Jakarta
Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

723 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.
Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.
Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gara-gara pihak yang berperkara adalah Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, dan masih mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, yang berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM dengan segudang prestasi dan pengalaman di bidang hukum.
Sebagai informasi, sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO sudah pernah memenangkan gugatan kepengursan APKOMINDO dari sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Dan hingga saat ini kelompok ini masih melakukan upaya hukum Kasasi di MA atas perkara sejak tahun 2013 tersebut.
Kemudian di PN JakSel dengan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA.
Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Bahwa sesungguhnya pihak lawan total telah ada 4 laporan polisi terhadap Hoky yaitu LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Jika melihat perkara-perkara Apkomindo ini, sepertinya bisa saja masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 saja belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan perkara-perkara lainnya, dikarenakan diduga menggunakan dokumen palsu tetap bisa menang diberbagai peradilan di Indonesia.
Modus operandinya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di tahun 2015, lalu karena Ketua Umumnya Rudi Rusdiah mengundurkan diri, diduga mengetahui kondisi yang sebenarnya sangat beresiko, maka dibuat lagi akta no 35 tertanggal 27 Desember 2016, dimana akta tersebut hanya berisi 4 halaman saja. Dibanding akta notaris APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham berjumlah 46 halaman lengkap dengan SK-SK hasil Munas-nya.
Isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO ‘abal-abal’ tersebut (tidak ada peserta satupun DPD Apkomindo-nya dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen munas) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO.
Pada intinya isi akta tersebut saat dilakukan inzage hanya tertuliskan “Bahwa di Jakarta, pada tanggal 08-12-2016 telah diadakan rapat pertemuan anggota dari Asosiasi APKOMINDO, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 21-02-1992, Nomor 96, yang dibuat dihadapan, Anthony Djoenardi, SH, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 24-06-2015 Nomor 55, yang dibuat dihadapan, Anne Djoenardi, SH, MBA, Notaris di Jakarta, yang kedua akta tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”
Kejadian ini diduga bisa menjadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi masyarakat atau perkumpulan yang dilakukan perubahan dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT, akan tetapi tetap bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan No: 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta No: 430 K/PDT/2022.
Tak heran saat kantor hukum Otto Hasibuan selaku tergugat tiga menghadirkan ahli Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono SH, MH berasumsi bahwa isi akta tersebut yang menyebutkan ada kepemilikan saham merupakan akta perseroan. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso pada sidang sebelumnya.
Faktanya akta tersebut adalah untuk urusan kepengurusan organisasi APKOMINDO sebagaimana terungkap ketika pihak penggugat melaksanakan proses Inzage atau pengecekan alat bukti di PN Jakarta Pusat Rabu (12/4/2023) di hadapan Panitera Pengganti Edward Willy, SH., MH.
“Bagaimana mungkin Badan Hukum Perkumpulan yang sah berdasarkan SK Menkumham digugat oleh pihak mereka yang tidak punya legal standing sebagai pengurus organisasi APKOMINDO di PN Jaksel dan dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu bisa menang?” tandas Hoky mempertanyakan.
Akta notaris 4 halaman tersebut, terang Hoky, tidak ada dokumen yang membuktikan keabsahan sebuah organisasi, karena harus ada pengurus dan harus ada dokumen Surat Keputusan Munas sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perkumpulan.
“Kami mengurus akta perubahan di notaris selalu diwajibkan melampirkan bukti dokumen Munas berupa Surat Keputusan Munas. Jika tidak ada dokumen tersebut notaris tidak akan melayani. Namun karena dokumen munas kita lengkap makanya Menkumham menerbitkan SK,” ungkapnya.
Persoalan hukum yang terus mendera kepengurusan APKOMINDO membuat Hoky selaku Ketum Apkomindo membuat aduan lisan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Sobandi, SH., MH yang diliput oleh sejumlah teman-teman wartawannya yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) di ruang rapat Biro Hukum dan Humas MA, Rabu (12/4/2023).
Menanggapi aduan Ketum APKOMINDO terkait dugaan mafia hukum menjadikan ‘Law as a tool of crime’ atau hukum sebagai alat kejahatan pada perkara APKOMINDO, Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati aduan yang disampaikan Hoky.
Pihaknya mendukung langkah hukum yang dipilih oleh Hoky. “Cara ini sudah tepat dan kami terbuka menerima aduan dari pihak manapun, termasuk kasus ini. Langkah hukum yang ditempuh Hoky saya dukung, namun tidak dapat melakukan intervensi kedalam proses persidangan,” kata Sobandi.
Pada hari yang sama atau beberapa jam sebelumnya, Hoky juga sempat terlebih dahulu menyampaikan aduan ke PN Jakarta Pusat. Hoky yang turut didampingi Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan sejumlah wartawan (FORWAMA), diterima Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH.
Menanggapi aduan Hoky dan aspirasi solidaritas wartawan atas persoalan hukum yang dihadapi Hoky melawan ‘mafia hukum’, Kabag Humas Zulkifli berjanji, laporan aduan tersebut akan diteruskan ke pimpinannya.
“Kita hanya bisa meneruskan aduan dan aspirasi ini. Namun ini tentunya tidak boleh mempengaruhi putusan majelis hakim,” ujar Zulkifli yang juga aktivis pencetus ‘Sidang Tepat Waktu’ saat menerima aduan di ruang rapat Humas, Rabu (12/4/2023).
Pada dua pengaduan di MA dan PN Jakarta Pusat, serta kesempatan inzage, Hoky memperlihatkan bukti tentang fakta jejak digital Hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 menghasilkan Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.
Anehnya, ada keterangan berbeda pada bukti Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH dan rekan tentang Munas APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 yang menghasilkan Ketua Umum Rudy D. Muliadi, SekJend Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan.
Lebih aneh lagi ada pula bukti dokumen lainnya pada Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan rekan, bahwa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 yang terpilih adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.
Ada tiga versi kepengurusan yang tertuang dalam keterangan tentang ketua umum, sekjen, dan bendahara terpilih hasil Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 yang dibuat oleh kelompok APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman.
Menanggapi hal tersebut Syamsul Bahri pengurus FORWAMA yang turut mendampingi Hoky mengaku heran ada dokumen berkas perkara tentang satu kejadian tapi hasilnya ada tiga versi.
“Menurut saya atas putusan para majelis hakim tersebut sangat mencederai marwah peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hasil Munaslub sebuah organisasi yang tidak ada dukumen pendukungnya dan tidak sesuai fakta, bahkan direkayasa bisa dimenangkan di berbagai tingkat peradilan, peristiwa ini harus kita ungkap, agar marwah peradilan di Indonesia tetap terjaga dengan baik.” kata Syamsul.
Perkara APKOMINDO ini makin menarik karena, meski SK Menkumham RI tentang APKOMINDO telah dimenangkan Hoky dalam perkara di PTUN, PT TUN dan MA, namun masih saja ada gugatan terhadap APKOMINDO yang menggunakan dokumen diduga palsu, akan tetapi tetap bisa menang di tingkat PN Jakarta Selatan sampai ke tingkat kasasi di MA.
“Salah satu hakim agung yang memutus perkara APKOMINDO yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH., bahkan telah ditangkap KPK atas kasus suap di perkara lain. Saya duga ada permainan oknum tersebut sehingga perkara APKOMINDO di MA patut dipertanyakan, termasuk saya juga telah membuat aduan ke KPK,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, untuk memastikan Otto Hasibuan terlibat atau mungkin hanya merupakan korban atas dugaan pemalsuan dokumen gugatan di PN JakSel, pihaknya sudah tiga kali menyurat kantor Otto Hasibuan bahkan Hoky telah hadir sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun tidak pernah dijawab.
Hoky yang pernah lolos dari upaya dikriminalisasi terkait APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari tersebut, bahkan sempat dikepung sederet gugatan serta laporan polisi, menyatakan tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran pasti mengalahkan kejahatan dan ketidakadilan. **

Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

6,756 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
Jakarta
Wartawan dan LSM Tanah Air Ultimatum Men-Des PDTT

2,584 X dibaca hari ini
JAKARTA, MNN.com – Wartawan dan LSM Tanah air ultimatum Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Yandri Susanto. kami tidak akan tinggal diam. (04/02/05).
Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyebut “LSM & Wartawan Bodrex” memicu gelombang kemarahan dari ribuan jurnalis dan aktivis di Indonesia.
Tidak terima profesi mereka dilecehkan, perwakilan LSM dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA) langsung mendatangi Kementerian Desa untuk menuntut klarifikasi.
Para wartawan dsn LSM melalui Ketua Umum ANTARTIKA, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat merugikan citra jurnalis dan aktivis yang selama ini berjuang untuk mengawal transparansi dana desa.
“Kami merasa dihina dan dikucilkan, Kami di daerah bukan mencari keuntungan pribadi, tapi mengawasi anggaran, terutama dana desa, agar tidak disalahgunakan.
Jika Menteri tidak memberikan klarifikasi resmi, kami siap melaporkan pernyataan ini ke Bareskrim Polri, ” tegas Ramses dalam pertemuan tersebut.
Didesak Ribuan Wartawan dan Aktivis, Menteri Desa Akhirnya Klarifikasi
Mendapat tekanan besar dari berbagai pihak, Menteri Desa PDT Yandri Susanto akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis.
” Saya tidak pernah berniat merendahkan wartawan atau LSM. Justru saya sangat menghormati mereka yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas,” ujar Yandri.
“Saya mendukung peran jurnalis dan LSM dalam pengawasan. Jika ada kepala desa yang bobrok, laporkan, Saya ingin desa yang bersih dari korupsi, ” jelasnya.
Namun, klarifikasi ini masih menyisakan ketidakpuasan di kalangan aktivis dan wartawan. beberapa pihak menilai permintaan maaf Menteri belum cukup untuk meredam keresahan yang sudah meluas.
Wartawan dan LSM : ” Kami Tidak Akan Tinggal Diam ” !
Klarifikasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto mendapat Interupsi dari Ketua Revolusi mental, ” Interupsi pak menteri saya ketua Revolusi mental yang sudah menggalakkan revolusi mental di negara kita, merasa gagal dengan komunikasi kita saat ini, yang kami minta dari Aktivis dan wartawan bukan itu lagi pak menteri, kita mau membuat keributan mau diperpanjang atau kita akhiri masalah ini kan begitu, kalau panjang kilometer berenti upaya kita akan diperpanjang apalagi enam hari lagi kami akan merayakan hari kebebasan pers di akui oleh dunia bukan hanya di Indonesia. Jadi yang kita maksud disini pak Menteri mohon ijin, sama yang yang disampaikan oleh ketum kami pak Ramses hanya kesempatan saja tidak ada, kami memimpin Republik ini mampu, jadi kalau bapak ini merasa kehormatannya lebih tinggi kamipun akan banyak makin kuat menyerang bapak, bapakpun harus buatkan kuda – kuda untuk hal tersebut. Jadi seperti ini sudah mencederai anggota Wartawan dan LSM di Indonesia, pemerintah harus berhati – hati di dalam berkomunikasi, ” tukasnya.
“Pernyataan Menteri ini memicu keresahan nasional. Jika tidak ada perbaikan nyata, jangan salahkan kami jika gelombang protes semakin besar, ” tegasnya.
Sementara itu, Ramses Sitorus mengingatkan bahwa wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah, bukan musuh.
“Kami ada untuk mengawasi, bukan untuk dijadikan sasaran penghinaan. Jika masih ada pejabat yang meremehkan profesi kami, maka kami pasti bertindak lebih jauh, ” pungkasnya.
Dengan ketegangan yang masih membara, apakah hubungan antara pemerintah, insan pers, dan LSM akan benar – benar membaik ? Ataukah mungkin ini justru awal dari perlawanan yang lebih besar ? Kita akan coba pertanyakan pada rumput yang bergoyang. (@Red).
Jakarta
Ketum IWO Indonesia Minta Menteri Desa Mundur

1,812 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian, mengecam keras pernyataan Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto dan meminta agar mundur dari jabatan yang diembannya, Sabtu (01/02/2025).
“Pada video pendek yang beredar, pernyataan (statemen) Yandri Susanto sangat melukai insan pers di Indonesia, dimana insan “PERS” itu adalah kontrol sosial,” ucap Icang Rahardian yang akrab disapa Baba Icang.
“Apakah anda (menteri desa) alergi dengan LSM dan wartawan?” Dan kenapa anda harus memberikan nilai atau angka 1 juta rupiah, dan 300 desa 300 juta dalam statment videonya,” tanya Ketua Umum salah satu organisasi profesi wartawan se-Indonesia itu.
Baba Icang sangat tersinggung dalam mengucapkan kata-kata tersebut, Mendes tidak memakai kata oknum yang menyiratkan menjeneralisasi insan pers,” imbuhnya menjelaskan.
Menurutnya, yang juga seorang advokat dan pemerhati hukum menyesalkan ucapan Mendes yang disinyalir mendengarkan sebelah pihak dan tidak paham aliran dana desa banyak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.
“ Dalam statement anda melukai insan pers yang melaksanakan fungsi kontrol sosial se-Indonesia, anda wajib dicopot dari jabatan anda yang tidak bisa menjaga kata-kata dan marwah elemen kontrol sosial. dan kepada pak presiden Prabowo Subianto, kami meminta agar segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT),” tegas NR Icang Rahardian mengakhiri. (@Rls/Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg