurangan dan kelalalian dari penyelenggara pemunggutan suara yang tidak mengisi daftar hadir masyarakat yang memberikan hak suaranya.
Rapat koordinasi terkait PSU digelar di ruang rapat KPUD Kota Pagar Alam, Jumat, (29/11/24). siang.
Dihadiri Ketua KPU Ibrahim Putra, Komisioner Bawaslu Chlara Febriana, Perwakilan Pemkot Pagar Alam, Wakapolres Kompol M. Ali Asri, Perwakilan Kejari, serta para komisioner, saksi paslon, PPS, KPPS, PPK Kelurahan Sidorejo.
Menurut Chlara Febriana kelalaian terjadi di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, “Saya di telpon ketua Bawaslu ibu Nurweni bahwa ada laporan dari PKD PTPS dan Panwascam melaporkan adanya pemilih yang mewakili pada saat pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Sidorejo Pagar Alam.
PKD PTPS dan Panwascam merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Kemudian di temukan juga kelalaian terhadap daftar hadir pada TPS 05 Kelurahan Sidorejo tidak ada pemilih yang menandatangani daftar hadir pemilih dari KPU. penyelenggara kurang teliti pada saat penerimaan Logistik berupa daftar hadir pemilih dari KPU Pagaralam.
Petugas KPPS TPS 05 kelurahan Sidorejo berinisiatif membuat daftar hadir sendiri, oleh sebab itu dari PTPS, PKD dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS 05 kelurahan Sidorejo kota Pagaralam, “urai Chlara Febriana.
Ketua KPU Kota Pagar Alam menyampaikan pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Minggu 1 Desember 2024.
“Logistik sampai hari ini sudah kita siapkan semuanya, kemungkinan besok sudah sampai, sekali lagi kami mengharapkan kerjasamanya untuk KPPS, PPS dan PPK untuk pelaksanaan ini serius, teliti, harus berhati hati berjalan sesuai regulasi yang ada d KPU. Utamakan kehati-hatian, keseriusan, “ucap ketua KPU Kota Pagar Alam Ibrahim Putra.
Sementara itu, Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Ali Asri meminta masyarakat tidak kaget saat memberikan suaranya. karena akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
“Jadi kami akan melaksanakan pengamanan extra di TPS yang melaksanakan pemungutan suada ulang (PSU), ” ucapnya mengakhiri.
Rapat koordinasi perencanaan akan menggelar pemnugutan suara ulang berjalan dengan kondusif hingga selesai. (@Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg