Connect with us

Empat Lawang

Warga minta Kantor Hukum BPS, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan yang diduga Tidak Kunjung di Proses

Published

on

 1,607 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN,  Netralitasnews.com Warga Tebing Tinggi minta Kantor Hukum BPS,  Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga Tidak Kunjung di proses oleh POLRES Empat Lawang. yang telah dilaporkannya pada tanggal, 09 Pebruari 2022 lalu. (24/04/2022).

Laporan warga menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam Pasal 108 Ayat 1 – 3, setiap orang jika: mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis, mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik, merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Polisi dilarang menolak laporan warga, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga,
hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang :
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
mencari – cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat, mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat, bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas polisi yang tertuang dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. menegakkan hukum
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu pada asasnya hukum pidana haruslah merumuskan perbuatan yang salah dengan sangat presisi.  Karena hukum pidana bisa merampas tak hanya kemerdekaan warga Negara, tapi juga kekayaan, bahkan kehidupan.
Dalam kasus yang ekstrim, bahkan bisa memporak porandakan keluarga.

Sementara itu, praktisi hukum Atau Advokat dari kantor hukum BPS And Partners dalam hal ini mendapatkan keluhan dari warga Tebing Tinggi atas permasalahannya yang saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polres Empat Lawang Polda Sumater Selatan. yang dalam hal ini laporan tersebut sudah masuk pada tanggal 09 Februari 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. B-18/II/2021/SPKT. SAT RESKRIM/SPK RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Dengan No. LP/B/18/II/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN/ Tanggal 09 Februari 2022.

Atas Nama Pelapor Tarmizi, Yang Beralamat Jl.Lintas Sumatera No.108 RT.02/ RW.08 Kelurahan Tanjung Kupang ,Kec. Tebing Tinggi,  Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. yang dalam hal ini melaporkan persoalan atas dugaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Inisial terlapor “F”.

” Kami Praktisi Hukum atau Advokat meminta tegas dan keras untuk penangan perkara jangan memberikan kesan ketidak seriusan pihak Polres Empat Lawang dalam proses penangan perkara tersebut yang mana paradigma masyarakat sudah menaruh tempat perlindungan diri dalam mencari keadilan di instansi kepolisian, karena Instansi kepolisian adalah wadahnya masyarakat dalam mendapatkan proses keadilan, ” pintanya.

Jadi kami mempunyai harapan kepada bapak Kapolres Empat Lawang, ” imbuhnya lagi, untuk memberikan ketegasan kepada bawahan untuk serius dan mempunyai sifat pengayoman serta pengabdian penuh kepada warga negara terkhusus masyarakat dilingkungan sekitar dalam persoalan hukum yang dimaksud.

Dalam hal ini kami juga meminta kepada Kapolda, untuk memonitoring perkara perkara yang ada ditingkat polres khususnya polres Empat Lawang. agar proses laporan yang sifatnya LP maupun DUMAS agar tidak dipersulit. dan esensinya adalah masyarakat hanya meminta kepastian hukum terkait laporan yang mereka laporkan, apakah bisa diproses atau tidak. jika bisa maka lakukanlah sepenuh hati untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan atau pelapor, apabila tidak maka berikanlah kepastian atas laporan tersebut, jangan sampai pelapor menungggu yang tidak pasti, tanpa ada kejelasan terhadap permasalahan yang dialami oleh setiap warga yang melapor. ” Beber BPS.

Sementara terpisah, Kapolres Empat Lawang Melalui Kasat Reskrim di konfirmasi Vi’a Phoncell belum menjawab telephone. dikonfirmasi Vi’a Aplikasi Online WhatsApp membalas, Masih proses penyelidikan oleh unit pidsus.

” Masih penyelidikan oleh unit Pidsus, ” balasnya singkat.

Dilain sisi, Adi Iskandar Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa menit lalu menjawab, terkait hal itu ditemukan dulu masing-masing pihak yakni penjual, pembeli, dan saksi. nanti akan tahu ketika sudah di pertemukan. ” pungkasnya. (Tim/Red)

Rls : BPS
Redaktur : Tim IT Netralitasnews
Penanggung Jawab : Redaksi.

