Connect with us

Empat Lawang

Polres Empat Lawang dibantu Polsek Kota Padang, Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

Published

on

 1,482 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Polres Empat Lawang dibantu Polsek Kota Padang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan yang terjadi pada hariJum’at tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 01:45 WIB. Senin, (11/07/2022).

Kasus pembunuhan terhadap korban a.n. HARIANTO bin ROJALI, di kebun karet Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
– Bahwa berdasarkan keterangan pelaku : kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 01:45 WIB. korban bertengkar dengan istrinya an. Roaini binti Rozali di pondok korban dan korban juga menembak istrinya dengan menggunakan senapan angin mengenai pelipis istrinya kemudian datang pelaku yang tinggal di pondok lain an. Salman Khan als. Mulkan (anak tiri korban dan anak kandung dari Roaini binti. Rozali) langsung menikam korban dengan menggunakan pisau berkali kali, selanjutnya datang keponakan dari Roaini binti Rozali an. Asefta bin. Usman.

– Selanjutnya sdri. Roaini binti. Rozali dibawa ke bidan oleh keponakannya an. Asefta bin. Usman, sedangkan sdr. Salman Khan als. Mulkan menunggu korban yang sudah meninggal dunia di TKP.

– Setelah sdri. Roaini binti. Rozali pulang berobat selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 05.00 wib korban dikuburkan oleh sdr. Salman Khan als. Mulkan, Roaini binti. Rozali, dan Asefta bin. Usman tidak jauh dari pondok korban.

– Pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 22.00 wib sdri. Roaini binti Rozali, Salman Khan als. Mulkan, dan Asefta bin. Usman meninggalkan TKP menemui keluarganya di desa Muara Saling menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya oleh keluarganya diarahkan untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

– Pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 10 : 00 WIB pelaku an. Salman Khan als. Mulkan, Roaini binti. Rozali, dan Asefta bin. Usman menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

– Pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 14.00 wib Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN mendapat informasi dari Kapolsek Kota Padang bahwa di Polsek Kota Padang telah menyerahkan diri (pelaku tsb diatas) yang mengaku bahwa pelaku tersebut diatas sudah membunuh orang (korban a.n. HARIANTO), korban telah dikubur oleh pelaku di lokasi kebun karet milik warga setempat (lokasi dekat pondok & dekat sumur), kemudian Kapolsek Pendopo memerintahkan anggota untuk mencari informasi tentang kejadian pembunuhan serta cek TKP. dan benar telah ditemukan jejak tumpukan rumput yang dibawahnya terdapat bekas galian tanah yang masih baru (yang lokasinya di lokasi kebun karet milik warga di dekat sumur kecil berjarak +/- 15 m) kemudian digali dengan bantuan masyarakat sekitar +/- 30 cm ditemukan mayat korban & selanjutnya korban di pulasi diruang pemulasaraan RSUD Tebing Tinggi untuk di Visum.

Kronologis penangkapan :
Dengan dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN beserta 3 orang rekan anggota lainnya berkoordinasi dengan Kapolsek Kota Padang Rejang Lebong dan pada hr Minggu tgl 10 Juli 2022 Pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan pelaku penganiayaan/pengeroyokan yg menyebabkan korban meninggal dunia a.n. Salman Khan als Mulkan dkk dengan dibantu oleh Polsek Kota Padang selanjutnya 3 orang pelaku (Salman Khan als Mulkan dkk) diamankan di Rutan Polsek Pendopo untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Adapun Barang Bukti yang diamankan :
1. Pakaian milik korban
2. Pisau panjang sekira 20 cm yang digunakan pelaku.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, Akp Tohirin, SH., MH membenarkan telah meringkus pelaku kasus Pembunuhan yang terjadi di Wilayah hukum POLRES Empat Lawang. (Rls/Humas Polres Empat Lawang).

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 216 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

Published

on

 957 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.

“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.

Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:

– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.

– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.

– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.

Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.

KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.

Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

JM-FA’I Realisasikan Perbaikan Drainase untuk Swasembada Pangan di Empat Lawang

Published

on

 682 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Calon nomor urut 2 dalam Pilkada Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I), mengambil langkah konkret dengan memperbaiki drainase ratusan hektar persawahan.

Bertempat di Dusun Pulau Tengah, Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu, (09/04/2025) 08 : 15 WIB. 

Setelah diadakan gotong royong ini pastinya  langsung dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah saluran air tersumbat dan rawan banjir.

Dukungan alat berat dari tim JM-FA’I mempercepat proses perbaikan, mengembalikan fungsi irigasi yang vital bagi pertanian di kawasan Pasemah Air Keruh, yang mana merupakan sentra penghasil padi terbesar di Kabupaten Empat Lawang.

Masyarakat Pasemah Air Keruh mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai upaya nyata mewujudkan ketahanan pangan.

“Saluran air kami sudah lama tertutup, sering banjir dan mengganggu produksi padi, ” ungkap Warga

Dengan perbaikan ini, kami berharap areal persawahan kembali subur dan produktif, ” terang salah seorang petani.

Sementara, JM-FA’I menegaskan komitmennya mendorong swasembada pangan jika terpilih nanti sebagai Bupati Empat Lawang. 

“Ini bukti kerja nyata, bukan sekadar janji. Drainase yang baik adalah fondasi pertanian kuat,”* tegas Joncik.

Kegiatan gotong royong sejak di slenggarakan hingga selesai berjalan kondusif. (@Red). 

#JMFA’IPeduliPangan
#EmpatLawangMadani. 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!