Connect with us

POLRI

Satreskrim Polres Banyuasin Gelar Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Published

on

 741 X dibaca hari ini

BANYUASIN I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com -Kepolisian Resor Banyuasin melalui Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, menggelar keberhasilan pengungkapan kasus berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasanya di TKP sering di jadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil pribadi ke dalam dirigen, yang mana BBM jenis solar tersebut di dapat dari SPBU dengan cara pengisian berulang.

Atas laporan tersebut, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.

Kemudian pada hari kamis, tanggal 17 November 2022, sekitar jam 14.30 WIB, Anggota Polres Banyuasin melakukan penyusuran di sekitar TKP yang diinformasikan dan didapati bahwa ada 1 (satu) unit mobil yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota pun mendatangi laki-laki tersebut dan saat ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak.

Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, SIK,.MH menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengisian berulang, pelaku melakukan pengisian 51 liter di SPBU Seterio dan Betung.

“ setelah mengisi BBM di SPBU pelaku pergi dan berhenti di pinggi jalan Palembang – Betung Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pemindahan bensi yang sebelumnya sudah dibeli dari SPBU menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka, setelah selesai dipindahkan ke dalam dirigen, tersangka kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian lagi” ungkapnya.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 8 dirigen, satu selang dan uang tunai untuk transaksinya.” Jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. (RELEASE).

Empat Lawang

Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah

Published

on

 2,481 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang polda Sum-Sel Gelar Donor Darah.

Bertempat di gedung Sangkar Elang Polres Empat Lawang. Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Empat Lawang dan Tenaga Medis dari Poli Klinik Polres Empat Lawang.

Sedikitnya ada 367 orang dari Anggota Polres Empat Lawang, Forkopimda, forkopimcam, TNI dan Rekan Media yang datang melakukan donor darah, termasuk Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., PJ. Bupati Empat Lawang FAUZAN KHOIRI DENIN, AP., MM. dan Ketua DPRD Kab. Empat Lawang DARLI, S.H., M.H.

Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., “Kegiatan donor darah ini dilakukan secara serentak jajaran Humas Polres dengan mengundang stakholder terkait. untuk peserta jumlahnya mencapai 367 orang, ” ungkap Kapolres Empat Lawang.

Dikatakannya, acara donor ini dilakukan untuk membantu orang-orang yang memerlukan tambahan darah. apalagi donor darah seringkali dibutuhkan untuk mengganti darah yang hilang akibat operasi atau cidera.

AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H. juga mengapresiasi peran serta semua pihak yang telah berpartisipasi, terutama para pendonor yang telah dengan suka rela mendonorkan darahnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Tidak Memiliki IPAL, L I I Minta Komisi III DPRD Tinjau Klinik Syafa Medika

Published

on

 2,009 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Lembaga Informasi Independen minta komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk meninjau langsung klinik Syafa Medika. Pasalnya, di duga keras klinik tersebut tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Sabtu, (26/10/24).

Ketua Umum Lembaga Informasi Independen yang didampingi sekretarisnya, ” Kami minta kepada komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk dapat turun ke lapangan guna meninjau langsung IPAL klinik Syafa Medika di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, ” Pinta Likwanyu.

Secara administrasi kami membuat surat tertulis tujuan ke Ketua DPRD Empat Lawang melalui Ketua Komisi III, tembusan Bupati Empat Lawang dan berbagai pihak terkait, seperti Dinas PUPR bidang Tata Ruang, DLHD, DPTSP, Dinas Kesehatan, ” Jelasnya.

Secara Hukum kami akan melayangkan surat pengaduan Resmi ke Kapolres Empat Lawang melalui Pidsus, ” tambahnya.

Di jelaskannya lagi, Beberapa ancaman tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut :

Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan pencema ran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat

Pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00

Pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 

Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan demo besar – besaran, mengingat dampak dari perihal ini cukup serius. karena oknum pemilik syafa medika diduga keras telah dengan secara sengaja melanggar peraturan serta juknis yang telah di tentukan oleh pihak Pemerintah. yang pada akhirnya akibat dari hal tersebut dapat terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yakni warga masyarakat sekitar klinik dapat cidera, keracunan, bahkan mengakibatkan kematian, ” jelasnya.

Adapun sanksi bagi klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah bisa berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya, ” Tegasnya mengakhiri.

Untuk diketahui ;
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah limbah agar lingkungan aman dari bahan berbahaya beracun (B3).

MEKANISME KERJA IPAL
Pengumpulan dan pengolahan awal tahap ini disebut pre-treatment, di mana air limbah dikumpulkan dan diolah dari sumbernya, prosesnya meliputi penyaringan, pengendapan, dan penghilangan bahan padat dan minyak.

PENGOLAHAN PRIMER
Tahap ini bertujuan untuk meng hilangkan bahan organik seperti lemak, minyak, dan protein.

PENGOLAHAN SEKUNDER
tahap ini digunakan untuk menghilangkan bahan organik yang tersisa setelah pengolahan primer.

PENGOLAHAN TERSIER
Berfungsi untuk membunuh organisme biologis yang bisa menimbulkan penyakit, seperti bakteri, desinfeksi terakhir dalam proses IPAL, di mana bakteri dan virus yang masih ada dalam air limbah dibunuh.

LANDASAN DASAR TENTANG IPAL KLINIK

1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. (@Putry).

Continue Reading

Jakarta

SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian

Published

on

 1,179 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Polri berkomitmen mendukung visi pemerintahan Presiden terpilih termasuk dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam arahannya di Rakorbin SDM Polri dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)

“Rekrutmen Polri tahun 2025 jalur Bakomsus terbuka kesempatan bagi lulusan SMK pertanian. Ini komitmen kita mendukung pemerintah mewujudkan ketahanan pangan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam arahannya kepada 34 Kepala Biro SDM Polda Jajaran.

Lebih lanjut, Irjen Pol Dedi Prasetyo memerintahkan seluruh Polda melalui para Kepala Biro SDM Polda jajaran untuk mewajibkan tanam jagung yang rencananya akan dilakukan serentak.

Arahan Asisten Kapolri Bidang SDM disambut baik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga ikut hadir dalam Rakorbin SDM Polri dan PNS Polri sebagai narasumber eksternal. Di kesempatan ini ia menyampaikan paparan selama kurang lebih 60 menit tentang strategi mencapai kemandirian pangan Indonesia emas 2045.

“Gagasan dari Irjen Pol Dedi luar biasa. Kami keluarga petani seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya. Harapan ke depan kolaborasi ini kita tindaklanjuti yaitu bagaimana mencapai suasana pangan dan Indonesia menjadi lumbung pangan. Dengan dukungan Kepolisian seluruh Indonesia kami sangat yakin swasembada dan Indonesia menjadi lumbung pangan akan diraih dalam waktu cepat,” ujar Andi Amran antusias.

Andi Amran melanjutkan modal yang dimiliki Indonesia sangat besar. Ia yakin dengan sumber alam yang subur, jumlah SDM terutama dari generasi Z yang banyak dan didukung dengan teknologi pertanian cita-cita menuju negara super power dalam hal pangan akan cepat terwujud.

Tidak cukup sampai di situ, Andi Amran mengatakan untuk mendukung hal tersebut pemerintah harus memastikan distribusi bantuan pemerintah bisa merata dan tepat sasaran.

“Untuk penyaluran peralatan dan pupuk bersubsidi kita butuh pengawalan agar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan,” lanjut Andi Amran.

Polri dan Kementerian Pertanian bulan April 2024 lalu menandatangani Nota Kesepahaman atau MOU tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Pada Pembangunan Pertanian.

MOU ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, bantuan pengamanan, dukungan satuan tugas pangan Polri dalam Pembangunan pertanian, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan prasarana dan atau sarana.

Tujuan dari MOU ini adalah untuk mengoptimalkan sinergisitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian untuk mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan strategis, mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. ***

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!