BAWASLU
Menjelang PILKADA BAWASLU Adakan Rakernis

674 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis). Fokus utama kegiatan ini adalah pengawasan tahapan Pilkada dan penyusunan daftar pemilih guna menciptakan pesta demokrasi yang profesional, transparan, dan damai.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat.
“Saya minta semua pihak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Rodi.
Rakernis ini membahas strategi pengawasan agar penyusunan daftar pemilih berlangsung akurat dan transparan. Penyusunan daftar pemilih yang akurat menjadi kunci utama dalam menjaga hak pilih warga dan mencegah potensi manipulasi suara.
“Pengawasan ketat sejak tahap awal seperti penyusunan daftar pemilih adalah fondasi penting untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan akuntabel,” lanjut Rodi.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa sejumlah program pengawasan telah dirancang, termasuk pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tim pengawas. Pelatihan ini bertujuan agar mereka mampu menghadapi tantangan pengawasan yang semakin kompleks, terutama dalam konteks pemanfaatan teknologi digital dan media sosial sebagai alat kampanye.
Rodi berharap sinergi antara petugas lapangan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat menjadi kunci sukses terselenggaranya Pilkada yang damai. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga netralitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi tanpa intimidasi, dengan rasa aman, dan yakin bahwa suara mereka dihargai,” pungkasnya.
Rakernis ini menjadi langkah awal Bawaslu Empat Lawang untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik, menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur dan adil. (@Red).

BAWASLU
Dua Hari Menjelang Pemilu BAWASLU Awasi Pendistribusian Logistik

826 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dua hari menjelang pencoblosan badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang giat awasi pendistribusian logistik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati masing – masing Kecamatan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Empat Lawang, Senin, (25/11/24). 13.00 WIB.
Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi Firmansyah Putra dan Adi Martopo stap SDM. ” Pada hari ini setelah pelepasan dari KPU ke Kecamatan masing – masing diawasi sampai selesai jika sore sampai sore pastinya menyesuaikan, ” Jelasnya.
” Untuk panwascam satu Kecamatan ada 3 orang, dan Pengawas kelurahan dan desa ada 156 orang, jadi satu desa dan kelurahan 1 orang, ” imbuhnya.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan pendistribusian logistik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati masing – masing Kecamatan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Empat Lawang. mulai dari pengawas TPS, kelurahan/desa yang didampingi panwascam masing-masing, ” imbuhnya lagi.
” Kami berharap dan menekankan kepada jajaran untuk dapat melakukan pengawasan bersama sejak hari ini hingga pemungutan dan perhitungan surat suara yang dilaksanakan serentak pada 27 November ini, ” harapnya.
Kami dari Bawaslu berharap PILKADA Empat Lawang dapat berjalan dengan aman lancar, dan kondusif. dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat mewujudkan pemilihan yang adil dan jujur pada tanggal 27 November nanti ajaklah sanak saudara untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS masing – masing, ” Ajak Rodi Karnain mengakhiri. (@Red).
BAWASLU
Peningkatan Kapasitas Aparatur, BAWASLU Adakan BIMTEK

650 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan ini difokuskan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Bimtek berlangsung di Hotel Famvida Lubuk Linggau dari tanggal 22 hingga 24 Agustus 2024. Ahmad Fatria Arsasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Empat Lawang, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap tugas pengawasan. Ia juga mengingatkan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 dan 2 Tahun 2020.
“Panwascam harus memahami klasifikasi pelanggaran serta pengisian Form Pengawasan. Potensi sengketa atau pelanggaran bisa saja muncul, sehingga penting untuk mengikuti bimtek ini dengan serius,” ujar Ahmad Fatria.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Elia Susilawati, M.Pd dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP, dan Rodi Hartono, S.Sos, mantan Kordiv PPPS Bawaslu Empat Lawang 2021-2023. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari KPU Empat Lawang, Kesbangpol, dan Polres Empat Lawang.
Peserta diharapkan dapat memanfaatkan bimtek ini secara maksimal untuk menghadapi potensi pelanggaran dan sengketa dalam Pilkada 2024. (@Red).
BAWASLU
Gugatan HBA – Henny ditangkis Saksi Ahli Kemendagri

917 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera menggelar sidang sengketa proses pilkada Empat Lawang tahun 2024 bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang Komplek Jakabaring Sport City, Kamis, (14/10/2024) .
Dalam sidang sengketa proses pilkada di PTTUN Palembang KPU Empat Lawang sebagai tergugat dan bakal calon bupati Haji Budi Antoni sebagai penggugat. Hakim Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, dengan anggota Bonnyarti Kalalande, dan Irhamto.
Mantan Wakil Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah yang memberikan kesaksian dalam persidangan di PTTUN terkait sengketa jabatan di Pemerintah Daerah Empat Lawang. Dalam keterangannya Syahril menyampaikan kronologi penunjukan dan pemberhentiannya dari jabatan pemerintahan.
Syahril menjelaskan bahwa dirinya dan Haji Budi Anthony diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tertanggal 21 Agustus 2013. Keduanya resmi menjabat setelah pelantikan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2013.
Namun, pada 22 Oktober 2015, Haji Budi Antoni diberhentikan sementara berdasarkan SK Mendagri. Kemudian, SK lain yang terbit pada 29 Juni 2016 menyatakan pemberhen tian tetap terhadap Haji Budi Antoni sebagai Bupati Empat Lawang. Syahril menyebut bahwa SK tersebut juga menunjuk dirinya, Syahril Effendi sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Bupati hingga Wakil Bupati definitif dilantik menjadi Bupati.
Terakhir Syahril juga menyampaikan adanya SK tertanggal 27 Desember 2016 yang mengangkat dirinya sebagai Bupati Empat Lawang dan memberhentikan Haji Budi Antoni dari jabatan tersebut. Jabatan definitif tersebut terhitung sejak pelantikannya pada 10 Januari 2017.
Sementara itu, Dalam persidangan terkait gugatan persyaratan calon di Kabupaten Empat Lawang, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya memberikan kesaksian penting yang menyangkut masa jabatan Bupati dan PLT. Bupati.
Edison menjelaskan bahwa pengangkatan PLT. Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan. PLT. Bupati hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Bupati bukan menggantikan secara penuh. Pengalihan kekuasaan ini terjadi setelah Bupati nonaktif diberhentikan secara permanen.
Lebih lanjut Edison mengatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga Juni 2016 pada saat pemberhentian Bupati secara permanen. Hingga masa tersebut, Bupati nonaktif tetap menerima fasilitas seperti gaji dan kendaraan dinas. karena belum ada petunjuk resmi dari Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghentikan fasilitas tersebut.
Saksi juga menambahkan bahwa dirinya saat itu bertindak sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai bagian dari KPU Kabupaten Empat Lawang dari Desember 2015 hingga Januari 2021 selama periode lima tahun.
Selain itu Saksi Ahli dari Kementerian Dalam Negeri R. Hendy Nur Kesuma memberikan kesaksian dalam sidang gugatan terkait penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah. Dalam keterangannya Hendy menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini penting untuk memastikan apakah seorang pejabat sudah menjalani satu atau dua periode masa jabatan.
Hendy menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi persyaratan calon kepala daerah. Dalam sidang tersebut, Hendy menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian di tahun 2016, Bupati Empat Lawang Haji Budi Anthony sudah menjalani dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari 5 tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya di Juni 2016.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009, Hendy menyatakan bahwa jabatan kepala daerah yang sudah dijalani setengah atau lebih dari masa 5 tahun (60 bulan) dianggap sebagai satu periode penuh. Dalam kasus HBA, masa jabatan dari 2013 hingga 2016 terhitung 34 bulan, yang sudah melewati batas setengah masa jabatan (30 bulan). Dengan demikian, masa jabatan tersebut sudah dihitung sebagai satu periode penuh ditambah dengan periode pertamanya yang berarti HBA telah menjabat selama dua periode.
Keterangan ini disampaikan dengan percaya diri oleh Hendy di hadapan majelis hakim yang menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan Kemendagri dan regulasi yang berlaku, HBA tidak dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. karena sudah menjalani dua periode masa jabatan.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menyatakan keyakinannya bahwa KPU akan menang dalam gugatan sengketa Pilkada yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Setelah mengikuti jalannya persidangan, Eskan menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan yang telah diambil oleh KPU.
Eskan menjelaskan bahwa seluruh proses pencalonan sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. Mengenai gugatan yang diajukan terkait pencalonan Budi Antoni dan Henni Verawati, Eskan menyatakan bahwa KPU telah mengikuti prosedur yang tepat. Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam berita acara yang dikeluarkan pada 21 September lalu.
“Kami telah membuktikan di persidangan bahwa keputusan kami terkait pencalonan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami optimis keputusan PT TUN nanti akan menguatkan keputusan yang telah kami ambil,” tambahnya.
“Kami fokus pada tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang. Kami mengikuti seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang diatur oleh PKPU dan undang-undang yang berlaku, ” ujar Eskan.
Pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 KPU Kabupaten Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon yaitu Joncik Muhammad-Arifai.
Eskan juga menegaskan bahwa meski gugatan ini masih berproses, KPU Empat Lawang tetap fokus menjalankan tahapan pemilihan yang tersisa. Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan terlena dengan sengketa ini dan tetap berkomitmen melaksana kan seluruh tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami mengikuti proses ini sebagaimana mestinya, dan apapun hasil dari putusan PT TUN, kami akan lihat bagaimana substansinya. Namun, kami tetap yakin bahwa keputusan KPU sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Eskan.***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg