Connect with us

Empat Lawang

Kuasa Hukum IWO I Kirim Somasi Kepada Oknum TNI AD

Published

on

 1,869 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum ikatan wartawan online Indonesia (IWO – I) DPD Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, S.H., M.H kirim somasi kepada Oktum TNI yang sebelumnya telah mengancam akan membantai dab membunuh wartawan pasca berita Indikasi penyelewengan Dana Desa Padang Gelai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Minggu, (03/11/24).

Adapun somasi yang dikirimkannya sebagai berikut ;

Selamat Malam Bapak Kopda Arjun Suwandar.

Rujukan :

1. Rekaman percakapan melalui telepon seluler antara Bapak Sulman ( Jurnalis ) dan Sdr. Kopda Arjun S. ( oknum TNI )

Dasar Hukum :

1. Kitab undang-undang Hukum Pidana.
2. Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Saya Advokat Herman Hamzah, S.H.M.H Kuasa Hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI Kabupaten Empat Lawang ).

Terkait adanya dugaan pengancaman terhadap rekan kami melalui sambungan telp antara Rekan kami Bapak Sulman dengan saudara yang ingin MEMBUNUH DAN MEMBANTAI.!!!

Saya sebagai Kuasa Hukum mengingatkan kepada saudara agar mencabut kalimat tersebut dan meminta maaf kepada rekan kami. mengingat pemberitaan yang dibuat oleh rekan kami terkait Penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2023-2024 yang notabene adalah hal yang wajar dan sah-sah saja sebagai sosial kontrol oleh masyarakat, lembaga, wartawan ataupun NGO lainnya.

Keberadaan Jurnalis diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak dibenarkan pada saat jurnalis meliput mengolah data dan membuat berita di intervensi oleh siapapun baik itu berupa pelarangan dan penekanan, jika ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan tidak berimbang silahkan menggunakan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan yang tertuang di UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3.

Bukan justru mengancam atau mengeluarkan kata-kata kasar dan membatasi hak-hak kemerdekaan sebagai jurnalis.

Kami beri waktu 1×24 sejak somasi / peringatan via WhatApps ini kami sampaikan. apabila saudara tidak mengindahkan nya atau acuh tak acuh maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum.

Membuat laporan disetiap tingkatan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan dasar Pengancaman sebagaimana diatur di dalam Pasal 335 KUHPidana. dan Melaporkan ke POM TNI AD sebagaimana yurisdiksi nya.

Demikianlah somasi/ peringatan ini kami sampaikan atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum IWOI Empat Lawang
T.T.D
HERMAN HAMZAH, S.H.,M.H.

Advertisement

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 98 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

Published

on

 843 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.

“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.

Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:

– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.

– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.

– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.

Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.

KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.

Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

JM-FA’I Realisasikan Perbaikan Drainase untuk Swasembada Pangan di Empat Lawang

Published

on

 575 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Calon nomor urut 2 dalam Pilkada Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I), mengambil langkah konkret dengan memperbaiki drainase ratusan hektar persawahan.

Bertempat di Dusun Pulau Tengah, Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu, (09/04/2025) 08 : 15 WIB. 

Setelah diadakan gotong royong ini pastinya  langsung dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah saluran air tersumbat dan rawan banjir.

Dukungan alat berat dari tim JM-FA’I mempercepat proses perbaikan, mengembalikan fungsi irigasi yang vital bagi pertanian di kawasan Pasemah Air Keruh, yang mana merupakan sentra penghasil padi terbesar di Kabupaten Empat Lawang.

Masyarakat Pasemah Air Keruh mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai upaya nyata mewujudkan ketahanan pangan.

“Saluran air kami sudah lama tertutup, sering banjir dan mengganggu produksi padi, ” ungkap Warga

Dengan perbaikan ini, kami berharap areal persawahan kembali subur dan produktif, ” terang salah seorang petani.

Sementara, JM-FA’I menegaskan komitmennya mendorong swasembada pangan jika terpilih nanti sebagai Bupati Empat Lawang. 

“Ini bukti kerja nyata, bukan sekadar janji. Drainase yang baik adalah fondasi pertanian kuat,”* tegas Joncik.

Kegiatan gotong royong sejak di slenggarakan hingga selesai berjalan kondusif. (@Red). 

#JMFA’IPeduliPangan
#EmpatLawangMadani. 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!