Pagaralam
Salah Satu KPM PKH Mengeluhkan Pelayanan Oknum Bank Mandiri Pagaralam
419 X dibaca hari ini
PAGARALAM // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Berdasarkan keterangan anggota penerima manfaat PKH yang berinisial ‘AS’ mengatakan ” Saya adalah salah satu penerima bantuan PKH yang tidak memiliki kartunya, tapi berkat keterangan dari teman dia mengatakan nama saya masih terdaptar sebagai penerima”.
Di saat saya ke Bank Mandiri Pagaralam hendak mengurusi kartu pkh, saya langsung menemui petugas yang terkait dan langsung memberikan berkas identitas saya, tapi dia mengatakan tidak ada data saya.
Beda dengan keterangan Pendamping PKH Kelurahan Pagar Tengah saat ditemui membenarkan bahwa memang benar ada penerima pkh atas nama “Adi Susanto” di Kelurahan Pagar Tengah. Ungkapnya
Bahkan Pendamping PKH itu sendiri berpesan kepada saudara JK untuk disampaikan kepada kpm “Ass..Kak tolong sampaikan sama Adi Susanto, kartu PKH nya ambillah di Pagaralam soalnya sudah lama kartu terbit belum di ambil. Kalau dia mau barengan dengan kami besok jam 08.00 kami tunggu di depan bank BRI Pendopo, kami mau ke Pagaralam mengajak kpm yang kartunya belum di ambil di Pagaralam”. Tutupnya. (@Joko).
Nasional
Herman Hamzah Dampingi Diah Atika Mencari Keadilan
591 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Perjuangan Diah Artika dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H., M.H mencari keadilan terkait diberhentikannya Diah Artika Cs dari struktur Pemerintahan desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terus berlanjut.
Diah Artika dan rekan dahulu sebagai Penggugat/pembanding kini Sebagai Termohon Kasasi melawan Wardi dahulu sebagai Tergugat Pembanding sekarang sebagai Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya IMAM RUSTANDI, S.H dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Advokat & Konsultan Hukum Rusdi Hartono Somad, S.H & Rekan.
Pada amarnya berbunyi MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARDI tersebut: 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Herman Hamzah S.H., M.H kuasa hukum Diah Artika dan kawan – kawan, dalam keterangan resminya, mengucapkan banyak terimakasih dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ia menjelaskan, pihaknya telah menerima release pemberitahuan Putusan Kasasi dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lahat dari Agus M. Ali Tuyono selaku Jurusita Pengadilan Negeri Lahat.
“Alhamdulillah putusannya sudah kita dapat, pada Intinya Putusan Kasasi sudah Inkrach,kami sebagai Kuasa Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pihak PN Lahat untuk segera mengajukan Eksekusi terhadap putusan tersebut, dan selaku pemohon yakni oknum Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan ini, ”sampai Herman.
Lanjut lelaki asli suku Komering ini, ia menjelaskan bahwasanya putusan kasasi perdata berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Putusan kasasi bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
“Dapat kita jelaskan bahwa Putusan kasasi merupakan pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, ”tegasnya mengakhiri. (@Red.)
Pagaralam
Terbukti Curang, Kemenangan Luber Batal
247 X dibaca hari ini
PAGARALAM, Netralitasnews.com -Tudingan saksi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam nomor urut 2 Alpian-Alfikriansyah terkait kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kota Pagar Alam Selatan semakin terbukti.
Pada Minggu sore berdasarakan rekapitulasi perhitungan suara ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan perolehan suara pasangan nomor urut 3 berkurang hingga 109 suara sedangkan paslon nomor urut 2, suaranya bertambah hingga 99 suara. sementara pasangan nomor urut 1 berkurang 14 suara.
Dari 431 orang masyarakat yang mengunakan hak pilihnya, nomor urut 1 mendapat 132 suara, nomor urut 2 mendapat 203 suara sedangkan nomor urut 3 mendapat 96 suara.
Sebelumnya pada PILKADA serentak 27 November lalu pasangan nomor urut 1 mendapat 146 suara, nomor urut 2 mendapat 104 suara dan nomor 3 mendapat 205 suara.
Sebelumnya saksi dari pasangan nomor urut 2 Alpian-Alfikriansyah mengaku geram atas dugaan kecurangan yang sistematis dilakukan para penyelenggara pemilu di Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kepada awak media, Alkahfi mengatakan lebih dari 20 TPS di Pagar Alam diduga melakukan pelanggaran serius. Ia mencurigai 85% tanda tangan daftar hadir dibuat oleh satu orang.
Bukan tanpa alasan, klaim yang disampaikan Alkahfi disertai bukti print out tanda hadir pemilih. Contohnya di TPS 9 Kelurahan Tumbak Ulas semua daftar hadir hanya di paraf sehingga menguatkan indikasi ditandatangani oleh 1 orang.
Begitupun pemilihan yang mengunakan hak suaranya melalui DPK (Daftar Pemilih Khusus) saksi Paslon nomor urut 2 tidak mendapati foto kopi ktp di dalam kotak suara. KTP tersebut menurut Alkahfi berada ditangan orang lain yang tidak lain para penyelenggara pemilu.
Alkahfi juga menuding penyelenggaraan pemilu di Pagar Alam secara sistematis dirancang untuk curang dan memenangkan salah satu paslon.
“Ada lebih dari 20 TPS bentuk tanda tangan di daftar hadir identik dan diduga diparaf oleh 1 orang, begitupun foto kopi KTP bagi masyarakat yang mengunakan jalur DPK tidak didapati di kotak suara, namun ada di seseorang, yang kami duga penyelenggara seperti anggota KPPS, ketua KPPS, ppk, “ucap Alkahfi
Atas temuan tersebut Alkahfi meminta semua TPS di Pagar Alam Selatan dilakukan PSU.
“Atas temuan tersebut kami paslon nomor urut 2 menolak seluruh hasil perhitungan suara dan meminta dilakukan pemunggutan suara ulang di semua TPS di Kecamatan Pagar Alam Selatan, ” tegas Alkahfi.
Klaim yang dibuat saksi paslon nomor urut 2 diamani saksi paslon 1 Hepy-Efsi, menurut Taufikurahman dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kota Pagar Alam Selatan menodai demokrasi.
”Kami sependapat, demi mendapatkan pemimpin yang jujur KPU Kota Pagar Alam mengabulkan tuntutan dari paslon nomor urut 2 agar Pemilihan di Kecamatan Pagar Alam Selatan dilakukan PSU, ” Taufikurahman mengak hiri. (@RED).
Pagaralam
Perhitungan Surat Suara di Pagaralam Selatan Banyak Kejanggalan
238 X dibaca hari ini
PAGARALAM, Netralitasnews.com – Saksi paslon no urut 1 Walikota Pasangan Hepy-Efsi tidak terima daftar hadir pencoblosan Walikota di Masukkan ke tabung surat suara Gubernur, Sabtu, (30/11/24).
Setelah selesai penghitungan mengapa daftar tersebut cuma satu.
Saksi Paslon no 1 satu, Ada apa dengan PPK ini, sehingga mencoba mengelabuhi para saksi Paslon 1 (satu) dan Paslon 2 (dua), ” dirinya bertanya.
Dalam hal ini para saksi tidak akan adakan penghitungan surat suara apabila permintaan tidak terpenuhi sampai kapan pun, ” tegas Taufik.
Lebih mirisnya lagi, saksi pasangan calon no urut 1 (satu) tidak di perbolehkan masuk saat perhitungan surat suara Calon Gubernur dan Wakil.
” Saya selaku saksi tidak mau di kelabuhi oleh mereka, kami tanda tanya besar ada apakah dengan PPK di pagar alam selatan ini, kami menduga ada yang tidak beres, PPK tidak transparan. ***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg