Connect with us

Empat Lawang

Penjabat Desa Nanjungan Realisasikan BLT-DD Tahap III Kepada 100 KPM

Published

on

 2,680 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Penjabat kepala desa nanjungan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. bagikan bantuan langsung tunai tahap III (tiga) kepada 100 keluarga manfaat. Jum’at, (16/07/2021).

Kegiatan ini dimulai dari pagi sampai selesai, di kantor desa nanjungan, yang di hadiri oleh Camat Pendopo, PMD, Bimas, babinsa, BPD, perangkat dan keluarga penerima manfaat desa nanjungan.

Penjabat kepala desa nanjungan Zulaeka, S.Pd menuturkan, bantuan ini tahap III (tiga) bulan maret 2021. kepada 100 keluarga penerima manfaat (KPM), ” jelasnya

Di realisasikan bantuan ini, “lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD di tetapkan sebesar Rp. 300.000.- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM). ” bebernya.

Sementara itu, camat Pendopo Sapar Dina Joli, S .Sos., KP. menghimbau kepada warga desa nanjungan pada khususnya, warga sekecamatan Pendopo pada umumnya.

“bagi yang hendak melaksanakan keramain apapun bentuknya, agar dapat menaati peraturan pemerintah dan anjuran dinas kesehatan yakni mengikuti protokol kesehatan. gunakan masker ketika hendak keluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan. ” tutupnya. (AM)

Advertisement

Empat Lawang

Diduga Lecehkan Profesi Jurnalistik, Oknum “AY” di Laporkan Ke Polres

Published

on

 187 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Seorang ASN Berinisial “AY” Resmi di laporkan ke Polres Empat Lawang atas dugaan pencemaran nama baik dan Pelecehan profesi jurnalistik.

Menurut Korban, “U” perlakuan oknum adalah merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan, selain menecemarkan nama baik juga melecehkan profesi jurnalistik, ” jelasnya lirih

Saya khusunya merasa di lecehkan, dirugikan, pada umumnya propoesi jurnalia yang bertugadls di Kabupaten Empat Lawang, ” tambahnya

Hal ini merupakan preseden buruk yang menciderai Insan Pers, jadi oknum musti harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena dengan secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran nama baik di Wall Grup Facebook. Sebagaimana diketahui jika me cemarkan, melecehkan atau me china di wall grup ada sanksi pidana berdasarkan ITE. selain itu ini profesi jurnalistik yang dibawanya. jadi kamibtidak senang, ” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskirim, ketika di konfirmasi apa tindakan yang di lakukan setelah oknum resmi dilaporkan, ” ………

Dan sisi, Ketua IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang, ” Sungguh menyangakna atas perlakuan oknum seorang ASN yang secara sengaja melecehkan profesi Jurnalistik di wall Grup. mirisnya lagi juga melakukan pencemaran nama baik, ” jelasnya

Akan hal ini setelah doakan koordinasi DPD IWO I Empat lawang oknum musti dilaporkan, karena dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ” bebernya

Kamu dari IWO I Empat Lawang mekinta kepada pihak Polres melalui penyidik untuk dapat melakukan penyelidikan atas perihal ini. demi tegakknya hukum dan keadilan di Bumi Empat Lawang Madani ini. ” tambahnya.

Jami juga minta kepada PJ BUpati Empat Lawang untuk dapat mengevaluasi oknum Asn yang berinisial “AY” tersebut, Jika mana di tempat bukti pe.anggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin Pegawai maka dapat diberkan saksi tegas. tukasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum PNS Lecehkan Profesi Wartawan

Published

on

 698 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Profesi wartawan yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi malah mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anita yang diduga dengan sengaja menciderai serta melecehkan nama baik profesi wartawan melalui unggahannya di media sosial Facebook.

Tindakan yang dilakukan Anita ini tentu saja menuai kecaman dari berbagai pihak. Bagaimana tidak? Wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dengan entengnya, seorang yang berstatus sebagai abdi negara justru menunjukkan sikap yang jauh dari kata etis.

Sebagai seorang PNS, seharusnya Anita memahami etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Apalagi, wartawan bekerja dengan landasan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa barang siapa yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Tidak hanya itu, sebagai aparatur negara, Anita juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, PNS yang terbukti melakukan tindakan yang mencoreng nama baik instansi dan melanggar etika profesi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Bertindak Tegas

Menyikapi hal ini, banyak pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti perbuatan Anita. Sebab, jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak citra PNS secara keseluruhan. Perlu ada langkah tegas dari instansi terkait, baik itu dari pihak kepolisian maupun instansi tempat Anita bekerja, guna menegakkan aturan yang berlaku.

Jika tindakan melecehkan profesi wartawan dibiarkan tanpa ada sanksi yang jelas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi di masa depan. Etika dan moralitas seharusnya menjadi fondasi utama bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, bukan malah sebaliknya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi. Sudah saatnya ada penegakan disiplin bagi oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi mereka sendiri. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara semakin luntur akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. (@RLS).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 4,158 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!