Empat Lawang
Pukul 14 : 06 WIB. Enam OPD Kabupaten Empat Lawang Tutup, Manager NGO Revolutioner Angkat Bicara

7,269 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, NN.com I Organisasi perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah Pada Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Badan dan Lembaga Teknis Daerah.
Pantauan media ini di Kabupaten Empat Lawang pada hari kamis, (21/10/2021) menemukan 6 (enam) kantor Dinas beserta badan di Kabupaten Empat Lawang tepat pukul 14 : 06 WIB. sudah tutup dengan pintu kantor terkunci.
Adapun kantor Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang sudah tutup dan terkunci ini diantaranya, dinas ketahanan pangan, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pariwisata, dinas pertanian dan badan kesbangpol.
Warga disekitar lokasi menuturkan, ” beberapa kantor dinas ini sudah satu minggu seperti ini, Tks penerima suratpun tidak ada lagi, karena sudah tutup. ” ungkapnya.
Terpisah, dikantor Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman seorang ibu juga mengatakan, ” semua pegawai sedang kelapangan, ” ucapnya sembari menutup pintu kantor.
Sedangkan OPD lainnya khusus di wilayah Kantor Pemerintah Daerah aktif hingga pukul 16 : 00 WIB.
Sementara itu, Setda Empat Lawang saat hendak dikonfirmasi di ruangannya, pukul 14 : 54 : 47 detik WIB. namun sedang keluar.
” Sedang keluar, dari siang, sepertinya tidak masuk lagi. ” ujar Pol-PP.
Terpisah, kepala BKPSDM Empat Lawang saat hendak dikonfirmasi, pukul 15 : 01 : 42 detik WIB. juga sedang istirahat siang, “ bidang lainnya sedang DL. ” terang staf penerima tamu. sehingga belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, Manager NGO Revolutioner, Kiagus Achmad Zarkasih melalui pesan WhatsApp angkat bicara, “ jika benar demikian maka jelas melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dapat dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa : teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa: pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan; – pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8. ” tegasnya. (Red).

Empat Lawang
Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

327 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. : Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.
Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).
Empat Lawang
Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

1,058 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.
“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.
Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:
– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.
– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.
– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.
Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.
“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.
KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.
Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).
Empat Lawang
JM-FA’I Realisasikan Perbaikan Drainase untuk Swasembada Pangan di Empat Lawang

786 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Calon nomor urut 2 dalam Pilkada Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I), mengambil langkah konkret dengan memperbaiki drainase ratusan hektar persawahan.
Bertempat di Dusun Pulau Tengah, Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu, (09/04/2025) 08 : 15 WIB.
Setelah diadakan gotong royong ini pastinya langsung dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah saluran air tersumbat dan rawan banjir.
Dukungan alat berat dari tim JM-FA’I mempercepat proses perbaikan, mengembalikan fungsi irigasi yang vital bagi pertanian di kawasan Pasemah Air Keruh, yang mana merupakan sentra penghasil padi terbesar di Kabupaten Empat Lawang.
Masyarakat Pasemah Air Keruh mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai upaya nyata mewujudkan ketahanan pangan.
“Saluran air kami sudah lama tertutup, sering banjir dan mengganggu produksi padi, ” ungkap Warga
Dengan perbaikan ini, kami berharap areal persawahan kembali subur dan produktif, ” terang salah seorang petani.
Sementara, JM-FA’I menegaskan komitmennya mendorong swasembada pangan jika terpilih nanti sebagai Bupati Empat Lawang.
“Ini bukti kerja nyata, bukan sekadar janji. Drainase yang baik adalah fondasi pertanian kuat,”* tegas Joncik.
Kegiatan gotong royong sejak di slenggarakan hingga selesai berjalan kondusif. (@Red).
#JMFA’IPeduliPangan
#EmpatLawangMadani.
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg