Connect with us

Pendidikan

Meski ditengah Pandemi Covid-19 SMKN 1 Empat Lawang Tetap Upayakan Praktik

Published

on

 3,207 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-Pandemi yang tengah melanda saat ini memang menjadi kendala untuk melakukan rutinitas sehari hari terutama bagi Pemerintah dan juga masyarakat.

Tidak hanya disektor Perekonomian saja yang terkena dampaknya melainkan juga disektor pertanian, pembangunan berikut pendidikan.

Namun, bagi SMK Negeri 1 Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. masih tetap dapat melakukan pembelajaran tatap muka bagi murid-murid belajar praktik, dan tidak lupa dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita tetap tatap muka seperti biasanya, tapi khusus yang praktik saja, lagi pula peserta didik perkelasnya itu dibatasi hanya 15 orang saja”, “tutur Syaiful  Kepala SMK 1 kepada awak Media beberapa hari lalu.

Adapun kejuruan Praktik yang tetap dilaksanakan diantaranya; Otomotif, Keperawatan, TKJ, Seni Industri kreatif, kesehatan dan pekerjaan sosial dan lain-lain

Syaiful juga menambahkan bahwa dirinya menjaga ketat “agar pesera didik tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu terbiasa dengan pola hidup sehat”, “Tutup Syaiful. (Sadam/Korwil)

Empat Lawang

BOS SDN 5 Pendopo Terindikasi Adanya Penyelewengan

Published

on

 1,121 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Diduga APBN BOS SDN 5 Pendopo, Kabupaten Empat Lawang terindikasi adanya penyelewengan, sehingga mengakibatkan kerugian negara puluhan juta rupiah

Berikut Rincian Anggaran Tahun 2023 :

Tahap 1.

Jumlah Siswa Penerima 90 Tanggal Pencairan 24 Maret 2023 Rp.Rp 40.500.000, Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 0, pengembangan perpustaka an Rp 0, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.450.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembela jaran Rp 2.541.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 9.619.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0, langganan daya dan jasa Rp 970.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.870.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0, penyelenggara an kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0, pembayaran honor Rp 19.050.000, Total Dana Rp 40.500.000.

Tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 40.500.000. Jumlah Siswa Penerima 90 Tanggal Pencairan 03 Agustus 2023 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 0, pengembangan perpusta kaan Rp 0, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 600.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.375.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 12.735.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0, langganan daya dan jasa Rp 1.320.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.170.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0, pembayaran honor Rp 18.300.000.

Dari beberapa rincian tersebut, di duga ada beberapa Item telah terjadinya indikasi penyelewengan. Sehingga adanya akibat yang timbul yakni kerugian negara.

Kepala SDN 5 Belum berhasil di konfirmasi. sehingga sementara waktu berita ini ditayangkan.

Kepada APH Kiranya dapat menyelidiki hal ini. apabila benar adanya ditemukan pelanggaran tindak pidana maka proses penyelidikan kiranya dapat ditingkatkan ke penyidikan. (@Red).

Continue Reading

News

Diduga Kepala SDN 07 Paiker Selewengkan Item APBN BOS 2023

Published

on

 546 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kepala SDN 07 pasemah air keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang selewengkan Item APBN BOS tahun anggaran 2023.

Item APBN BOS yang diduga keras telah di selewengkan oleh oknum Kepala SDN 07 berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yakni sebagai berikut ;

– Pengembangan perpustakaan
– Kegiatan pembelajaran dan  ekstrakulikuler
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembela jaran 

– Pengembangan profesi guru dan tenaga    kepen didikan
– Langganan daya dan jasa
– Pemeliharaan sarana dan perasarana sekolah
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Anggaran Dana BOS 2023 Rp 156.150.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Disalurkan Jumlah Siswa Penerima 347 Tanggal Pencairan 03 Agustus 2023

1. Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.035.000

2. Pengembangan perpustakaan Rp 16.615.000

3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.100.000

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 13.687.000

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 29.030.000

6. langganan daya dan jasa
Rp 2.550.000

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 3.643.000

8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 150.000

9. Pembayaran honor Rp 56.340.000 Total Dana Rp 156.150.000

Akibat dari beberapa Item APBN BOS reguler tersebut diduga di selewengkan oleh  maka kerugian negara ditafsir puluhan juta rupiah.

INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

– Permendikbud, riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022.

TERPISAH  ;

Berdasarkan bukti-bukti yang ada masyarakat Pasemah air keruh berharap agar kepala SDN 07 Paiker dapat di selidiki sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku di NKRI. apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta pendukung yang kuat lainnya maka diminta agar prosesnya dapat ditingkatkan ke penyidikan dan jangan segan – segan untuk menindak oknum pelaku, ” pinta masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang melalui kepala bidang pembinaan SDN belum berhasil di konfirmasi. 

Demi keseimbangan berita, Kepala SDN 07 Paiker masih dalam upaya konfirmasi. apabila ada Jawaban di kemudian hari maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM/RED).

Continue Reading

Kota Bengkulu

Diduga Kepala MIN 1 Kota Bengkulu Lakukan Pung-li Kepada Siswa/i

Published

on

 445 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Diduga Kepala MIN 1 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan pubgutan liar (Pung-li) kepada siswa/i setiap bulan dengan alasan untuk uang kas dan uang infaq setiap hari jum’at, Selasa, (22/10/24).

Berdasarkan keterangan orang tua/wali, indikasi pungutan liar ini seperti pembayaran uang infaq senilai Rp 2.000 (dua ribu rupiah) setiap hari Jumat, uang kas Rp 5.000 (lima ribu rupiah) setiap bulan sekali / siswa/i, sedangkan MIN 1 Kota Bengkulu memiliki ± 1.300 siswa/i, ” jelasnya.

Terpisah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas pung-li).

Adapun tugas utama satgas siber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.

Sedangkan kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pung-li sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian / lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Sanksi pidana Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Demi kepercayaan orang tua/wali berita ini dirilis. sementara kepala MIN 1 Kota Bengkulu belum berhasil konfirmasi, apabila adanya jawaban nantinya berita ini dapat diperbarui. (@TIM/RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!