Berita
Roda Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Nyaris Terhenti
1,002 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Sebagaimana di ketahui pada hari ini tanggal 18 September 2024 masa jabatan Penjabat Bupati Empat Lawang telah habis, akan hal tersebut roda birokrasi pemerintahan nyaris terhenti oleh ruang dan waktu, Rabu, (18/09/04).
Berdasarkan pantauan di lapangan terkhusus di depan kantor bupati Empat lawang tampak sunyi dan sepi yang tidak seperti biasanya.
Menurut Yulius Sugiantara Pj Sekretaris daerah (Sekda) Empat Lawang di ruang kerjanya, ” sejatinya roda pemerintahan tetap berjalan, tadi saya sempat telephone VC dengan Pj. Bupati Fauzan hari ini beliau ke Palembang untuk mengurus SK nya, menurut informasi SK pelaksana tugas harian (PLH) telah terbit dari kementerian dalam negeri. namun belum sampai ke pj. Gubernur Sumatera Selatan, untuk lebih detailny boleh hubungi bapak Fauzan secara langsung, ” jelasnya 15 : 30 WIB.
Sementara itu, Fauzan di telephone nomor +62 821-xxxx-xxxx, tidak dapat dihubungi.
Untuk di ketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin resmi menjabat sebagi Pj Bupati Empat Lawang, yang dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, di Griya Agung Palembang. Senin, (18/9/2023) lalu
Fauzan mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan kepada dirinya selaku Pj Bupati Empat Lawang, dirinya juga meminta doa dan dukungan kepada seluruh lapisan, mulai dari OPD, Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
“ Saya mohon doa dan dukungannya dari semua pihak, sebab tidak mungkin saya bisa bekerja sendirian tanpa ada dukungan semuanya, ” pinta Fauzan saat itu.(@Red).
Berita
Diminta KPK Bertindak Tegas Indikasi KKN BBWS SUM-SEL VIII
837 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Diminta KPK tindak tegas indikasi KKN BBWS SUM-SEL, Pasalnya diduga keras telah merugikan Negara puluhan miliar oleh oknum penjabat pembuat komitmen (PPK) SATKER, Kepala bidang Operasi & Pemeliharaan (O&P) balai besar wilayah sungai (BBWS) Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2024
Adapun yang didiga telah terjadi infikasi KKN seperti Kegiatan pemeliharaan, tebas / pembersihan saluran, cat pintu air, cat bangunan, pelumasan pintu air, perbaikan saluran berbentuk fisik dikerjakan hanya 30 % saja, ” jelas sumber informasi.
Seperti contoh kegiatan tebasan saluran primer, sekunder, dan tersier hanya dikerjakan saluran primer saja, lebih mirisnya lagi ada kegiatan yang fiktif.
Selain itu, saluran primer volume panjang 40 KM. namun yang di tebas hanya 3 KM saja, hanya sedikit sekedar untuk dokumentasi pelaporan, yang mana semustinya harus dikerjakan 100%.
Berikut beberapa titik kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air SUMATERA VIII Sumber Dana APBN 2024 wilayah Sumatera Selatan di duga keras telah dirampok oleh oknum penyelenggara :
A. Kabupaten Banyu Asin dan Musi Banyu Asin
1). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Karang Agung Hilir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin volume 195.21 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
2). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin, Volume panjang 515.49 KM, Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
3). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 30.80 KM Nilai Kontrak Rp. 4.xxx.xxx.000
4). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 340,59 KM Nilai Kontrak Rp. 4.xxx.xxx.000
5). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 979.17 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
6). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume Panjang 19.25 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000
7). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 266,56 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000
8). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume 1081.86 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000
9). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin Volume panjang 38.50 KM Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000
10). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume panjang 549,64 km Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000
B. Kabupaten Ogan Komering Ilir
1). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 474.24 km Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
2). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 19.25 KM Nilai Kontrak Rp. 2.xxx.xxx.000
3). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 300,58 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000
C. Kabupaten Empat Lawang :
1). Kegiatan Operasi Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri; Sumatera Selatan; Kab. Empat Lawang; 1 Unit; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 7x.xxx.000
2). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang ; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 9x.xxx.000
3). Kegiatan Operasi Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 3xx.xxx.000
4). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 4xx.xxx.000
Diduga akibat perbuatan curang yang merupakan perbuatan melawan hukum dari oknum diatas berdasarkan rincian kerugian Negara ditaksir 15 hingga 20 Miliar.
Sementara itu, sebelumnya pejabat pembuat komitmen (PPK) satker & kabid operasi & pemeliharaan (O&P) telah dikirim surat konfirmasi oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN Dengan Nomor : 750/DPP-LII/IVL/SS/X/2024 Lamp. 1 (Satu) Berkas, Perihal KONFIRMASI DUGAAN KEGIATAN FIKTIF. dikirim pada tanggal 22 Oktober 2024.
Pada tanggal 24 November 2024 mendapat jawaban dari Pihak Balai Sumatera VIII dengan isi sebagai berikut :
Tanggapan Atas Surat Pengaduan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII
Jalan Soekamo-Halta No. 869 RT.12 Kel. Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar Palembang Telp/Fax. (0711) 414019 ext.016
Nomor : UM01.03/Bid.OP/Ah.5/214/X1/2024
Palembang, 14 November 2024
Sifat :
Lampiran :
Hal : Tanggapan atas Surat Pengaduan
Yth. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Independen.
di-
Tempat
Dengan hormat,
Kami sampaikan terima kasih atas surat pengaduan yang telah Saudara sampaikan kepada Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera VIII. Kami telah menelaah dengan seksama isi dan permasalahan yang Saudara kemukakan.
Terkait dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kami telah menerapkan prinsip efisiensi, baik dari segi anggaran maupun waktu penyelesaian. Hal ini memungkinkan kami untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh sumber daya yang tersedia secara efektif. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah melalui serangkaian proses. perencanaan serta mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa tidak terdapat unsur fiktif dalam seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Demikian kami sampaikan tanggapan ini, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang komprehensif atas permasalahan yang Saudara kemukakan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, diucapkan terima kasih.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera VIII,
Arlinsyah, S.T., M.T.
Tembusan:
1. Kepala BBWS Sumatera VIII; dan
2. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Sumatera VIII.
Demi Kepercayaan Masyarakat kepada Awak media dan Aktivis yang bertugas di Wilayah Daerah Kabupupaten Empat Lawang pada unumnya NKRI Pada Umumnya maka dengan ini Pihak DPP Lembaga Informasi independen tetap menindak lanjuti perihal ini ke tingkat Pusat dengan tenggat waktu yang secepatnya guna untuk ditindak lanjuti. (@TIM-RED).
Berita
Oknum TNI Ancam Bunuh dan Bantai Wartawan Media Online
1,491 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Nettalitasnews.com – Diduga Oknum anggota tentara nasional indonesia (TNI) mengaku bertugas di Koramil Kecmatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. mengancam akan membunuh dan memban tai salah seorang wartawan media online nasional tergabung di organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Empat Lawang. Senin, (28/10/24).
“S” menjelaskan, bahwa dirinya di telephone oleh seorang anggota TNI hari senin sekira pukul 14.30 WIB. yang mengatakan kata-kata kasar dan tidak pantas, bahkan mengancam akan membunuh, membantai di sertai kata-kata kotor lainnya.
” Aku bunuh kau nanti jangan kau macam – macam sama aku ya, ku bantai kau nanti, Anjing kau ini “. ” Ucap oknum Anggota TNI tersebut.
Tidak berselang lama, “S” mengirimkan audio Record yang berisi kata-kata yang kasar dengan nada mengancam dari seorang oknum anggota TNI yang mengaku berinisial “AS”(red).
Oleh karena hal itu “S” merasa tidak senang, merasa terancam pasca usai di telephone oknum tersebut.
Dirinya telah menjelaskan berita sebelumnya yang di indikasikan diduga terjadinya KKN di salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh adanya narasumber yang bertanggung jawab.
” Saya merasa terancam, dalam hal ini saya minta kepada pengurus IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang untuk mengambil langkah – langkah yang tepat untuk menindak lanjuti perihal ini, ” pintanya.
Menindak lanjuti hal tersebut Ketua DPD IWO I Kabupaten Empat lawang menanggapi, ” dalam hal ini kami selaku pihak pengurus akan berkoordinasi dengan ketua Umum DPP IWO – I Nr. Icang Rahardian, SH., Dewan Pembina IWO – I DPD Kabupaten Empat Lawang Hidayat Muhammad, dan Dewan penasehat Hukum IWO – I. Herman Hamzah, SH., MH., ” ungkap Likwanyu. (@Suplan).
Bengkulu Tengah
Diduga Infrastruktur DD Kelindang Atas Tahun Anggaran 2023 Terjadi Pelanggaran
701 X dibaca hari ini
BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com – Diduga Infrastruktur DD Kelindang Atas, Kecamatan Merigi Kelindang Tahun Anggaran 2023 telah terjadi pelanggaran.
Pasalnya, Kepala Desa kelindang Atas di duga selewengkan APBN DD Tahun Anggaran 2023 bidang infrastruktur, Sabtu, (06/07/2024).
Menurut informasi yang didapat bahwa penerapan DD dibidang infrasrruktur fisik terkesan amburadul dan asal jadi.
Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000, Tanggal Diterima 02 – MAR – 23, Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000, Tanggal Diterima 08 – JUN – 23, Realisasi Penyaluran Rp 257.176.500 Tanggal Diterima 02 – MAR – 23
Indikasi terjadinya penyelewengan pemeliha raan jalan usaha tani Jalan Usaha Tani (Rehab JUT) Rp 30.265.000, Pengerasan JUT) Rp 199.490.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pengadaan material) Rp 12.290.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan 1, 2 dan 3) Rp 21.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TW.2) Rp 21.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT D D Triwulan 3) Rp 21.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan 10, 11 dan 12) Rp 21.600.000
Dari data tersebut di atas ada kemungkinan terjadi penyelewengan berupa pengurangan Volume fisik bangunan, pengurangan jumlah semen/adukan muda, pengurangan volume lebar x panjang x tinggi.
Akibat dari hal tersebut terindikasi tidak sesuai dengan perencanaan awal, tidak sesuai RAB, gagal administrasi serta manipulasi pelaporan.
INDIKASI PELANGGARAN AKIBAT DARI TINDAKAN TERSEBUT ADALAH ;
a. Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
b. Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.
c. Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022
d. Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023
e. Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ANALISIS YURIDIS
Diduga akkibat dari oknum Kepala Desa Kelindang terindikasi KKN adalah perbuatan melanggar hukum dengan secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara.
Dengan tidak mengesampingkan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 KEJ serta PP 43 tentang peran serta masyarakat. kepala desa Kelindang belum dapat di konfirmasi.
Sementara adanya jawaban maka berita ditayangkan, apabila dimemudian hari berhasil Oknum Kades berhasil dikonfirmasi maka berita ini di perbarui.(@TIM/Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg