Empat Lawang
Oknum “Y” RT Rumdin Bupati Empat Lawang Terancam dilaporkan Pasal 378 dan 374 KUHP

1,218 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Oknum “Y” RT rumah dinas Bupati Empat Lawang terancam di laporkan dengan pasal 378 dan 374 KUHP. pasalnya oknum tersebut di duga keras telah dengan secara sengaja melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan fee proyek paket senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). yang berlokasi di desa Seleman Kecamatan Muara Pinang. Rabu tanggal, (13/06/2024).
Kronologi sebelumnya, menurut Sahrul pada saat menjelang idul fitri 1445 H datang seseorang bernama inisial “A” yang bekerja di rumah dinas ketua DPRD Empat Lawang dan menginap di rumahnya Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh.
Kala itu “A” menjelaskan kepada Sahrul (Korban/red). kalau saran saya sebaiknya ambil paket saja, ada 3 (tiga) titik paket, yakni paket rehab gedung rumah sekolah, paket sumur bor, dan paket jalan setapak senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah, ” jelas Sahrul korban
Sementara, Sahrul mengaku bahwa dirinya tidak pernah main proyek, dulu pernah di tawarkan Pak Joncik dua paket. namun saya tidak bisa maka tidak saya ambil, ” lanjutnya menceritakan
Ketika itu juga Sahrul menghubungi Heri, bahwa ada paket jalan setapak fee Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), nilai pagu anggaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). disanggupi oleh Heri.
Tidak berselang lama si oknum “Y” RT meminta agar uang fee segera dikirimkan melalui nomer rekening BRI atas nama Bensy Bedula dan Bagus Wijaya. Sahrulpun bersama Heri ke agen link untuk mengirimkan uang tersebut. setelah uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sukses dikirimkan ke Bank A.n. Bensi Bedulla oknum “Y” menghubungi Heri bahwa Fee paket tersebut bukan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melainkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). setelah Sahrul dan Heri berkoordinasi maka dibatalkan dan meminta agar uang fee proyek dikirimkan balik. setelah oknum “Y” dihubungi dia meminta limit waktu tempo 1 (satu) bulan, setelah satu bulan dihubungi tidak koneksi. kami temui kerumahnya namun tidak ada dirumah, ” Jelas Sahrul
Pada hari rabu tanggal, 12 juni kami berkoordinasi bagaimana perihal ini, akhirnya kami melaporkan perihal ini ke Dinda Likwan Yu ini, ” ujar Sahrul dibenarkan oleh Heri
Sedangkan saran dari Likwan Yu untuk menghubungi dulu Oknum “Y” RT rumah dinas . namun setelah berulang kali di telephon tidak diangkat.
Sementara itu, mendapati laporan tersebut oknum “Y” RT tersebut pada tanggal 12 Juni pukul 14:36 WIB. di konfirmasi melalui pesan Audio WhatsApp di nomor +62 812-***-**** namun tidak dijawab. dihubungi vi’a telephone biasa secara berulang kali tidak diangkat. akhirnya Sahrul dan Heri diajak kerumah dinas Bupati Empat Lawang guna menanyakan oknum “Y”, menurut stap penjagaan bahwa oknum tersebut sudah 2 minggu tidak masuk, ” katanya istrinya sakit ujar stap penjagaan rumah dinas bupati.
Kemudian didatangi di rumahnya kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi sampai pukul 20:00 WIB. namun oknum “Y” tersebut tidak kunjung pulang kerumah.
Pada tanggal, 13 juni Pj. Bupati Empat Lawang di konfirmasi di rumah dinas pukul 09:30 WIB, apa petunjuk, saran, dan bagaimana solusi terbaik akan hal ini ? pj. Bupati menyarankan agar menelusuri dulu oknum “Y”, ditemui dulu, di telephon dan mengatakan saya akan pelajari dulu, ” jawab pj. Bupati Empat Lawang
” ini urusan pribadi atau dinas, kalau saya dengar ini urusan pribadi, beda lagi kalau urusan pemerintah, coba telusuri dulu lagi, ” tukasnya.
Menurut Heri yang juga Anggota Divisi Investigasi Khusus DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN, ” dalam hal ini ada baiknya ditindak lanjuti dulu ke pemberitaan, dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, kita tuntut dengan 2 (dua) pasal yakni pasal 378 dan 374 KUHP, berdasarkan bukti awal foto transaksi link senilai 20.000.000 ke rekening yang dikirimkan oknum “Y” RT tersebut bukti Audio Oknum “Y” RT melalui WhatsApp, dan dan bukti Rekening yang dia kirimkan, ” ungkap Heri kesal.
Adapun bunyi pasal :
378 KUHP tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, ” Tutup Heri.
Sampai berita ini ditayangkan oknum “Y” RT. masih tidak menjawab konfirmasi wartawan. (@TIM/RED).

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

374 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

736 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
Empat Lawang
Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

2,208 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. : Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.
Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg