Connect with us

Empat Lawang

Saksi Fakta Dihadirkan Pihak Pemohon Dianggap Inkompeten

Published

on

 482 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Saksi fakta dihadirkan pihak pemohon dianggap Inkompeten pada kelanjutan sidang gugatan sengketa proses pilkada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024, Rabu, (02/10/24).

Bertempat di Kantor Bawaslu dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari pihak pemohon (Bapaslon HBA-HENI). saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon salah seorang mantan ASN dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Kehadiran saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dinilai pihak Termohon (KPU) maupun pihak terkait Inkompeten, tidak punya kompetensi dalam memberikan kesaksian.

“ Saksi yang dihadirkan pihak pemohon Inkompeten, tidak punya kompetensi dalam memberikan kesaksian, cuma tau dari media sosial,” ucap Riski A Saputra, tim Lawyers dari pihak Terkait (Joncik-Arifa’i).

Tim kuasa hukum asli kelahiran Pasemah Air Keruh (Paiker) tersebut juga meminta masyarakat empat lawang untuk tidak mudah terprovokasi opini menyesatkan, pengiringan opini seolah – olah ada penjegalan, merasa dihalang – halangi lalu melakukan playing victim seolah – olah menjadi korban, itu sangat menyesatkan ” Informasi-informasi menyesatkan bisa merusak demokrasi ,” sambungnya

Riski juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melupakan sejarah kelam yang pernah menyeret nama empat lawang dikancah nasional. ” Saya ingatkan masyarakat pada usia muda ditahun 2013 kita menjadi sorotan publik seluruh Indonesia, kita menyaksikan Kabupaten yang baru berdiri harus menanggung malu. karena Bupati nya tersandung kasus korupsi. Saya ingatkan lagi kasus korupsi bukan hanya mengambil uang negara. tapi suap, gratifikasi bagian dari kasus korupsi, silakan baca Undang – undang Tipikor pasal 7. Saya kembali menegaskan bahwa HBA sudah cacat moril, baginya yang lebih tinggi dari hukum adalah etika, ketika kita dipimpin oleh orang yang tidak ber etika bagaimana nasib empat lawang kedepan, ” kata Riski

Pihak penasehat hukum pihak terkait juga memberikan apresiasi terhadap keputusan KPU yang menolak pencalonan HBA – HENI. karena Tidak Memenuhi Syarat, ” Keputusan KPUD kami nilai sudah sesuai aturan yang berlaku, ” ungkap Muhammad Taufik dihadapan puluhan awak media

Sementara pihak Termohon mengatakan agenda musyawarah terbuka hari ini melakukan verifikasi bukti yang diajukan berbagai pihak, baik pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait, ” Sudah disahkan alat bukti suratnya, kemudian tadi sempat berjalan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak pemohon, dalam proses pemeriksaan itu kita mencoba untuk menggalih fakta – fakta yang diketahui oleh saksi terkait dengan berita acara yang diterbitkan oleh KPU empat lawang. Walaupun dalam pemeriksaan tersebut sesungguhnya kami menganggap saksi fakta yang dihadirkan ini tidak memiliki kualitas yang diharapkan sebagaimana didalam permohonan. Karena apa yang disampaikan jauh dari fakta – fakta, hanya membangun asumsi yang sifatnya sektoral.

Oleh karena itu, kami tidak terlalu mengkhawatirkan apa yang menjadi keterangan saksi tadi. pada prinsipnya, kami sebagai kuasa KPUD empat lawang menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPUD empat lawang sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sudah melalui kajian komprehensif, sudah dilakukan konsultasi ke berbagai institusi baik itu KPU Provinsi dan KPU pusat maupun Mendagri, jadi kami optimis Bawaslu Empat lawang akan menolak keseluruhan permohonan dari termohon dan menguatkan keputusan dari KPU untuk menyatakan HBA tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada di empat lawang, ” ucap Taufikurahman PH KPUD Empat Lawang.

Selanjutnya, pihak KPUD empat lawang akan menghadirkan 2 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli pada persidangan besok Rabu 3 Oktober 2024. namun mereka belum bersedia mengungkapkan saksi fakta dan ahli yang akan mereka tampilkan.” Kami akan hadirkan 2 orang saksi fakta dan 1 saksi ahli yang belum bisa kami sebutkan namanya, besok akan terkonfirmasi saat kami mendaftarkan nama – nama tersebut di Bawaslu, ” sebut Taufikurahman.

Pihak KPUD Kabupaten Empat Lawang mencurigai pihak Termohon sengaja tidak melampirkan SK pemberhentian HBA dan terkesan tidak mengakui surat tersebut.

” Untuk sama-sama kita ketahui dalam hukum administrasi negara kalau kita berbicara surat keputusan hal itulah yang menjadi batu uji ketika memang dalam kegiatan administrasi. Mereka menafsirkan makna hukum yang bukan pada tempatnya. Untuk itu kami ingin membuktikan sekaligus menjernihkan bahwa apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Asumsi yang dibangun pihak Termohon menyangkut dua (2) periodeisasi dengan mengadopsi 3 putusan MK, sementara putusan MK subyek hukumnya berbeda. Ada pemaknaan yang keliru, jadi subjek hukum yang dimaksud dalam MK itu peruntukannya wakil bupati yang ingin mencalonkan sebagai bupati bukan narapidana yang ingin mencalonkan sebagi bupati seperti itu.

Pemberhentian HBA 29 Juni 2016 asumsi yang dibangun di pemberhentian sementara 2015 dianggap selesai padahal sementara, ” beber Taufikurahman dan Saparudin kuasa hukum KPUD empat lawang mengakhiri. (@TIM/RED).

Advertorial

PJ. Bupati Empat Lawang Kunjungi Rumah Korban Penculikan Anak

Published

on

 235 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Fauzan Khoiri Penjabat Bupati Empat Lawang, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban seorang anak berusia 4 (Empat) tahun yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh seorang pria bersenjata tajam di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling. Senin, (09/12/24).

Dalam kunjungannya, Fauzan Khoiri menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang berhasil menyelamatkan anak tersebut.

Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini dapat ditangani dengan baik tanpa korban jiwa, berkat aksi cepat tim Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.

Fauzan Khoiri berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warganya, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Kunjungan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung aparat penegak hukum menciptakan situasi kondusif di Empat Lawang.

Sebelumnya masyarakat empat lawang dihebohkan dengan kasus penyanderaan yang menimpa anak laki-laki di sebuah pondok perkebunan kopi pad Minggu siang.

Dalam rekaman berdurasi 0,13 detik tampak anggota polisi Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melakukan negosiasi agar pelaku mau melepaskan korban.

Pada video lain yang berdurasi 5 menit 24 detik, terlihat pelaku yang menggunakan celana jeans dan baju lengan panjang mengalungkan senjata tajam di sekitar leher korban.

Insiden itu korban menjerit histeris. namun pelaku tetap tidak melepaskan korban walaupun berulang kali dibujuk anggota kepolisian untuk melepaskan korban. hingga sampai akhirnya korban berhasil diselamatkan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diminta Kepada APH Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Published

on

 716 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. diminta kepada aparat penegak hukum tindak tegas pelaku ujaran kebencian. Minggu, (08/12/24).

Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima, dan pernyataan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami.

Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan yang merendahkan atau menghina suatu kelompok masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, yang harus disikapi dengan serius.

Dalam hal ini, kami meminta agar individu tersebut diberikan pembinaan yang tegas agar menyadari dampak dari ucapannya di ruang publik.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman dan peradaban.

Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.

Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dengan ini menyatakan menuntut pelaku agar dapat di proses sesuai Prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Pj Kades Makarti Jaya Korupsi APBN DD

Published

on

 1,380 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Di duga oknum penjabat (PJ) Kepala desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang gelapkan beberapa item anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat Makarti Jaya bahwa ada beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2023 tidak di umumkan oleh oknum penjabat Kepala Desa, tidak dikelola secara transparan, fiktif yang terindikasi korupsi.

Adapun besaran Dana yang di terima tahap 1 tahun 2023 sebagai berikut ;

– Penyelenggaraan /Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif Guru Paud) Rp 4.834.000 

– Pengadaan Makanan Tambahan dan Insentif KPM serta Kader Posyandu) Rp 29.000.000 

Media Informasi desa dan Cetak Baleho APBDes dan LRA  Rp 3.288.100 

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan Desa) Rp 150.000.000

– Penyelenggaraan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM dan SDGs Desa) Rp 9.344.000 

– Penyelenggaraan Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Rembug Stunting) Rp 5.307.000

– Pengadaan Perlengkapan Linmas dan Insentif Linmas) Rp. 10.860.200 

– BLT DANA DESA Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 25.200.000 

– BLT 7/9 thn 2023 Rp 25.200.000 – – BLT DD BULAN 10-12 Rp 25.200.000 

– Besaran Dana yang di terima Tahap II yang diduga beberapa itemnya digelapkan dan terindikasi korupsi sebagai berikut ;

Rp 212.633.400 Tanggal Diterima 27-JUN-23

– Operasional PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru paud) Rp 6.400.000 

– Kegiatan posyandu Rp 68.315.000

– Pembangunan jalan rabat beton 50 x 1,2 x 0,15) Rp 16. 342.000 

– Penyelenggaraan Kegiatan serimonial Rp 6.041.000 

– Pemberdayaan Masyarakat Penguatan ketahanan pangan tingkat desa) Rp 96.253.600 

– Pengadaan perlengkapan linmas dan insentif linmas) Rp 10.515.300 

– Sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat) Rp 5.700.000 

Berdasarkan data diatas bahwa  diduga keras telah terjadi penggelapan anggaran, teindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). sedangkan didalam pengelolaan dana desa harus disiplin anggaran yaitu dana desa harus digunakan secara hemat, terarah, dan terkendali, mengedepankan azaz transparansi, serta akuntabilitas.

Hipotesis dari terindikasinya penyalah gunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari KKN oknum aparatur penjabat kepala Desa Makarti Jaya yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.

Indikasi Pelanggaran :

A. Diduga Telah Melanggar Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

B. Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

C. Melanggar UU no 14 tahun 2008 yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

D. Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

E. Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Dilain sisi, Menindak lanjuti perihal tersebut Lembaga Informasi independen resmi akan melaporkan perihal ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk di audit secara langsung baik Administrasi maupun fisik.

Selain itu, akan di laporkan ke satgas Dana Desa, serta berbagai pihak aparat penengak hukum yang berwenang. dengan tujuan agar oknum penjabat kepala desa ini dapat ditindak lanjuti.

Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik, serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka penjabat Kepala Desa Makarti Jaya Sapran dikonfirmasi menjawab, ” sudahlah saya ini orang sepuluh betul, ” jawabnya.  (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!