Bengkulu
Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana

4,230 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi Dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana.
Adapun Pengertian Restitusi, Restitusi Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Tindak Pidana Atau Pihak Ketiga.
Dan Restitusi Dapat Berupa Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Atau Pihak Ketiga, Serta Berupa Pengembalian Harta Milik, Pembayaran Ganti Kerugian Untuk Kehilangan Atau Penderitaan, Atau Penggantian Biaya Untuk Tindakan Tertentu.
Selain Restitusi, Dalam Hukum Juga Ada Penjelasan Mengenai Kompensasi, Adapun Pengertian Dari Kompensasi, Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Oleh Negara Karena Pelaku Tidak Mampu Memberikan Ganti Kerugian Sepenuhnya Yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
Dalam Hal Ini, Restitusi dan Kompensasi Perlu Diketahui Masyarakat Guna Mendapatkan Hak Ganti Rugi Atas Perbuatan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korban.
Dalam Hal Ini Korban / Wali Maupun Orang Yang Ditunjuk Untuk Mewakili Korban Dapat Melakukan Upaya Berbagai Alternatif Untuk Mendapatkan Kembali Kerugian Yang Diderita Oleh Korban Tersebut, Dengan Cara Mengajukan Upaya Ganti Rugi Diluar Ranah Keperdataan, Yakni:
Pengajuan Permohonan Restitusi, Ini Dapat Diajukan Ke-Pengadilan Langsung Atau Melalui LPSK, Yang Mana Harus Diajukan Dengan Durasi Paling Lama 90 Hari Sejak Pemohon Mengetahui Putusan Pengadilan Atas Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Serta Pengadilan Wajib Memutus Permohonan Restitusi Dalam Bentuk Penetapan Paling Lama 21 Hari Sejak Sidang Pertama. Apabila Permohonan Restitusi Diajukan Melalui LPSK, Maka Salinan Penetapan Pengadilan Disampaikan Kepada LPSK Paling Lambat 7 Hari Dihitung Sejak Penetapan Diucapkan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 1/2022, Telah Diatur Tebtang Restitusi.
Korban Yang Mengajukan Restitusi Berhak Memperoleh Restitusi Berupa:
1. Ganti kerugian Atas Kehilangan Kekayaan dan/atau Penghasilan.
2. Ganti kerugian Baik Materiil Maupun Imateriil, Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana.
3. Penggantian Biaya Perawatan Medis dan/atau Psikologis.
4. Kerugian Lain Yang Diderita Korban Sebagai Akibat Tindak Pidana,Termasuk Biaya Transportasi Dasar, Pengacara, atau Biaya Lain Yang Berhubungan Dengan Proses Hukum.
Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Restitusi Harus Memuat: Identitas Pemohon, Identitas Korban, Dalam Hal Pemohon Bukan Korban Sendiri,
Uraian mengenai Tindak Pidana,Identitas Terdakwa/ Termohon, Uraian Kerugian Yang Diderita, dan Besaran Restitusi Yang Diminta.
Adapun Upaya Alternatif Lain Jika Ingin Melakukan Upaya Diranah Keperdataan, Maka Korban Melakukan Upaya Tersebut, Diranah Pengadilan Dengan Cara:
1. Melakukan Upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Artinya Korban Dapat Malakukan Gugatan Tersebut Dipengadilan Negeri Sebelumnya Perlu Anda ketahui, Pasal 101 KUHAP menyebutkan ketentuan Dari Aturan Hukum Acara perdata Berlaku Bagi Gugatan Ganti Kerugian Sepanjang Tidak Diatur Lain. Artinya Pihak Yang Merasa Dirugikan Oleh Perbuatan terpidana Dapat Mengajukan Gugatan, Bahkan Setelah Terdakwa Diputuskan Bersalah.
Dasar Hukum Permohonan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun Unsur Untuk Mengajukan Gugatan Ini Adalah Adanya Perbuatan Yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian Yang Timbul, dan Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian.
Hak Menuntut Ganti Kerugian Karena Perbuatan Melawan Hukum Tidak Memerlukan Somasi. Kapan Saja, Pihak Yang Dirugikan Dapat Langsung Mengajukan Gugatan.
KUH-Perdata Sendiri Tidak Mengatur Bagaimana Bentuk dan Rincian Ganti Rugi. Dengan Demikian, Penggugat Bisa Mengajukan Ganti Kerugian Yang Nyata-Nyata Diderita dan Dapat Diperhitungkan (material) dan Kerugian Yang Tidak Dapat Dinilai Dengan Uang (immaterial).
Adapun Yang Dimaksud Dengan Kerugiaan Materiil Merupakan Kerugian Yang Senyatanya Diderita dan Dapat Dihitung Jumlahnya Berdasarkan Nominal Uang Sehingga Ketika Tuntutan Materiil Dikabulkan Dalam Putusan Hakim, Maka Penilaian Dilakukan Secara Objektif.
Misalnya biaya Pengobatan dan Perbaikan Kendaraan Atas Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan Immaterial Diartikan Sebagai “Tidak Bisa Dibuktikan” Merupakan Kerugiaan Yang Diderita Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Tidak Dapat Dibuktikan, Dipulihkan Kembali Dan /Atau Menyebabkan Terjadinya Kehilangan Kesenangan Hidup Sementara, Ketakutan, Sakit, dan Terkejut Sehingga Tidak Dapat Dihitung Berdasarkan Uang.
Adapun Cakupan Kerugian Immaterial Menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 Disebutkan Bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Ganti Kerugian Immateril Hanya Dapat Diberikan Dalam Hal-hal Tertentu Saja Seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan. Semoga Bermanfaat.
Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners
(Bayu Purnomo Saputra)
Wa: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
▪︎ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

2,016 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

6,183 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
Bengkulu
Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

7,051 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.
“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.
Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.
Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.
Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.
Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg