Connect with us

Bengkulu

Sengketa Harta Warisan Marak Terjadi di Tanah Air

Published

on

 1,022 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Selaku Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu akan memaparkan soal sengketa ahli waris, persoalan tersebut jangan dibuat rumit dan berbelit- belit, sehingga sengketa ahli waris ini tidak berujung pada Dusta dan malapetaka.

Sebelum penulis ulas lebih jauh, maka penulis akan memaparkan tentang apa itu Ahli waris berdasarkan ilmu pengetahuan dari berbagai ahli-ahli dan sumber hukum waris lainnya.

Pengertian:
Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).

Secara umum ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.

Siapa saja yg berhak menjadi ahli waris?

Dari pihak laki-laki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki.

Berapa macam ahli waris ?
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah; serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan ahli waris testamentair.

Apakah setiap orang berhak menjadi ahli waris?
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan.

Kapan ahli waris menjadi waris?
Syarat Ahli Waris menurut Hukum Waris di Indonesia Ahli waris sudah ada saat pewaris (pemilik harta) meninggal. Seseorang yang sudah meninggal dunia dan digantikan oleh keturunannya. Misal seorang kakek dapat mewariskan ke cucu, karena si anaknya sudah meninggal terlebih dahulu.

Siapa ahli waris jika suami meninggal dunia?
Berdasarkan penjelasan diatas yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu: Isteri pewaris; Anak-anak pewaris; Orang tua Pewaris (ayah atau ibu-nya) jika masih hidup.

Apabila istri meninggal siapa yang menjadi ahli warisnya?
Jika istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri. Sehingga, dalam hal istri sebagai pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan oleh istrinya.

Siapa ahli waris jika ayah dan ibu meninggal?
Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.

Berapa hak istri jika suami meninggal?
Jika suami meninggalkan istri tanpa anak atau keturunan, maka istri berhak menerima seperempat dari seluruh harta warisan suami. Namun, jika suami meninggalkan anak atau keturunan, maka istri hanya berhak menerima satu per delapan dari seluruh harta warisan suami.

Siapa ahli waris jika suami meninggal tidak punya anak?
Dalam hal ini ahli waris suami yang tidak memiliki keturunan, maka naik ke atas terlebih dahulu yaitu kedua orangtua, saudara kandung yang bagiannya telah ditentukan. Jika keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.

Siapa ahli waris jika tidak punya anak?
Maka, ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ¼ bagian, ayah, ibu dari suami ⅓ jika tidak memiliki anak atau cucu dan ⅙ jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.

Apakah istri bisa menjadi ahli waris?
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris dalam hukum waris ialah keluarga satu darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Anda, istri kedua, dan 2 anak dari istri kedua adalah ahli waris.

Berapa bagian warisan istri dan anak?
Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Berapa bagian ahli waris cucu?
Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

Harta warisan istri untuk siapa?
Saat suaminya meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam, bagian waris istri adalah 1/8 bagian, karena pewaris meninggalkan anak. Selain istri dan anak, ahli waris dari suami yang meninggal tersebut adalah ibu kandung dari suami (pewaris) dengan bagian waris 1/6 bagian.

Apakah suami berhak atas harta bawaan istri yang sudah meninggal?
Dan hak suami terhadap harta bawaan istri yang meninggal maka suami tidak berhak atas harta bawaan istri yang meninggal, karena hukum islam tidak mengenal adanya percampuran harta miliki suami dengan harta milik istri.

Siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan?
Berikut penjelasan singkat ketiga kelompok manusia yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut:
Pembunuh. Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh, budak, Orang Murtad, Agama Perbedaan.
Penggugur hak waris seseorang yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, Pembunuhan,
Perbedaan Agama.

Kapan waktu yang tepat harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut.

Apakah ahli waris wajib membayar hutang?
Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Apakah boleh membagi harta warisan sama rata?         Dalam Pelaksanaan Pembagian warisan seyogyanya tetap harus berpedoman pada apa yang telah Allah swt tetapkan dalam Al-quran, Namun mengenai Besaran pembagian warisan secara rata, atau memberikan sedikit lebih besar dapat dilakukan dan diperbolehkan hanya apabila pihak-pihak ahli waris menyetujui akan hal tersebut.

Harta warisan bisa dibagi setelah apa?
“Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An-Nisa’ [4] : 12).

Apakah boleh harta warisan dibagi berdasarkan kesepakatan?
Berdasarkan hal tersebut, pembagian harta warisan, bilamana setiap pihak ahli waris secara sukarela membaginya secara kekeluargaan, bisa dibagi secara kekeluargaan atau secara damai sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait.

Bagaimana jika hutang lebih banyak daripada harta warisan?
Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka.

Kapan waris itu terbuka?
Menurut KUHPerdata, adapun prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata). 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata).

Kenapa hak waris anak laki-laki 2x lipat dari anak perempuan?
Kedua, Allah Swt. menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan, sebab tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Di antaranya menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

Mengapa harta warisan tidak boleh segera dibagikan?
Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.

Apa saja syarat syarat mendapatkan warisan?
Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum (dinyatakan oleh hakim).
Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, hubungan nasab, ataupun memerdekakan budak.

Bolehkah membagi warisan saat orang tua masih hidup?
Sehingga berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris, maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tidak dapat dilakukan.

Apakah anak berhak atas harta orang tua yang masih hidup?
Pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan jelas disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi, menurut BW, seorang anak sebagai ahli waris tidak berhak menuntut harta waris kepada pewaris (ibunya) bila pewaris (ibunya) masih hidup.

Hal hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Catat, Hal-Hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan
Menyelesaikan Urusan Jenazah. Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris, Melunasi Utang, Wasiat Pewaris.

Dalam hak waris apakah anak dapat menanggung hutang orang tua?
Menurut para ulama, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya.

Apakah anak wajib membayar hutang orang tua yang sudah meninggal?
Apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Namun apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang, maka hukumnya sah-sah saja.

Apakah anak harus menanggung hutang orang tua?
Ketahuilah, anak itu “tidak berkewajiban” melunasi hutang orang tuanya. Jika orang tua mewariskan hutang, maka ambil dari harta orang tua tersebut untuk melunasi, bahkan kalau perlu sampai tak bersisa untuk ahli waris pun tidak masalah.

Apa perbedaan warisan wasiat dan hibah?
Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya sementara hibah, apabila diberikan kepada orang lain tidak ada batasan. “Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui.

Berapa lama urus hak waris?
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan

Bagaimana cara menuntut hak warisan?
Cara Mengajukan Gugatan Waris
Mengajukan Gugatan. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Pilih Pengadilan yang Berwenang, Menunggu Panggilan, Proses Sidang.

Apakah rumah peninggalan orang tua boleh dijual?
Rumah warisan merupakan salah satu aset dan simpanan yang berharga. Rumah tersebut bisa dijual atau menjadi tabungan masa depan nantinya. Jika rumah tersebut memiliki banyak ahli waris, sebaiknya hasil dibagi secara rata dan adil.

Apa dampak yang ditimbulkan jika pembagian warisan tidak adil?
Pembagian harta warisan yang tidak adil seringkali menimbulkan konflik antara sanak saudara dan keluarga yang kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.

Bolehkah jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris?
Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum.

Bagaimana jika salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan?
Jika terdapat persoalan salah satu ahli waris tidak setuju atau menolak memberi tanda tangan, mungkin bisa dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengundang semua ahli waris dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara musyawarah.

Marak terjadi dilingkungan sekitar, bahwa harta warisan seringkali dijual tanpa ada kesepakatan dari salah satu ahli waris, sehingga menimbulkan suatu pertikaian atau konflik keluarga yang tak pernah ada habisnya, sehingga untuk mengatasi hal demikian haruslah ada kesepakatan musyarawah dan mufakat dari para ahli waris, sehingga persoalan tersebut tidak merusak hubungan keluarga.

Harta warisan memang kerap menjadi masalah besar apabila tidak adanya kelegowoan ataupun keihklasan satu sama lain untuk menanggapi hal demikian.

Akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahi waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta analisis putusan hakim terhadap kasus jual beli tanah waris yang di lakukan oleh ahli waris yang merasa tidak memberikan persetujuan perikatan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum, dan tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, karena yang memegang hak milik atas tanah waris tersebut adalah para ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli tersebut batal atau dianggap tidak pernah ada.

Untuk mengantisipasi penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan (Litigasi) dan jalur diluar pengadilan (Non Litigasi).

Dan pada hakikatnya pertikaian sengketa warisan ini tidak akan ada yang menang dan kalah, karena dalam pepatah lama telah mengatakan apabila pertikaian ataupun konflik keluarga siapapun yang menang atau pun kalah, maka itu menjadi celaka bagi semua, dan dikutip bahasa pepatah lama yakni, Menang jadi arang, kalah jadi abu. Itulah akhir dari pertikaian sengketa waris.

Dalam pemaparan tentang waris diatas tersebut, maka penulis berharap dalam situasi konflik apapun, utamakan dengan cara musyawarah dan mufakat, semua persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik dengan keluarga maupun orang lain, tiada kesuksesan tanpa ada kata saling memahami perbedaan, semua perbedaan akan tercipta suatu persamaan jika saling memahami duduk bersama dengab kepala dan hati dingin.

Sudah sejak 14 abad yang lalu Al-Quran memberikan arahan agar umat manusia hidup dalam harmoni kedamaian dalam bingkai keberagamaan. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Al-Quran-Nya, yang tersirat dalam QS. Al-Bararah [2]: 208:

Penulis adalah Advokat dan Mediator Di-Kantor Hukum BPS And Partners dan Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan, Provinsi Bengkulu. Hp: 0822-8267-8118

Advertisement

Bengkulu

BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda 

Published

on

 2,041 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.

“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.

Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.

Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).

Continue Reading

Bengkulu

Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

Published

on

 6,205 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :

▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.

▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.

▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.

▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.

▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.

Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.

Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.

Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.

Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.

Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan,  diantara  nya  adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.

▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.

▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.

▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.

▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.

▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.

Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.

Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118

Continue Reading

Bengkulu

Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

Published

on

 7,073 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.

“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.

Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.

Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.

Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.

Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!