Bengkulu
Program PPKM Perlu Berlandaskan Pancasila, agar Tak Hilangnya Harmonisasi

5,011 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena (covid-19) melanda dunia, Negara Indonesia memang saat ini belum kunjung usai, hampir Dua tahun belum juga berakhir, dan entah sampai kapan pemerintah bisa menanggulangi problem wabah ini. apakah tahun depan ataukah nantinya menjadi satu periode, atau bagaimana nantinya berakhir seperti apa, kita selaku manusia hanya berdoa agar wabah ini segera berakhir.
Untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok ataupun seluruh orang yang ada dinegeri Indonesia ini tidak lah mudah, meskipun segala upaya dan bermacam cara kebijakan pemerintah untuk selalu menyarankan agar mematuhi protokol kesehatan kepada seluruh warga Indonesia, namun tidak sedikit yang perduli akan himbauan tersebut.
Disini, tentunya kita sebagai masyarakat juga perlu mengikuti peraturan serta perintah yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri, mengingat tugas pemerintahan memang harus melindungi warga Negara dari berbagai aspek kehidupan, termasuk masalah wabah yang kita rasakan sekarang ini.
Dalam undang-undang juga menjelaskan tentang perlindungan bagi warga negara oleh pemerintah itu sendiri.
Penulis memberikan saran kepada pemerintah agar kebijakan apapun harus berlandaskan Pancasila, bukan hanya peraturan yang berlandaskan Pancasila, namun implementasi atau pelaksanaan oleh aparat penegak hukum dilapangan juga harus dilandasi Pancasila, sehingga tidak ada yang namanya pelaksanaan kebijakan PPKM ini menggunakan kekerasan terhadap warga Negara (Masyarakat), yang mana saat ini cukup banyak viral disebuah tayangan media sosial tentang kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada ibu hamil dan suaminya, serta menghancurkan beberapa benda yang ada diwarung tersebut.
Jika dibuatnya sebuah posko pengaduan kekerasan dalam kebijakan soal PPKM ini, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang melaporkan atas peristiwa tersebut.
Memang, memberikan himbauan itu tidak mudah, namun perlu dibicarakan baik – baik serta pemerintah juga memberikan solusi bagaimana masyarakat dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari dengan adanya pemberlakuan kebijakan PPKM ini.
Ini bicara soal para pekerja pencari nafkah harian, baik ditingkat swasta atau wirausaha, kalau bicara ditingkat ASN atau PNS mereka telah dicukupi oleh gaji setiap bulannya.
Dikarenakan masyarakat yang mencari nafkah lahiriah dengan cara setiap harinya, maka apa solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan problem ekonomi kerakyatan itu
Penulis hanya berharap agar kebijakan tersebut Juga perlu adanya penerapan sistem keadilan, yang mana keadilan dimaksud adalah, sejak menggagas wacana kebijakan tentu nya ada kajian – kajian tentang apakah kebijakan itu berbenturan dengan penyengsaraan terhadap rakyat atau tidak, jika kebijakan itu tidak berlaku adil, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada aroma pendzoliman yang dimaksud.
Dalam segi ekonomi, setiap pelaku usaha tidak ada yang sama dalam mencari nafkah lahiriah nya pukul berapa dan waktu nya kapan.
Ada sebagian masyarakat mencari nafkah lahiriah nya diwaktu pagi, dan ada pula diwaktu siang atau malam, sehingga disini pemerintah harus memperhatikan sisi ekonomi dan kemanusiaan juga.
Penulis meyakini semua orang khususnya seluruh umat manusia pasti mau sehat, dan tidak ada sedikit pun manusia yang mau sakit, kecuali atas kehendak Tuhan yang maha kuasa.
Pemerintah perlu dan wajib menciptakan solusi terhadap permasalahan hajat hidup orang banyak dalam pemberlakuan kebijakan PPKM ini.
Bagaimana melaksanakan kebijakan dalam sebuah aturan namun berlandaskan Pancasila. diantara nya dengan cara pemerintah wajib memberikan batuan dalam bentuk apapun, apakah bantuan dalam bentuk finansial atau sembako kepada semua masyarakat, tanpa terkecuali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memberikan kebijakan soal perbankan yang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Bantuan tersebut apakah ada batas waktu yang ditentukan, sehingga program PPKM berjalan tanpa ada suara teriakan teriakan lapar, tidak bisa membayar kredit rumah, kredit kendaraan dan lain sebagainya.
Aparat penegak hukum dilapangan dalam mengemban tugas juga jangan memperlakukan kekerasan terhadap masyarakat untuk penerapan PPKM, ini mesti tertib, aman dan bersahabat.
Dan bisa juga pemerintah baik ditingkat Provinsi, Kotamadya, Kabupaten, Kecamatan, kelurahan serta RW dan RT setempat bersama masyarakat selalu berperan aktif dalam kegiatan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta yang terpenting kebersihan dan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat itu sendiri, agar terhindar dari wabah penyakit.
Semua bisa dijalankan dengan kegiatan apapun jikalau antara pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam menangani semua bentuk masalah kehidupan dimuka bumi ini, termasuk wabah covid 19 ini, maka atas izin Tuhan yang maha kuasa semua akan teratasi sebagai mana mestinya.
Ingatlah bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai dengan kemampuannya.
Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 286.
Penulis hanya memberikan wacana serta saran saja dengan sebuah kebijakan harus berlandaskan Pancasila, agar jangan sampai hilang nya harmonisasi antara pemerintah/aparat dan masyarakat itu sendiri.
Tidak akan lahirnya pemerintah kalau tidak ada masyarakat (Rakyat), dan sebaliknya masyarakat juga memerlukan peran pemerintah agar terciptanya tatanan kehidupan yang baik, benar, tertib dan aman.
Penulis berharap pemerintah juga perlu ada pembatasan orang asing masuk ke Negeri sendiri, kebijakan dan peraturan pemerintah juga berlaku kepada setiap orang yang berada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, oknum pemerintah/aparat dan oknum masyarakat.
Dalam pandangan tentang kebijakan peraturan pemerintah tentunya semua masyarakat mempunyai persepsi dan perbedaan masing-masing, namun penulis mengutip sebuah hadist yang sangat populer juga disebutkan : ”Perbedaan umatku adalah rahmat”.
Perbedaan itu tentu tidak hanya perbedaan pendapat atau pemikiran, tetapi juga perbedaan posisi, strata, ekonomi dan sebagainya. dari perbedaan inilah terjadi gerak, interaksi, dan dinamika kehidupan, dan itu semua merupakan keniscayaan. (Release)
Penulis Adalah Advokat dan Praktisi Hukum Dari Kantor Hukum BPS And Partners Wa: 082282678118

Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

2,082 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

6,246 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
Bengkulu
Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

7,114 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.
“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.
Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.
Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.
Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.
Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg