Connect with us

Empat Lawang

Warga Irak Mengaku ‘Dikerjai’ Oknum Hakim dan Panitera PN Jakarta Pusat

Published

on

 1,317 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com Baru- baru ini beredar siaran pers dari salah seorang warga Irak bernama Husaain (47) yang mengaku dikerjai oknum panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rilis yang diterima redaksi Rabu, (24/5/2023), disebutkan, Hussain disuruh menunggu sejak pagi jam sekitar jam 10.00 sampai dengan pukul 16.30, pada (17/5/2023) ternyata sidang sudah selesai.

Terkait hal itu, tim redaksi melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kontak pihak Hussain. Saat dikonfirmasi melalui telpon seluar di nomor 08**840055**, Hussain membenarkan rilis itu berasal dari pihaknya.

Lucunya, menurut Hussain, ruang sidang yang disebut oleh staf PN Jakarta Pusat sebagai tempat sidang berlangsung adalah ruangan yang sama saat dia menunggu sejak pagi hingga sore. Jadi, menurutnya, tidak masuk akal atau tidak mungkin sidang itu berlangsung di ruangan tempat dia menunggu sedari pagi.

Atas kejadian itu Hussain protes dan membuat siaran pers dengan judul :  “Lucunya Proses Persidangan Tapi Inilah Indonesia.”

Hussain bahkan sampai berteriak meluapkan rasa kecewanya di lantai dasar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika tahu bahwa sidang atas gugatannya terhadap perusahaan media ABC (Australian Broadcasting Corporation) ternyata sudah selesai.

Padahal Hussain menyatakan,  bahwa dirinya sudah hadir pada pagi sekitar pukul 10 dan sudah mengecek kapan sidang gugatannya dengan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. mendapat giliran dipanggil.

Sayangnya pada pukul 16;30 WIB, ketika menghubungi panitera, jawaban yang diperoleh adalah sidang dinyatakan sudah selesai dan Hussain sebagai penggugat dinyatakan tidak hadir di persidangan.

Hussain mengaku sempat bertanya tentang ruangan yang mana sidang berlangsung, dan panitera menjawab bahwa ruangan sidang yang sama dengan tempat Hussain sedari pagi duduk menunggu. Banyak saksi  yang menyatakan dia ada di sana dari pagi bersama penerjemahnya.

“Saya terbang dari Australia ke Jakarta tanggal 15 Mei 2023 untuk menghadiri sidang,” ujar Hussain, dan menambahkan, bahwa keputusan Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu kepada Pengacara ABC (Australian Broadcasting Corporation) yaitu pihak Tergugat untuk membawa surat kuasa asli dari pihak ABC.

“Yang jelas itu merugikan pihaknya,” tegasnya. Dua juga membeberkan, sebelumnya pengacara ABC datang pada saat Agenda Pemeriksaan Barang Bukti tgl 10 Mei 2023 dan mengklaim hadir pada tanggal 3 Mei 2023 (pemanggilan ketiga) namun berada di ruangan yang salah, lalu memohon agar sidang ditunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi.

“Lucunya mereka tidak melakukan scand barcode pada 3 Mei 2023 yang bisa membuktikan kehadiran mereka dan mengatakan tidak tahu harus scandbarcode untuk absensi kehadiran,” ungkap Hussain.

Atas Kesalahan dari pengacara ABC pihak Hussain merasa dirugikan karena harus memulai sidang dari awal. Dan pada (17/52023), lanjut Hussain, pihak tergugat kembali mengajukan penundaan sidang karena belum membawa Surat Kuasa Asli dari pihak Tergugat yaitu ABC.

“Mau heran tapi ini Indonesia. Kita tunggu kejutan dan kelucuan persidangan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Hussain.

Permasalahan yang dihadapi Hussain di PN Jakarta Pusat itu sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak PN Jakarta Pusat melalui Kepala Bagian Humas, Zulkifli pada Rabu, (24/5/2023) siang.

Menurut Zulkifli, pihaknya sudah konfirmasi ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dan pihak tergugat ABC sudah 2 kali tidak hadir di persidangan, sehingga kata Zulkifli, majelis hakim menggelar sidang pembuktian untuk memutus verstek.

Namun ternyata, kata Zulkifli, kuasa hukum dari ABC justeru hadir. “Hakim tidak memungkin memutus verstek jika ternyata dari liasa hukum tergugat hadir. Makanya kuasa hukum tergugat ABC diberi kesempatan untuk memenuhi legal standing selaku kuasa hukum untuk mendaftarkan di bagian adminsitrasi,” terang Zulkifli.

Pada sidang ke dua, ditambahkannya, ternyata pihak tergugat juga mendaftar, tapi tidak tahu kapan sidang dimulai. (@Rls/Hendra).

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 535 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 867 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,339 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!