Praktisi Hukum
Merosotnya Moral di – Era Globalisasi Kemajuan Tecnology

4,736 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi (IPTEK) memang memberikan dampak yang positif di era globalisasi kemajuan teklnologi di segala bidang. Namun hal ini tidak menutupi adanya penyalahgunaan atas perkembangan teknologi tersebut. Seperti contoh menciptakan permainan yang tidak mencerminkan nilai nilai kemanusiaan yang beradab, dalam pandangan budaya, negara kita Indonesia termasuk ke dalam negara yang menganut budaya timur. budaya orang timur terutama Indonesia lebih mengedepankan tata krama atau biasa disebut dengan unggah-ungguh di dalam kehidupan bermasyarakatnya di Indonesia setiap aspek kehidupan diatur dengan menggunakan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Bicara soal teknologi dalam permainan atau yang sering kita sebut dengan game adalah sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk menghibur diri dari rasa jenuh.
Seiring berkembangnya IPTEK pada era globalisasi yang semakin maju dan modern ini membuat banyak beredarnya berbagai jenis games. tak hanya untuk sekedar refreshing namun aplikasi games telah menjadi sebuah bisnis industri yang sangat besar. Games yang dahulu sering dikaitkan dengan masa kanak – kanak ternyata telah menyedot perhatian remaja dan bahkan orang-orang dewasa saat ini.
Game berarti (hiburan). Permainan game juga merujuk pada pengertian sebagai “kelincahan intelektual” (intellectual playability).
Sementara kata (game) bisa diartikan sebagai arena keputusan dan aksi pemainnya.
Ada target-target yang ingin dicapai pemainnya. Kelincahan intelektual, pada tingkat tertentu, merupakan ukuran sejauh mana game itu menarik untuk dimainkan secara maksimal.
Namun disini penulis berharap peran pemerintah dan penggiat dunia per-game-an untuk selektif terhadap permainan yang pantas atau tidak pantas untuk dipasarkan.
Apalagi saat ini dipertontonkan secara masa atau siaran langsung didunia media sosial ‘Facebook”. sebagaimana yang saat ini beredar berbagai permainan game dipertontonkan secara live.
Dalam sebuah game, yang mana game tersebut menayangkan tontonan yang tidak pantas untuk ditayangkan, meskipun bentuknya hanya permainan orang orangan , namun disana ada permainan yang menyajikan permainan seks. akan hal ini cukup mengherankan saja, kenapa permainan ini sangat didukung didunia digital yakni (Teknologi).
Apakah saat ini kita mengikuti budaya barat sehingga dibebaskan nya sesuatu yang negatif menjadi positif terhadap dunia tekhnologi yang diciptakan oleh negara luar.
Negara kita ini memang demokrasi, namun punya aturan tegas, jangan sampai demokrasi kita diera teknologi bisa menambah merusak generasi muda Indonesia sebagai penerus bangsa di masa sekarang dan mendatang. hal ini memang nampaknya sepeleh, namun kerusakan moral berdampak buruk dalam segala aspek kehidupan.
Ini tugas bagi pemerintah dalam hal memberikan aturan sebagai bentuk melindungi warga negara dari berbagai ancaman, termasuk ancaman moral dan memudarnya nilai – nilai kemanusiaan yang beradab. karena generasi kita jangan sampai rusak dengan kemajuan teknologi dan tontonan yang tidak pantas dipublikasikan diaplikasi manapun.
Tidak menutup kemungkinan tidak adanya pembatasan dalam sebuah kemajuan apapun, baik bidang teknologi, industri dan lain sebagainya. berharap kemajuan teknologi yang semakin berkembang ini peran pemerintah harus mempunyai aturan tegas berdasarkan norma hukum yang berlaku, agar generasi kita tidak berdampak negatif terhadap kemajuan teknologi dunia ini.
Dan untuk anak – anak dibawah umur, remaja peran orang tua perlu dalam mengawasi anak – anak dalam kegiatan memegang handphone, merujuk pada apa yang yang di lihatnya dan apa yang dimainkannya dalam memegang handphone atau komputer tersebut. tak hanya permainan game saja, aplikasi lainnya juga digunakan untuk hal hal yang negatif demi mengharapkan sesuatu.
Ingatlah dunia ini tipu tipu muslihat saja dan sejatinya kehidupan kita kelak akan ada yang abadi setelah mati. Firman Allah SWT sudah dijelaskan dalam (QS. Al-Hadîd: 20).
Penulis Merupakan Praktisi Hukum atau Pengacara Di Kantor Hukum BPS And Partners. Wa: 082282678118

Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

6,440 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
Bengkulu
No Viral No Justice, Pemerintah Belum Maksimal Atasi Persoalan Mafia Tanah di Negeri Merah Putih

1,162 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi hukum dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners Prov.Bengkulu tegas Menyatakan bahwa pemerintah belum mampu atasi problem mafia tanah di- Negeri Indonesia, pasalnya masih banyak yang terdzolimi atas peristiwa penyerobotan tanah dengan benteng surat SKT atau pun jual beli, yang mana hasil pembuatan SKT dan jual belipun bisa diduga rekayasa, bukti surat sebagai tameng agar tidak masuk Keranah hukum pidana, namun dialihkan keranah keperdataan, ini yang terkadang rumit diatasi bila keberpihakan dalam sistem peradilan tidak mengarah pada yang terdzolimi, melainkan berpihak pada yang mendzolimi.
Banyak cara oknum mafia tanah belagak menjadi Korban ( Playing Victim ), Akan tetapi dia pelaku yang berkonspirasi dengan pihak yang berwenang dalam pembuatan surat menyurat, sehingga semua sudah terakomodir.
Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Mafia tanah harus diberantas.
Menyimak kasus yang tengah terjadi, diarea tanggerang, yang mana kasus tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun yang lalu dan Tidak Ada KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK tanah Mereka.
Ahli waris bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm telah melakukan aksi di depan kantor ATR/BPN kota Tangerang.
Pemilik sah SHM pada tahun 1969 yang secara fisik sudah mereka tempati selama 48 tahun.
Pada tahun 2006 ada SHM tahun 2007 yang telah overlap (Tumpang Tindih) sebagian dengan tanah Mereka (Ahli Waris).
Tanah mereka (Ahli waris) di serobot dari tahun 2006 sejak terbit nya SHM tahun 2007.
Mereka sudah melakukan upaya hukum sejak tahun 2016 silam, yang mana sejak diketahuinya bahwa tanah Mereka diserobot oleh pihak yang membawa bukti SHM tahun 2007.
Adapun tuntutan mereka bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm, adalah:
1. Sertipikat hak milik nomor 2007/ kelurahan tanah tinggi, tanggal 12 Desember 2006 dengan surat ukur nomor 392/tanah tinggi/2006 tanggal 5 desember 2006 luas 685 meter persegi atas nama RR Nani Hartini yang beralih ke Nilashanti Umar Wirahadikusumah tidak sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum karena dalam Surat Pemberitahuan Perkemba ngan Hasil Penyelidikan (SP2HP) teregister Nomor B/291/VIII / 2016/RESKRIM yang menyatakan telah di dapat dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI fakta otentik yang diduga dipalsukan yang terdapat pada gambar ukur no. DI-32:522/2006 dipetakan tanggal 2 Mei 2006 atas nama pemohon RR. Nani Hartini sesuai surat dari KAPUSLABFOR MABES POLRI Nomor. R/1686/V/ 2016/PUSLABFOR Tanggal 16 Mei 2016, dengan hasil adalah Tanda Karangan atau Spurious signature,
2. Mencabut atau menganulir SHM 2007 karena terbukti adanya peristiwa pidana pemalsuan akta otentik dalam gambar ukur
3. Mendesak agar kepala kantor pertanahan kota Tangerang melaporkan hasil gelar perkara sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat jawaban nomor 4681/3.671/VIII/2023 tertanggal 31 agustus 2023
4. Ahli waris dan kuasa hukumnya Tawakal law firm sedang melakukan upaya hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Dan mereka memberi pernyataan bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm secara terbuka, untuk memohon agar persoalan tanah mereka di wilayah hukum kantor pertanahan kota Tangerang diselesaikan sebagaimana mestinya.
Bayu, selaku praktisi hukum juga meminta pemerintah agar dapat turut serta/ikut andil dalam memonitor dan menyelesaikan peristiwa ini, khususnya Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri, karena hal ini biasanya ada dugaan keterlibatan yang diistilahkan OD ” Orang Dalam” dalam melancarkan terbitnya sertifikat tersebut.
Dari peristiwa hukum yang terjadi tersebut adalah gambaran peristiwa hukum, bahwa pemerintah maupun penegakan hukum belum maksimal melakukan aksi- aksi untuk memberantas mafia tanah di belahan negara Indonesia, dan patutnya pemerintah dan aparat penegak hukum (POLRI), saat ini harus tegas dalam upaya pemberantasan mafia – mafia tanah, guna untuk mencapai kedamaian, keamanan bagi masyarakat sekitar, hakikatnya hukum adalah perlindungan masyarakat, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto). ***
Bengkulu
Tanggungjawab Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkap

2,016 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra.,S.H.,C.Me sangat prihatin atas adanya perbuatan polisi yang melakukan kesalahan dalam penangkapan sehingga merugikan orang lain.
Hal tersebut tentunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, meskipun dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak secara eksplisit /tegas mencantumkan ketentuan pidana apa yang dapat dijatuhkan jika seorang perwira polisi telah melakukan kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus salah tangkap ini, jika dilihat dari beberapa kasus yang terjadi, kasus salah tangkap dapat dilihat dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Kasus salah tangkap yang terjadi disertai dengan kekerasan atau penganiayaan oleh
penyidik kepolisian.
2. Kasus salah tangkap yang terjadi karena kurangnya alat bukti terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kasus penangkapan yang tidak sah yang terjadi disertai dengan kekerasan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyidik polisi, sebagai aturan dalam cara yang paling umum dalam pembuatan BAP, mengingat seorang polisi membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, pada saat penetapan BAP tersangka terpaksa mengakui perbuatannya karena takut akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan dan penganiayaan adapun alasan salah menangkap yang dilakukan penyidik polri dapat terjadi karena:
1. Penangkapan tersebut tidak ada alasannya yang sah menurut undang-undang : hal ini dikarenakan penyidik kepolisian dalam hal melakukan penangkapan tanpa memiliki pedoman dan SOP penangkapan menurut undang-undang yang berlaku sehingga kasus salah tangkap dapat terjadi.
2. Keliru menangkap, karena salah mengenai orangnya :kemungkinan besar dalam mengungkap kebenaran suatu kasus penyidik polri tidak cukup profesional dan masih minim dalam pengumpulan barang bukti, hal ini menyebabkan salah dalam menangkap terduga tersangka.
3. Keliru menangkap, karena hukum yang diterapkan ternyata tidak benar berpijak pada proses penyidikan dalam hal penanganan kasus seseorang, penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menentukan kasus sehingga tidak berdasar kepada hukum.
Faktor-faktor yang sering menyebabkan terjadinya kasus penangkapan yang tidak adil
karena terjadi karena ketidakcerdikan yang dilakukan oleh polisi dalam melakukan standar
kriminalisasi mulai dari membedakan pelanggaran, mengenali korban, tersangka dan
keterkaitan logisnya. Data tempat kejadian perkara (TKP), pembuktian, dan cara kerja alat tidak mendukung kenyataan, sehingga pilihan pengadilan juga jatuh pada individu yang berada di jalur yang benar. Padahal ini merupakan peraturan pidana yang menyangkut kepentingan banyak orang. Unsur yang terdapat pada kasus salah tangkap harus terlihat dari nernagai sudut pandang, Antara lain:
1. Subyek hukum yang sah dalam pandangan hukum pidana dapat berupa orang perseorangan atau berpotensi perkumpulan, Sebanding dengan penangkapan yang tidak sah atau penangkapan yang tidak wajar, ahli maupun pemeriksa telah melakukan kesalahan dan kesalahan dalam menangkap orang lain (baik perseorangan atauperkumpulan) yang dianggap meragukan atau meragukan agen atau pemeriksa tersebut pada saat ini atau telah dilakukan suatu tindakan pelanggar hukum. Jadi individu atau perkumpulan tidak ada hubungannya dengan perbuatan salah.
2. Objek hukum yang dapat memicu penyelewengan salah tangkap dapat berupa:
•. Kesalahan pada obyek wilayah atau tempat terjadinya suatu kesalahan sedang atau
telah dilakukan penanganan tindak pidana, Dan adanya kasus salah tangkap yang
dikarenakan oleh kekeliruan oleh penyidik kepolisian dalam proses penyidikan
membuat dasar hukum yang dipakai menjadi kabur, tidak jelas, menyesatkan,
sehingga hal ini berakibat fatal seperti batalnya secara hukum.
•. Sementara itu, terlepas dari tempat atau wilayah kejadian yang menyebabkan terjadinya penangkapan yang tidak wajar, objek produk atau barang tersebut menjadi bukti yang mendasari telah terjadi suatu pelanggaran. hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bukti telah atau telah terjadi suatu perbuatan salah tangkap itu mempunyai kedudukan dan dasar hukum yang penting. Kekeliruan penyidik kepolisian dalam (mengakui) barang-barang atau hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dapat
membuat pemeriksaan tersebut mengandung deformitas yang halal dan membuat suatu pemeriksaan atau proses pemeriksaan menjadi kurang baik, Oleh karena itu secara sah dapat membatal kan penangkapan.
Dengan anggapan ada kejadian atau penangkapan yang dilakukan oleh seorang ahli atau pemeriksa terhadap orang lain yang dikaitkan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan suatu kesalahan, maka dalam proses pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dan penyelidik kepolisian dapat menerapkan peraturan pidana khusus yang tercantum kedalam Pasal 333 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) KUHP yakni:
a. “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,
atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
c. Jika mengakibatkan kematian, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
d. Pidana yang ditentukan dalam Pasal tersebut berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.”
Penulis:
Bayu Purnomo Saputra (Advokat & Mediator).
Sumber:
Berbagai Artikel Hukum dan Undang- Undang.
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg