Empat Lawang
PJ. Bupati Empat Lawang Himbau Masyarakat Untuk Melapor SPT
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250206_060300.jpg)
1,756 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan, ” Terangnya Sabtu (01/02/2025).
Berdasarkan ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut :
– Wajib Pajak Orang Pribadi : Tangg 31 Maret 2025.
– Wajib Pajak Badan : Tanggal 30 April 2025
Fauzan Khoiri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id, guna mempermudah proses pelaporan perpajakan.
“Mari kita taat pajak demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang. dengan pelaporan pajak yang tepat waktu, kita turut berperan dalam kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, ” Ajaknya.
“ Pajak yang terkumpul dari pelaporan SPT Tahunan akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Empat Lawang, meningkatkan fasilitas umum, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat, ” Tutupnya. (@Adv).
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-27-at-12.55.51.jpeg)
Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250207_113034.jpg)
1,750 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
Empat Lawang
Sengketa PHPU Kabupaten Lawang Masuki Tahap Pembuktian
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250205_145414.jpg)
2,000 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasca pembacaan putusan Dismissal di MK perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 04 Februari 2024 yang perlu pendalaman khusus dipersidangan lanjutan, pendukung Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH, pasangan calon bupati terpiilih nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 optimis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kuasa hukum Hba-Henni.
Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan Majelis hakim menurut Agus, diantaranya keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat menjalani proses hukum yang menjerat dirinya karena melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Moechtar, Hba, menurut Agus tetap menerima gaji sebagai bupati bahkan hingga Desember 2016. Dengan 2 bukti tersebut, Agus meyakini Hba sudah dihitung menjabat sebagai bupati empat lawang selama 2 periode. Sebab, pada periode pertama, Hba menjabat bupati sejak 2008-2013, dan 2013 hingga Juni 2016 diperiodek kedua.
“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan. Jadi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga Hba memang sudah tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati,”urai Agus.
Dalil-dalil yang diajukan karena ada beberapa keputusan MK yang pada pokoknya mengatakan tidak membeda-bedakan jabatan dimaknai keliru oleh sebagian besar masyarakat. Dalil tersebut lebih tepatnya ditujukan kepada penjabat atau pelaksana tugas yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bukan berlaku untuk kepala daerah non aktif yang tersangkut kasus hukum.
Negara Indonesia kata Agus, menganut azas praduga tidak bersalah, sehingga saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka, ia masih ada peluang untuk bebas. Saat pejabat negara menjadi tersangka, sudah sepatutnya ia dinonaktifkan menunggu putusan inkrach.
“Jika seseorang sebagai tersangka langsung diberhentikan, bisa kacau, apalagi kepala daerah. Coba pikir, kalau nanti si tersangka dinyatakan oleh Hakim tidak terbukti bersalah sedangkan ia sudah diberhentikan, zholim namanya. Maka itu, jika pejabat, apalagi kepala daerah mesti di non aktifkan dari jabatannya menunggu keputusasaan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” sambung Agus.
Agus menyayangkan pengiringan opini yang secara masif disebarkan baik dari mulut ke mulut maupun melalui media sosial, seakan ada penjegalan yang dilakukan Komis Pemilihan Umum bertujuan memecah bela dan membuat gaduh masyarakat.”Tidak semua orang pintar itu bijak, terkadang kepintaran disalahgunakan untuk menghasut masyarakat demi ambisi pribadi. Maling teriak maling istilah,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.
Nantinya, dalam persidangan pembuktian, para pihak bisa menghadirkan 4 orang saksi maupun ahli dipersidangan.”Sudah tentu pakar-pakar hukum, maupun saksi ahli khususnya Kemendagri akan dihadirkan, mereka lebih paham dengan masa jabatan kepala daerah karena memang bidang mereka,” tutup Agus. (@Red).
Empat Lawang
Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Jalin Silaturahmi dengan Mbah Tumini
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250131_124732.jpg)
3,165 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Ny Dian Aziz dan anggota Bhayangkari Cabang Empat Lawang, melakukan kunjungan ke Rumah Mbah Tumini, seorang warga yang hidup sebatang kara bertempat di Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Jum’at (31/01/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk bansos, sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh Mbah Tumini.
Dalam suasana penuh kehangatan, Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan rasa empati dan dukungan kepada Mbah Tumini serta memberikan bantuan.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap warga yang membutuhkan. Sebagai aparat kepolisian, kami tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan, tetapi juga berupaya untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan kehidupan,” ujar Kapolres Abdul Aziz.
Kegiatan ini tidak hanya menyentuh hati Mbah Tumini, tetapi juga menggugah semangat anggota Bhayangkari dan seluruh personil Polres Empat Lawang untuk lebih peduli terhadap sesama.
Dalam suasana yang penuh rasa kebersamaan, Kapolres mengajak masyarakat untuk lebih saling membantu, terutama kepada mereka yang dalam kondisi sulit.
Mbah Tumini menerima kunjungan dan bantuan kapolres.
“Saya merasa sangat beruntung dan bersyukur mendapatkan perhatian dari Polres,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
Kegiatan bakti sosial ini adalah bagian dari program Polres Empat Lawang dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga.
Kapolres berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di masa mendatang, guna mendorong semangat gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan masyarakat.
Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, diharapkan kehadiran Polres Empat Lawang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat bagi masyarakat, selalu siap sedia untuk membantu dalam setiap keadaan.
Kegiatan ini menjadi salah satu contoh bahwa kepolisian bisa memberikan dampak positif yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat, dengan menjadikan kasih sayang dan kepedulian sebagai bagian dari tugas mereka. Tutup Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. (@Rls).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg