Connect with us

Empat Lawang

Presiden RI Batal Ke Empat Lawang Karena Ada Agenda Kepresidenan

Published

on

 1,415 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Rencana  Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo beserta rombongan akan kunjungan kerja ke Kabupaten Empat Lawang pada 29 Mei diundur 31 Mei batal,  Rabu (29/05/2024).

Berita batalnya kunjungan ini disampaikan oleh Penjabat  Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin pada rabu sekira pukul 17 : 35 WIB.

Bupati Fauzan menyebutkan dalam siarannya bahwa adanya agenda kepresidenan di Istana Negara.

Batalnya kunjungan tersebut diterima oleh Fauzan dari Komandan Distrik Militer (Dandim) 0405 Lahat dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Rencana kunjungan kerja Presiden RI ke wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang hampir dipastikan dibatalkan karena agenda istana kepresidenan, ” jelas Fauzan Khoiri Denin.

Namun, kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, dan Kota madya Lubuk Linggau akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan.

“Jadi sekali lagi kami pertegas, kunjungan RI 1 ke Kabupaten Lahat dan Empat Lawang hampir dipastikan ditiadakan, sedangkan untuk kunjungan ke Musi Rawas akan dilaksanakan sesuai jadwal, ” tambahnya.

Dijadwalkan sebelumnya rencana  kunjungan tersebut, Presiden akan menemui para pedagang dan warga di Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi, melakukan pengecekan fasilitas di RSUD Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, serta menunaikan Shalat Jum’at di Masjid Al Muhajirin Kelurahan Pasar Tebing Tinggi.

Di beritakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Selatan selama dua hari yakni tanggal 28 dan 29 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo akan memulai perjalanannya pada Selasa, 28 Mei 2024, dengan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Kota Lubuklinggau.

Setibanya di Lubuklinggau, Presiden akan melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Musi Rawas Utara untuk meresmikan proyek jalan baru yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dan  pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Setelahnya, Presiden akan melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Musi Rawas. di sana, beliau akan mengunjungi beberapa lahan pertanian untuk berdialog dengan petani setempat, meninjau program ketahanan pangan, serta mendengarkan aspirasi para petani.

Hari pertama kunjungan kerja Presiden akan diakhiri dengan bermalam di Kota Madya Lubuklinggau.

Pada hari kedua, Rabu, 29 Mei 2024, esok harinya Presiden Joko Widodo akan terbang dengan helikopter dari Kota Lubuklinggau menuju Kabupaten Lahat.

Di Lahat, Presiden dijadwalkan untuk meresmikan proyek infrastruktur irigasi yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Kemudian, Presiden akan melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Empat Lawang. Fokus utama kunjungan di Empat Lawang  meninjau perkembangan pembangunan jalan dan jembatan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan aksesibilitas daerah terpencil.

Kunjungan di Empat Lawang akan ditutup dengan perjalanan ke Lubuklinggau menggunakan helikopter atau jalur darat, tergantung kondisi.

Pada sore harinya, Presiden dijadwalkan untuk bertolak kembali ke Jakarta dari Kota Madya Lubuk Linggau menggunakan pesawat Boeing Business Jet (BBJ) ke
Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma. (@Tim/Red).

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 554 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 881 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,353 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!