News
SMK N 1 Empat Lawang Tanggapi Pemberitaan Faktanews 11 Juni 2024

947 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com –
ISI BERITA
Empat Lawang Sumatera selatan – Berita faktanews.web.id -setelah mendapat kan informasi awak media langsung menelusuri langsung ke sekolah,ternyata kabar tersebut dibenarkan oleh beberapa orang murid sekolah SMK N 01 tebing tinggi. saat awak media menanyakan kepada salah satu murid yang inisial M menjelaskan kepada awak media ” kami disuruh bayar sumbangan yang di bentuk komite dan kata guru untuk pembangunan nya,seluruh murid diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut Salah seorang oknum guru berkata kepada siswa karena kamu tidak bayar SPP jadi kamu bayar sumbangan komite sebesar 850, tirunya nah di situ kami agak di tekan agar bayar dan tiap hari kami harus sumbangan sukarela/infaq dengan alasan untuk bangun sekolah.
TANGGAPAN
1. Judul Berita disebut dugaan pungutan Liar, namun pada paragraf kedua yang dijelaskan adalah sumbangan, sehingga judul dengan isi tidak sesuai.
2. Sumbangan komite berlangsung di tahun 2023, namun pada judul berita dan pada isi berita, tidak di jelaskan waktu adanya sumbangan ini. Seolah-olah sumbangan itu dilakukan pada saat sekarang. Sedangkan sejak bulan September 2023 di SMK Negeri 1 Empat Lawang sudah tidak ada sumbangan lagi.
3. Sumbangan komite disebutkan besarnya 850 Ribu, tidak ada penjelasan apakah dengan cara pembayarannya. Besaran sumbangan juga berbeda dengan kesepakatan orang tua siswa yang tertuang dalam berita acara.
4. Pada paragraf ke tiga dituliskan tiap hari diminta sumbangan, Kegiatan meminta sumbangan tiap hari tidak pernah dilakukan di sekolah, dan media yang menulis berita tidak pernah konfirmasi kepada sekolah tentang kebenaran informasi dari narasumbernya
ISI BERITA
Dan inisial M juga menyampaikan bahwa ia mendapat kan bantuan PIP “saya kan dapat bantuan PIP sebesar Rp 1 juta saat di bank uang bantuan PIP itu juga di potong oleh oknum guru sebesar Rp 500 ribu dengan alasan membayar sumbangan komite yang belum cukup, saat saya mempertanyakan pemoto ngan uang bantuan saya kepada oknum guru, malah saya di panggil kepala sekolah dan dikurung di dalam ruangan kepsek ” tegas M
Setelah awak media mendapatkan informasi dari salah satu murid awak media mencoba konfirmasi langsung ke kepala sekolah hal tersebut di iya benarkan adanya pungutan pungutan tersebut kepala sekolah menjelaskan ” memang benar ada nya pungutan tersebut tapi pungutan itu untuk pembangunan sekolah adapun yang di bangun
1. Tower air
2. Parkir motor & mobil
3. Tower telkom
4. Ruang sefti
5. Ruangan meysurmen
6. Perpisahan
Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah, pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan kepala dinas pendidikan provinsi sumatera selatan merestui, merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas, nomimal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp. 30x.x00.000
TANGGAPAN
1. Di tuliskan pada paragraf di atas bahwa PIP di potong. Pemotongan PIP tidak pernah dilakukan atas sepengetahuan sekolah. dari hasil penelusuran Kepala Sekolah kejadian yang pernah terjadi siswa adalah : Siswa yang memperoleh dana PIP di persilakan jika ingin menyumbang komite, hal ini di informasikan oleh salah satu TU yang membantu mengurus pencairan PIP. Namun karena Kepala Sekolah memperoleh informasi, siswa tersebut menyumbang melalui dana PIP, maka kepala sekolah meminta sumbangan tersebut dikembalikan kepada siswa. dan siswa sudah menerima pengembalian tersebut (nama yang menerima ada).
Pada tulisan berita tidak disebutkan bahwa dana tersebut sudah diterima siswa, sehingga muncul persepsi bahwa pemotongan itu benar. Juga tidak disebutkan waktunya kapan terjadi.
