Connect with us

Empat Lawang

Sebanyak 17 SDN di Paiker Terindikasi Korupsi, LII Segera Lapor Ke Polda

Published

on

 1,433 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Sebanyak 17 sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Pasemah Air Keruh terindikasi korupsi anggaran pendapatan dan belanja negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) tahun anggaran 2023. DPP Lembaga Informasi Independen segera lapor ke Polda SUM-SEL.

Beberapa SDN yang terindikasi telah terjadi melakukan korupsi ini adalah sebagai berikut ;

1. SDN 1 Pasemah Air Keruh
2. SDN 2 Pasemah Air Keruh
3. SDN 3 Pasemah Air Keruh
4. SDN 4 Pasemah Air Keruh
5. SDN 5 Pasemah Air Keruh
6. SDN 6 Pasemah Air Keruh
7. SDN 7 Pasemah Air Keruh
8. SDN 8 Pasemah Air Keruh
9. SDN 9 Pasemah Air Keruh
10. SDN 10 Pasemah Air Keruh
11. SDN 11 Pasemah Air Keruh
12. SDN 12 Pasemah Air Keruh
13. SDN 13 Pasemah Air Keruh
14. SDN 14 Pasemah Air Keruh
15. SDN 15 Pasemah Air Keruh
16. SDN 16 Pasemah Air Keruh
17. SDN 17 Pasemah Air Keruh.

Item APBN BOS yang diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi yakni ;

– Pengembangan perpustakaan
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
– Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran 
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
– Langganan daya dan jasa
– Pemeliharaan sarana dan perasarana sekolah
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Besaran dana yang di terima oleh berbagai SDN ;

1). SDN 1 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) Tahap 2 juga Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).

2). SDN 2 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 74.250.000,- (Tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2  Rp. 74.250.000,- (Tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

3). SDN 3 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

4). SDN 4 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah), tahap 2  Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).

5). SDN 5 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 47.700.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 47.700.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). 

6). SDN 6 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 38.250.000,- (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 38. 250.000,- (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

7). SDN 7 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 156.150.000,- (seratus lima puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 156.150.000,- (seratus lima puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).

8). SDN 8 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 48.600.000,- (Empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

9). SDN 9 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

10). SDN 10 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 50.850.000,- ( lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). Tahap 2 Rp. Rp. 50.850.000,- ( lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).

11). SDN 11 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 52. 650.000,- (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 52. 650.000,- (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

12). SDN 12 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah).

13). SDN 13 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), tahap 2  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

14). SDN 14 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 24.300.000,- ( dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 24.300.000,- ( dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).

15). SDN 15 Pasemah Air Keruh tahap 1 Rp. 13.942.000,- (tiga belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), tahap 2 Rp. 13.958.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

16). SDN 16 Pasemah Air Keruh Tahap 1 Rp. 50.850.000,- (lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 50.850.000,- (lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

17). SDN 17 Pasemah Air Keruh tahap 1 Rp. 57.600.000,- ( lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 57.600.000,- ( lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). 

Akibat dari terindikasi dari beberapa item APBN BOS reguler  tersebut  kerugian negara ditafsir ratusan juta rupiah.

INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

– Pernendikbud, riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022.

DILAIN SESI ;

Menindak lanjuti perihal ini Aktivis yang bertugas di Kabupaten Empat lawang akan melaporkan indikasi ini ke polda Sum-sel berdasarkan bukti-bukti yang ada pada management lembaga.

Dengan dilaporkan pihak aktivis berharap agar semua yang terlapor dapat di selidiki sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku di NKRI. apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta pendukung yang kuat lainnya maka jangan segan – segan untuk menindaknya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang melalui kepala bidang pembinaan SDN belum berhasil di konfirmasi. 

Demi keseimbangan berita, 17 kepala SDN Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. apabila ada Jawaban di kemudian hari maka berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM/RED).

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 748 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 999 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,471 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!