Empat Lawang

Pleno KPU Rekapitulasi Suara JM-FA’I, HDCU Unggul

Published

on

 2,029 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan PPK dari 10 Kecamatan JM-FA’I Unggul, Senin, (02/12/24)

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dipimpin ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman dihadiri para komisioner KPUD, Ketua Bawaslu dan anggota serta saksi dari masing-masing paslon bupati maupun gubernur serta dijaga TNI-Polri.

Perolehan suara Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FAI) pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang nomor urut 2 berhasil unggul dengan mendapat 147.332 suara sah, sedangkan Kotak kosong mendapat 35.923 suara.

Bertempat di kantor KPU Empat Lawang Jalan Poros Noerdin Fanji Tebing Tinggi – Pendopo.

Dengan hasil tersebut JM-FAI dipastikan menjadi pemenang Pilkada di Empat Lawang tahun 2024, dan akan dilantik pada 10 Februari sebagai bupati dan wakil bupati empat lawang periode 2025-2030.

Sementara, dalam rekapitulasi perhitungan suara H. Herman Deru dan H. Cik Ujang (HDCU) di Pilgub Sumatera Selatan, HDCU meraih suara tertinggi dengan 92.628 suara, disusul pasangan Edi Santana-Eddy-Riezky dengan 43.230 suara, sedangkan nomor urut 3 Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Anita mendapat 38.888 suara.

Rapat pleno berlangsung lancar dan aman karena pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara sesuai dengan salinan D hasil yang dipegang semua saksi pasangan Calon (Paslon).

Setelah pembacaan hasil perhitungan suara Ketua KPU Empat Lawang menskor rapat pleno hingga pukul 19.00 Wib untuk mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara yang telah dibacakan oleh para PPK se- SeKabupaten Empat Lawang. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Bagi Masyarakat yang Belum Mendapat Undangan Pemilu Gunakan E-KTP

Published

on

 422 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Bagi warga masyarakat Empat Lawang yang belum mendapat undangan untuk datang ke – TPS masing – masing, tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya silahkan membawa karta tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat dikonfirmasi wartawan tentang adanya beberapa warga masyarakat Empat Lawang yang belum mendapatkan undangan dari KPU untuk datang ke TPS mencoblos surat suara pasangan calon (PASLON) Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota yang di selenggarakan secara serentak pada 27 November besok pagi.

” Bagi masyarakat Empat Lawang yang belum mendapatkan undangan silahkan datang ke TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). guna untuk mencoblos surat suara pemilihan umum Gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, besok pagi. jadi  silahkan gunakan E-KTP. ” Jelasnya Selasa, (26/11/04). 21:30 WIB.

Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa mereka tidak mendapatkan undangan untuk pemilihan umum yang di selenggarakan secara serentak besok pagi.

Kami KPU Empat Lawang berharap PILKADA Empat Lawang dapat berjalan dengan aman lancar, dan kondusif. dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat mewujudkan pemilihan yang adil dan jujur dengan cara datang ke TPS Besok pagi tanggal 27 November, yang belum mendapat undangan bawa E-KTP. ajaklah sanak saudara untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS masing – masing, ” Ungkap Eskan Budiman mengakhiri. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah

Published

on

 1,138 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang polda Sum-Sel Gelar Donor Darah.

Bertempat di gedung Sangkar Elang Polres Empat Lawang. Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Empat Lawang dan Tenaga Medis dari Poli Klinik Polres Empat Lawang.

Sedikitnya ada 367 orang dari Anggota Polres Empat Lawang, Forkopimda, forkopimcam, TNI dan Rekan Media yang datang melakukan donor darah, termasuk Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., PJ. Bupati Empat Lawang FAUZAN KHOIRI DENIN, AP., MM. dan Ketua DPRD Kab. Empat Lawang DARLI, S.H., M.H.

Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., “Kegiatan donor darah ini dilakukan secara serentak jajaran Humas Polres dengan mengundang stakholder terkait. untuk peserta jumlahnya mencapai 367 orang, ” ungkap Kapolres Empat Lawang.

Dikatakannya, acara donor ini dilakukan untuk membantu orang-orang yang memerlukan tambahan darah. apalagi donor darah seringkali dibutuhkan untuk mengganti darah yang hilang akibat operasi atau cidera.

AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H. juga mengapresiasi peran serta semua pihak yang telah berpartisipasi, terutama para pendonor yang telah dengan suka rela mendonorkan darahnya. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!