Connect with us

Empat Lawang

KPU Kabupaten Empat Lawang Terbitkan Pemberitahuan

Published

on

 588 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – KPU Kabupaten Empat Lawang Terbitkan Pemberitahuan Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bersama ini  sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Nomor : 317/PP.06-SD/1611/2024
Tebing Tinggi, 25 November 2024
Lampiran : Pemberitahuan

Perihal
Kepada Yth.

1. Ketua PPK Se-Kabupaten Empat Lawang
2. Ketua PPS Se-Kabupaten Empat Lawang
3. Ketua KPPS Se-Kabupaten Empat Lawang di-
Tempat

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berpedoman pada:

a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015;

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024;

d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh Pemantau Pemilihan;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemantau Pemilihan salah satunya adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan berakhir sampai dengan pada tanggal 16 November 2024;

5. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pendaftaran Pemantau tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi pemantau pemilihan adalah bersifat independen;

6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Empat Lawang bersama ini menyampaikan pemberitahuan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang.

Demikian surat ini disampaikan. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN EMPAT LAWANG,

DTO

ESKAN BUDIMAN.

Eskan Budiman Ketua KPU Empat Lawang,  Intinya, tidak ada Lembaga Survei Pemilu yang Mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari KPU Empat Lawang, sehingga dapat diKatakan Tidak ada Pemantau Pemilu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati d Kabupaten Empat Lawang. ” Tukasnya. (@Red). 

Advertorial

PJ. Bupati Empat Lawang Kunjungi Rumah Korban Penculikan Anak

Published

on

 173 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Fauzan Khoiri Penjabat Bupati Empat Lawang, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban seorang anak berusia 4 (Empat) tahun yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh seorang pria bersenjata tajam di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling. Senin, (09/12/24).

Dalam kunjungannya, Fauzan Khoiri menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang berhasil menyelamatkan anak tersebut.

Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini dapat ditangani dengan baik tanpa korban jiwa, berkat aksi cepat tim Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.

Fauzan Khoiri berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warganya, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Kunjungan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung aparat penegak hukum menciptakan situasi kondusif di Empat Lawang.

Sebelumnya masyarakat empat lawang dihebohkan dengan kasus penyanderaan yang menimpa anak laki-laki di sebuah pondok perkebunan kopi pad Minggu siang.

Dalam rekaman berdurasi 0,13 detik tampak anggota polisi Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melakukan negosiasi agar pelaku mau melepaskan korban.

Pada video lain yang berdurasi 5 menit 24 detik, terlihat pelaku yang menggunakan celana jeans dan baju lengan panjang mengalungkan senjata tajam di sekitar leher korban.

Insiden itu korban menjerit histeris. namun pelaku tetap tidak melepaskan korban walaupun berulang kali dibujuk anggota kepolisian untuk melepaskan korban. hingga sampai akhirnya korban berhasil diselamatkan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diminta Kepada APH Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Published

on

 667 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. diminta kepada aparat penegak hukum tindak tegas pelaku ujaran kebencian. Minggu, (08/12/24).

Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima, dan pernyataan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami.

Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan yang merendahkan atau menghina suatu kelompok masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, yang harus disikapi dengan serius.

Dalam hal ini, kami meminta agar individu tersebut diberikan pembinaan yang tegas agar menyadari dampak dari ucapannya di ruang publik.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman dan peradaban.

Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.

Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dengan ini menyatakan menuntut pelaku agar dapat di proses sesuai Prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Pj Kades Makarti Jaya Korupsi APBN DD

Published

on

 1,331 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Di duga oknum penjabat (PJ) Kepala desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang gelapkan beberapa item anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat Makarti Jaya bahwa ada beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2023 tidak di umumkan oleh oknum penjabat Kepala Desa, tidak dikelola secara transparan, fiktif yang terindikasi korupsi.

Adapun besaran Dana yang di terima tahap 1 tahun 2023 sebagai berikut ;

– Penyelenggaraan /Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif Guru Paud) Rp 4.834.000 

– Pengadaan Makanan Tambahan dan Insentif KPM serta Kader Posyandu) Rp 29.000.000 

Media Informasi desa dan Cetak Baleho APBDes dan LRA  Rp 3.288.100 

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan Desa) Rp 150.000.000

– Penyelenggaraan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM dan SDGs Desa) Rp 9.344.000 

– Penyelenggaraan Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Rembug Stunting) Rp 5.307.000

– Pengadaan Perlengkapan Linmas dan Insentif Linmas) Rp. 10.860.200 

– BLT DANA DESA Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 25.200.000 

– BLT 7/9 thn 2023 Rp 25.200.000 – – BLT DD BULAN 10-12 Rp 25.200.000 

– Besaran Dana yang di terima Tahap II yang diduga beberapa itemnya digelapkan dan terindikasi korupsi sebagai berikut ;

Rp 212.633.400 Tanggal Diterima 27-JUN-23

– Operasional PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru paud) Rp 6.400.000 

– Kegiatan posyandu Rp 68.315.000

– Pembangunan jalan rabat beton 50 x 1,2 x 0,15) Rp 16. 342.000 

– Penyelenggaraan Kegiatan serimonial Rp 6.041.000 

– Pemberdayaan Masyarakat Penguatan ketahanan pangan tingkat desa) Rp 96.253.600 

– Pengadaan perlengkapan linmas dan insentif linmas) Rp 10.515.300 

– Sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat) Rp 5.700.000 

Berdasarkan data diatas bahwa  diduga keras telah terjadi penggelapan anggaran, teindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). sedangkan didalam pengelolaan dana desa harus disiplin anggaran yaitu dana desa harus digunakan secara hemat, terarah, dan terkendali, mengedepankan azaz transparansi, serta akuntabilitas.

Hipotesis dari terindikasinya penyalah gunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari KKN oknum aparatur penjabat kepala Desa Makarti Jaya yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.

Indikasi Pelanggaran :

A. Diduga Telah Melanggar Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

B. Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

C. Melanggar UU no 14 tahun 2008 yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

D. Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

E. Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Dilain sisi, Menindak lanjuti perihal tersebut Lembaga Informasi independen resmi akan melaporkan perihal ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk di audit secara langsung baik Administrasi maupun fisik.

Selain itu, akan di laporkan ke satgas Dana Desa, serta berbagai pihak aparat penengak hukum yang berwenang. dengan tujuan agar oknum penjabat kepala desa ini dapat ditindak lanjuti.

Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik, serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka penjabat Kepala Desa Makarti Jaya Sapran dikonfirmasi menjawab, ” sudahlah saya ini orang sepuluh betul, ” jawabnya.  (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!