Connect with us

Empat Lawang

Penganiayaan Bocil 11 Tahun Resmi dilaporkan, ini Penjelasan Pengacara Kondang Herman Hamza, SH MH

Published

on

 6,075 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Oknum Pegawai Lapas Kelas II B  Empat Lawang resmi di laporkan oleh ayah korban ke Polres Empat Lawang, pada Jum’at, (14/06/2024). Pukul 16:00 WIB. 

Sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan polisi (STPL) nomor : LP/B/138/V1/2024/SPKT/POL RES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATRA SELATAN. mengetahui A.n KA. SPKT RESOR EMPAT LAWANG Kanit 1 Roli Suganda.

Setelah dilaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya, Indra Ayah korban berharap agar perkara ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak Polres Empat Lawang.

Sebelumnya Arif pegawai Lapas tersebut di duga keras telah melakukan penganiayaan terhadap bocah kecil (BOCIL) 11 tahun 2 hari lalu. korban di pukul oleh oknum pelaku di bagian kepala dengan cara berulang kali dengan menggunakan besi

Akibat penganiayaan yang di alami, korban dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang untuk mendapatkan perawatan intensif dan telah usai operasi.

Setelah adanya pemberitaan peganiayaan terhadap anak dibawa umur yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas kelas II B  Empat Lawang, malam Jum’at 14 Juni 2024 sekira pukul 20:30 WIB, oknum pelaku tersebut kunjungi korban di RSUD Empat Lawang tampak arogan dan terkesan mau mengambil surat pernyataan sebelumnya.

Terlihat didalam video yang direkam oleh keluarga korban, oknum pelaku tersebut mengelak. pelaku mengaku bukan dirinya yang melakukan peganiayaan tersebut.

Pelaku saat datang ke RSUD Empat Lawang, Jum’at malam Sabtu tanggal, 15 Juni 2023 meminta surat pernyataan sebelumnya. 

Diketahui sebelumnya pelaku dan kedua orang tua korban telah menandatangani surat pernyataan, yang isinya pelaku bertanggung jawab biaya pengobatan korban sampai pulih hingga pulang dari rumah sakit.

Dari surat pernyataan diatas materi tersebut dapat disimpulkan bahwa  benar pelaku penganiayaan anak tersebut memang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas II B Empat Lawang.

Setelah dua hari korban dirawat dan di oprasi di RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang, korban dinyatakan boleh pulang oleh pihak RSUD  Empat Lawang.

Namun anehnya, saat orang tua korban meminta biaya pengobatan anaknya melalui pesan whatsapp kepada pelaku, pelaku tidak mau membayarnya dan menyuruh korban untuk pergi begitu saja dari rumah sakit tersebut dengan cara kabur.

BERIKUT PESANNYA MELALUI WhatsApp  ;


” Balek lah bae, Tingalkan bae rumah sakit o, bukan rumah sakit daerah man sampai 6 juta o.” Tulis korban melalui pesan whatsapp

INI PENJELASAN PENGACARA KONDANG Herman Hamza, SH., MH ; 
Pengacara kondang asal ogan ini penjelasan, ” jika benar baju biru langit itu terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur, ini lex spesialis jadi tidak ada ruang perdamaian ( Peraturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80 )

Kalau korban nya anak dibawah umur. ini termasuk delik umum, jadi orang tuanya tetap Laporkan ke Polisi, nanti kalau dia ingin bedamai bersedia bertanggung jawab itu hal yang wajar dan perbuatannya tetap di proses secara hukum jangan mau diobati memakai KK dan KTP samo saja dengan gratis, (perdamaian tidak mengugurkan tindak pidana), ini delik umum aturan hukum positifnya sangat jelas, ” tegas Herman Hamzah, SH., MH. Mengakhiri. (@RED).

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 158 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

Published

on

 899 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.

“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.

Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:

– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.

– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.

– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.

Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.

KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.

Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

JM-FA’I Realisasikan Perbaikan Drainase untuk Swasembada Pangan di Empat Lawang

Published

on

 627 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Calon nomor urut 2 dalam Pilkada Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I), mengambil langkah konkret dengan memperbaiki drainase ratusan hektar persawahan.

Bertempat di Dusun Pulau Tengah, Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu, (09/04/2025) 08 : 15 WIB. 

Setelah diadakan gotong royong ini pastinya  langsung dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah saluran air tersumbat dan rawan banjir.

Dukungan alat berat dari tim JM-FA’I mempercepat proses perbaikan, mengembalikan fungsi irigasi yang vital bagi pertanian di kawasan Pasemah Air Keruh, yang mana merupakan sentra penghasil padi terbesar di Kabupaten Empat Lawang.

Masyarakat Pasemah Air Keruh mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai upaya nyata mewujudkan ketahanan pangan.

“Saluran air kami sudah lama tertutup, sering banjir dan mengganggu produksi padi, ” ungkap Warga

Dengan perbaikan ini, kami berharap areal persawahan kembali subur dan produktif, ” terang salah seorang petani.

Sementara, JM-FA’I menegaskan komitmennya mendorong swasembada pangan jika terpilih nanti sebagai Bupati Empat Lawang. 

“Ini bukti kerja nyata, bukan sekadar janji. Drainase yang baik adalah fondasi pertanian kuat,”* tegas Joncik.

Kegiatan gotong royong sejak di slenggarakan hingga selesai berjalan kondusif. (@Red). 

#JMFA’IPeduliPangan
#EmpatLawangMadani. 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!