Bengkulu
Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Mandiri Masih Terbilang Rumit

1,728 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, HMY.,S.H.,C.Me.,CNET.,CPS.,C.FLS.,C.Ext.,C.Ftax.,CTA.,CTT.,CTP. Mengata kan bahwa sistem pembayaran kendaraan masih terbilang rumit dan berbelit, Karena aturan / regulasi tentang sistem pembayaran pajak terhadap kendaraan yang masih kredit harus diwajibkan juga membawa BPKB asli dan tidak dapat menerima surat pengantar dari leasing yang bersangkutan serta BPKB Foto Copy, Sehingga masyarakat merasa kesulitan akan membayar pajak bila peraturan tersebut ditetapkan.
Bayu mengatakan bagaimana bisa masyarakat mengambil BPKB asli dileasing, sedangkan masa kredit masih ada dan pihak leasing pun enggan memberikan BPKB asli untuk dipinjamkan sementara dalam hal pembayaran pajak kendaraan, dan sistem pinjam/ barter jaminan sementara pun pihak leasing tidak mau.
Disini pemerintah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak secara mandiri, karena apabila ada sistem pembayaran pajak yang mudah dan mandiri, maka masyarakat tidak merasa kesulitan.
Dalam hal ini, kendaraan yang masih kredit seharusnya pihak kantor pajak (Samsat), tetap masih menerima data pengantar dari pihak leasing beserta lampiran foto copy BPKB yang diberikan pihak leasing secara sah sebagai ganti dari BPKB asli yang masih ditahan sebagai jaminan dari kredit tersebut. Pengantar dari leasing ini lah yang menjadi acuan sebagai syarat pembayaran pajak yang dimaksud.
Karena apabila pihak kantor pajak (Samsat) tidak dapat menerima surat pengantar dari leasing, maka disini tidak terciptanya masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara mandiri, karena pihak leasing tetap kekueh tidak dapat memberikan BPKB asli, namun memberikan solusi agar menggunakan BIRO JASA Pembayaran pajak yang sudah tersistem atau sudah bekerjasama dengan leasing dalam hal menjadi pihak ke-3 dalam pelaksanaan membayar pajak tersebut.
Bayu menambahkan hal seperti ini ada sifat yang memaksa, karena masyarakat tidak mendapatkan solusi lagi, mau tidak mau harus menggunakan jasa tersebut, jasa yang ditawarkan pun tidak murah, untuk kendaraan mobil saja dikenakan diangka 1.250ribu (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jadi apabila ada yang tidak mampu, bagaimana solusi dalam membayar pajak secara mandiri.
Ini merupakan dugaan pungli yang berbadan hukum, karena sifatnya wajib, karena pihak leasing tidak dapat memberikan solusi lain, kecuali menawarkan BIRO JASA yang sudah bekerjasama dengan pihak leasing tersebut.
Kenapa ini ada indikasi kemasan dugaan “PUNGLI BERBADAN HUKUM” karena pihak ketiga bisa membayar pajak, sedangkan orang yang memiliki kendaraan sah saja tidak bisa, apalagi pihak yang bukan pemilik kendaraan, dan ini perlu ada “Tanda Tanya” , Artinya ini memang sudah ada kerjasamanya, “(Orang Ke-3 Bisa Membayar, Sedangkan Pemilik Sah Kendaraan Di-Persulit)”.
Bayu berharap, sistem yang seperti ini mohon pemerintah perbaiki aturan /regulasi yang mewajibkan pembayaran pajak harus menggunakan BPKB asli, pemerintah juga harus memberikan aturan tentang ketentuan pembayaran pajak kendaraan bagi kendaraan yang masih kredit, sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara mandiri, bukan menggunakan BIRO JASA Yang sudah diarahkan oleh pihak leasing, ini bahaya sekali apabila masyarakat yang tidak mampu membayar BIRO JASA tersebut.
Bayu mengharapkan ketentuan wajib menggunakan BIRO JASA Ini harus dihapuskan diranah leasing, leasing juga harus mempermudah akses pengurusan kepada orang pribadi (Konsumen) dalam membayar pajak, bukan dilaihkan oleh pihak ke-3 yakni BIRO JASA Yang sudah bekerjasama dengan leasing tersebut, bagi yang mampu mungkin sah-sah saja, bagi masyarakat yang tidak mampu ini yang harus dipikirkan.
Jangan sampai aturan itu dapat menimbulkan dugaan keras yang memimbukan paradigma masyarakat bahwa ada dugaan pengemasan sistem pungli modern yang berbadan hukum, dengan adanya BIRO JASA Berbadan Hukum dan sifatnya wajib ini, maka masyarakat mau tidak mau harus menggunakan jasa tersebut, apabila tidak maka tidak dapat membayar pajak yang mana pembayaran pajak harus membawa BPKB Asli, sedangkan bagi yang kendaraannya masih kredit akan merasa kesulitan dalam mendapatkan aturan yang dimaksud tersebut, Sehingga tidak mendapatkan solusi terhadap apa yang menjadi keinginan masyarakat kepada pihak leasing untuk mendapatkan BPKB asli dalam hal syarat untuk membayar pajak.
Dan adapun juga dalam proses pembayaran pajak kendaraan hanya gara- gara beda alamat dikarenakan pemilik kendaraan sudah berganti alamat di-KTP dan berbeda dengan alamat yang ada didata surat kendaraan, itu juga tidak perlu dipersulit dalam hal membayar pajak, karena ini sifatnya membayar dan bukan mengambil kendaraan, harusnya penyelenggara pembayaran pajak minta saja kepada pemilik kendaraan agar membawa surat pengantar dari kelurahan atau RT dimana pemilik kendaraan itu tinggal.
Sebagai contoh / gambaran surat untuk pengantar itu adalah: “Dengan ini kami sebagai lurah (Krisis) menyatakan bahwa warga atas nama “Kadrun” memang warga kami, yang mana dulu sebelumnya tinggal dikelurahan (Moneter”), Dengan ini kami memberikan pengantar untuk warga kami dalam hal syarat pembayaran pajak yang mana pembayaran pajak tersebut terhambat oleh bedanya alamat yang ada di-KTP dan Yang ada di data surat kendaraan.
Contoh atau gambaran surat pengantar itu guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, dan untuk surat pengantar dari pihak kelurahan saya kira lebih profesional lagi dalam membarikan surat pengantar bagi warga yang benar-benar membutuhkan atas kelengkapan dari pembayaran pajak.
Bayu mengharapkan sistem berbelit- belit, sulit atau susah ini janganlah dibudayakan lagi, agar masyarakat dapat mudah dalam urusan apapun dipemerintahan termasuk dalam membayar pajak secara mandiri. (Release).

Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

2,074 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

6,238 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
Bengkulu
Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

7,106 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.
“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.
Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.
Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.
Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.
Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg