Connect with us

Empat Lawang

Lurah Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Persulit Warga Membuat Dokumen SKU

Published

on

 1,694 X dibaca hari ini

https://vt.tiktok.com/ZSYDeYBNu/

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – – Lurah Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang SUM-SEL Rina Adriani diduga kuat mempersulit warga berurusan surat menyurat dikantor lurah khususnya surat keterangan usaha (SKU), Rabu (12/06/2024).

Kronologi kejadian pada saat warga meminta surat keterangan usaha Lurah tersebut langsung menanyakan pajak bumi bangunan(PBB).

Ketika awak media mengetahui isu yang beredar tentang perihal ini langsung bergegas mendatangi kantor lurah tersebut untuk mengkonfirmasi perihal yang terkait.

Pada saat tiba di kantor wartawan langsung mengkonfirmasi Bu Lurah Apa persyaratan untuk membuat SKU, seketika Ibu Lurah menjelaskan bahwa membuat SKU harus bayar PBB dulu.

“Syarat untuk membuat SKU itu harus menyertakan bukti pembayaran PBB terakhir” ujar Lurah.

Kemudian wartawan menanyakan kembali apa dasarnya sehingga untuk membuat SKU itu harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun Ibu Lurah tidak menjelaskan alasan yang mendasar hanya mewajibkan PBB saja.

Menurut keterangan salah satu staf di seksi layanan dan umum Kantor camat setempat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa untuk membuat SKU tersebut tidak harus menyertakan PBB atau membayar pajak terlebih dahulu. melainkan hanya melampirkan KTP dan KK saja sudah cukup.

” Saya sudah lama bekerja di kantor camat ini tuturnya, namun Baru kali ini saya mendengar bahwa membuat SKU itu di Kelurahan harus menyertakan PBB, ” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat HUKUM IWO I DPD Empat Lawang  Herman Hamzah, SH., MH, menegaskan ” Di dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku selaras dengan apa yang menjadi dominan di dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Dan atas hal tersebut ada beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dijadikan tata cara penyelenggaraan negara yang baik, yang dimana dapat mengatur pemerintah Administrasi Negara dalam meninjau sejauh mana ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar menghindari terjadinya penyalahgunaan wewena ng atau berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Melihat adanya rekaman video yang beredar ada kesalahan dan kelalaian oknum ASN atau Oknum Honorer yang bekerja di salah satu kelurahan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Dan terlihat sangat jelas mereka melakukan pelayanan tidak sebagaimana mestinya jika merujuk pada asas-asas diatas maka para oknum tersebut telah melanggar beberapa asas antara lain yaitu : 1. Asas Kecermatan, 2. Asas Keterbukaan, 3. Kepentingan Umum dan 4. Pelayanan yang baik.

Dari keempat asas tersebut sangat fatal sekali bagi seorang pelayan publik tidak bersikap profesional dan sangat berpengaruh dengan apa yang dihasilkan.

Maka peran serta kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan SKPD lainnya agar lebih memahami apa tugas pokok dan fungsi bawahannya agar terciptanya pelayanan yang baik sebagaimana sumpah dan janji seorang ASN. ” pungkasnya.

Sementara terpisah, Camat Tebing Tinggi Sapardina Joli sedang tidak di tempat untuk dapat dikonfirmasi.

Penulis : Sadam H Pemred Indoekspress. (@Red).

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 353 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 725 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,197 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!