Connect with us

HUKUM

Pasal demi Pasal Tindak Pidana Korupsi yang dapat Merugikan Keuangan Negara

Published

on

 2,573 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com-Pasal demi pasal tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang yang dapat dan berkaitan dengan kerugian keuangan Negara. Pasal demi pasal tersebut adalah sebagai berikut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :

1. Setiap orang
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3. Dengan cara melawan hukum
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Jadi bila, Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi dan keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang sah maka dituntut untuk dipidana penjara.

PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :

1. Setiap orang
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Dalam penjelasan pasal demi pasal, untuk pasal 2 ayat 1 diuraikan bahwa

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Kemudian, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Jadi intinya adalah Menyalahgunakan kewenangan Untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara Adalah korupsi. 

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 820 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi Amankan 560 Tabung Gas LPG

Published

on

 4,780 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengamankan sebuah truk yang mengangkut 560 tabung gas LPG 3 Kg di duga tanpa dokumen resmi, Selasa (11/03/25) malam.

Truk bermuatan gas tersebut dikemudikan oleh Hengky, seorang warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.

Saat diamankan, kendaraan tersebut diduga tidak memiliki surat-surat lengkap serta izin resmi sebagai pangkalan distribusi LPG.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, unit pidana umum (PIDUM) Polres Empat Lawang telah mengamankan sopir beserta kendaraan ke Mapolres Empat Lawang.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (@RLS).

Continue Reading

Empat Lawang

Masyarakat Paiker Minta Polres Hentikan Aktifitas Galian C di Duga Ilegal 

Published

on

 4,061 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com  – Diduga galian C ilegal, di Desa Muara Aman, Kecamatan Pasemah Air Keruh (PAIKER), Kabupaten Empat Lawang, masyarakat meminta Polres Empat Lawang turun gunung. Kamis, (28/11/24). 12:30. WIB.

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang kian meraja lela di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian galian C yang beropoerasi/  tidak berijin.

Galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di Wilayah Desa Muara Aman.

Diduga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.

Hal ini tentu perbuatan melawan hukum, oknum yang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima akibat dari aktivitas ini.

Berdasarkan laporan masyarakat  bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi yang beroperasi sekitar satu minggu, ” terang sumber.

Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dengan cara   menutup serta menghentikan aktifitas tambang galian C yang di duga ilegal ini.

“ Kami minta Polres Empat Lawang dapat turun ke lokasi kegiatan tambang tersebut, apabila benar tidak berijin pagar dapat dihentilan segala aktifitas Galian C dan ditutup, ” Pinta masyarakat. 

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas – jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang galian C ilegal tersebut.

Pemerintah kecamatan pasemah Air Keruh Zaili Husin” , Maaf dinda, saya beluum tahu kalau disitu ada galian C. Nanti saya cek ke lokasi, terimakasih, ” Jawabnya.

ILEGAL MINING tersebut jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas.

Selanjutnya bagi pengurusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Muara Aman belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat berita ini ditayangkan. (@TIM/Red). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!