Connect with us

Empat Lawang

POLRES Empat Lawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan

Published

on

 1,361 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN,   Netralitasnews.com – sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana. POLRES Empat Lawang Daerah Sumatera Selatan ungkap kasus Pengeroyokan dan atau Pembunuhan.

Berdasarkan : LP / B – 59 / VI / 2022 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Juni 2022.

Tempat kejadian perkara di dalam kamar nomor 5 rumah tahanan Polres Empat Lawang pada hari Rabu tanggal, 22 Juni 2022 sekira pukul 00.30 Wib.

Adapun Korban Nama : ARI Bin IR
Umur 28 Tahun, Pekerjaan Petani
Alamat, Desa Bayau Dalam kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Sebagai terlapor ; Nama JONI ISKANDAR Bin WISTAN HARAHAP, Umur : 23 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Lorong sawah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Nama : FERIANSYAH Bin MISDI, Umur 20 Tahun, Pekerjaan Petani,
Alamat Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Nama : DORA ALIANSYAH Bin SOPIANSYAH, Umur : 25 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Adapun barang bukti  :
1). – 1 (satu) Pasang sendal jepit berwarna hitam.
2). -1 (satu) buah botol minum

Dengan kronologis kejadian sebagai berikut : Pada hari RABU tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di dalam sel tahanan Polres Empat Lawang telah terjadi tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap korban bernama ARI BIN IR yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) orang pelaku yang diketahui bernama JONI ISKANDAR Bin WISTAN HARAHAP, FERIANSYAH Bin MISDI, DORA ALIANSYAH Bin SOPIANSAH. dengan menggunakan alat berupa sendal jepit dan ketiga pelaku tersebut melakukan pengeroyokan dengan pelaku yang yang bernama JONI ISKANDAR Bin WISTAN HARAHAP Menendang dan menginjak kepala korban pada saat korban terguling, dan pelaku yang bernama FERIANSYAH Bin MISDI Memukul korban dengan menggunakan sendal jepit berwarna hitam ke bagian wajah dan mulut korban serta menendang korban.

Sedangkan pelaku yang bernama DORA ALIANSYAH Bin SOPIANSAH memukul korban dan menampari korban di bagian wajah korban sehingga korban kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak dibagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan, bengkak pada bibir, sehingga korban pada saat itu langsung dibawa oleh anggota kepolisian Polres Empat Lawang setelah mengetahui kejadian tersebut ke RSUD dan dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak RSUD Empat Lawang.

Sementara itu Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP. Tohirin, SH., MH saat di konfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.    ” Iya benar.  ” Balas AKP. Tohirin.  (Release/Humas Polres Empat Lawang)

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 634 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 920 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,392 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!