2. Dituliskan di dalam berita bahwa narasumber mempertanyakan pemotongan, malah di panggil kepala sekolah dan dikurung.
Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala sekolah. namun langsung dituliskan diberita. Berita ini jelas salah dan bohong. Kepala sekolah mengumpulkan siswa untuk menerima pengembalian dana yang pernah disumbangkan tersebut.
3. Kepala sekolah tidak pernah membenarkan adanya pungutan tersebut hanya membenarkan ada sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa dalam rapat komite. Kepala sekolah juga tidak berada di dalam rapat sewaktu mengambil keputusan. Persetujuan orang tua untuk menyumbang beberapa kegiatan yang dipaparkan oleh kepala sekolah didepan orang tua dituangkan oleh komite di dalam berita acara kesepakatan.
4. Kegiatan yang tuliskan di sudah dipaparkan di depan orang tua pada Januari 2023, sekolah hanya sebatas memaparkan tidak ikut terlibat dalam proses musyawarah dalam mengambil keputusan. Berita yang menuliskan adanya pungli adalah berita bohong dan menyesatkan.
ISI BERITA
Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah ,pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan kepala dinas pendidikan provinsi sumatera selatan merestui,merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas ,nomimal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp.30x.x00.000 .
TANGGAPAN
Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala Sekolah, dan tidak pernah menyebutkan izin dengan Kepala Dinas, tidak pernah menyebutkan merestui pungutan. Kepala sekolah menyebutkan bahwa hasil sumbangan orang tua, sudah dibuatkan berita acara serah terima dari komite ke pada sekolah dan akan dilaporkan kepada pemerintah untuk menjadi aset pemerintah.
SIMPULAN KAMI :
1. Pada waktu konfirmasi mereka menyebutkan dari LSM bukan dari media. (diduga ini adalah dalam usaha mengelabui sekolah dengan niat mencari keterangan untuk menjadi berita).
2. Mereka juga tidak memberitahu bahwa kedatangan mereka untuk menuliskan berita dan untuk mengkonfirmasi tulisan yang akan dimuat di media online.
3. Sewaktu mereka akan konfirmasi Kepala sekolah sudah memberitahu tidak diizinkan untuk merekam pembicaraan secara elektronik.
4. Berita yang dituliskan adalah berita bohong dan tidak benar, nama baik sekolah merasa dicemarkan.
5. Berita ini cenderung ngawur dan tidak tersusun dengan baik, sehingga akan cenderung terjadi kesalahan persepsi pembaca.
Tidak terpenuhi PERATURAN DEWAN PERS NOMOR 03/Peraturan-DP/2023, tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN DEWAN PERS.
6. Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 7 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
PERATURAN DEEWAN PERS NOMOR 06/PERATURAN-DP/V/2008, TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN PERS NOMOR 03/SK-DP/III/2006 TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pemberitaan yang di sampaian tidak berimbang, beberapa tidak dikonfirmasi kepada sekolah sehingga pasal 3 ini tidak terpenuhi.
7. Secara keseluruhan standar kompetensi wartawan patut dipertanyakan apakah sesuai dengan Butir 5 kesimpulan ini. Dan juga mempertanyakan Quality Control dari redaksi www.beritafaktanewa.web.id.
Untuk itu nama kepala sekolah dan SMK Negeri 1 Empat Lawang merasa dicemarkan oleh berita yang tidak benar dan tidak dikonfirmasi sepenuhnya.
Kami menunggu penyelesaian yang baik dari pihak Media Beritafaktanews. Jika tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan lakukan somasi resmi dan langkah hukum lainnya.
Tebing Tinggi,
13 Juni 2024
Kepala SMK Negeri 1 Empat Lawang
Dr. Panyahuti, M.Pd.T, M.Si
NIP 1971010122007011010
Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta
2. Kesbangpol Empat Lawang
3. Polres Empat Lawang
4. Dinas Pendidikan Prov. Sumsel
5. IWO – I Empat Lawang.

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

808 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

2,608 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.
“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.
Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:
– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.
– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.
– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.
Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.
“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.
KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.
Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).
Empat Lawang
Berikut Profil JM Calon Bupati Empat Lawang Periode 2025 – 2030

3,550 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Berikut profil Joncik Muhammad mulai dari Kehidupan Awal, Aktivisme, Karier Politik, Kehidupan Pribadi, Riwayat Pendidikan, dan Riwayat Pekerjaan.
Joncik Muhammad lahir di Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang pada tanggal 4 November 1970. lahir dari keluarga yang sederhana, dengan orang tua seorang buruh tani. kesulitan ekonomi yang dialami tidak mengurangi semangatnya untuk bersekolah.
Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 16 Desa Sawah hingga ia mendapatkan beasiswa di kelas lima dan enam. di masa kecilnya Joncik dikenal anak yang lincah gesit dan pintar dalam berkata-kata.
PENDIDIKAN
Setelah lulus dari SD Negeri 16 Desa Sawah ia melanjutkan dengan beasiswa di SMP Negeri 1 Muara Pinang, kemudian ia bersekolah di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang merupakan sekolah SMA pertama yang ada di Tebing Tinggi.
meskipun bersekolah di tempat yang terpencil dan tidak banyak diminati, SMA 1 Tebing Tinggi dapat mengantarkan Joncik Muhammad lulus di Universitas Gadjah Mada yang merupakan Perguruan Tinggi yang diminati oleh banyak mahasiswa.
AKTIVISME
Joncik Muhammad diterima di Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta. Saat mahasiswa ia aktif diberbagai organisasi baik di internal kampus maupun di eksternal kampus. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam dan sering mengikuti kegiatan pengajian, kajian keislaman, dan kajian keilmuan umum. Di fakultas, ia diamanahkan sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas yang merupakan organisasi internal kampus. Sedangkan di organisasi eksternal kampus ia pernah diamanahkan sebagai Ketua Umum Cabang HMI Yogyakarta. Saat itulah jiwa kepemimpinannya terbentuk, dengan adanya perpaduan ini menjadi bekal utama ia dalam memimpin.
KARIR POLITIK
Joncik Muhammad mengawali karier politiknya pada pemilihan Legislatif di DPRD Kabupaten Lahat. Ia terpilih dua periode dan dipercaya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lahat yaitu pada tahun 1999-2004 s/d 2004-2007. Setelah terjadinya pemekaran wilayah, Empat Lawang berhasil memekarkan dari Kabupaten Lahat sehingga saat pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad kembali diamanahkan sebagai wakil rakyat, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2007-2009 dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2009-2014. Untuk menghilangkan rasa malu kalah dalam pemilihan bupati 2009-2014 dan 2014-2019 joncik muhammad dengan percaya diri maju ke DPRD Provinsi.
Sejak saat itu Karier Politik Joncik Muhammad semakin melonjak dengan ia terpilih sebagai Ketua Komisi II di DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2014-2018. Menjelang Pilkada, Joncik Muhammad mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan terkait pencalonannya sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan serentak tahun 2018.
Joncik Muhammad berpasangan dengan Yulius Maulana mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan berkoalisi bersama tujuh partai pendukungnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Setelah deklarasi berlangsung Joncik Muhammad dan wakilnya langsung mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Joncik pun memenangi pemilihan Bupati Empat lawang dengan memperoleh suara sebanyak 81.396 atau 60,28 %. Ia dilantik sebagai Bupati Empat Lawang bersama dengan keenam Kepala Daerah lainnya oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin, SH pada tanggal 18 September untuk menjabat Bupati Empat Lawang periode (2018-2023).
Joncik Muhammad dan wakilnya sudah menyiapkan program 100 hari kerja yang berfokus pada bidang keamanan, pertanian dan Sumber Daya Manusia (SDM).
KEHIDUPAN PRIBADI
Joncik Muhammad memiliki seorang istri bernama Hj. Hepy Safriani yang merupakan istri pernikahan kedua yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mereka dikarunia empat orang anak perempuan yang bernama Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, Alika Fidelia Putri.
RIWAYAT PENDIDIKAN
1). SD Negeri 16 Desa Sawah (1978-1984)
2). SMP Negeri 1 Muara Pinang (1984-1987)
3). SMA Negeri 1 Tebing Tinggi (1987-1990)
4). S1 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1995-2000)
5). S1 Universitas Palembang (UNPAL) (2006-2011)
6). S2 STIE ABI Surabaya (2000-2003)
7). S2 Universitas Muhammadiyah Palembang (2014-2017)
8). Sebelumnya Joncik Muhammad sandang gelar H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. kemudian ia berhasil meraih gelar Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. Ia menyelesaikan studi S3 nya di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Kota Semarang Jawa Tengah Januari 2023 dengan nilai 3,85 (Camlaude). (2019-2023).
RIWAYAT PEKERJAAN
Asisten Dosen Fakultas Geografi UGM (1994-1996)
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lahat (1999-2004 s/d 2004-2007)
Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007-2009)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2009-2014)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional Periode (2010-2015)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018)
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016-2021)
Bupati Empat Lawang terhitung Tanggal 18 September (2018–2023).
Kini kembali calon Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifa’i, Periode (2025-2030). (@YU).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg