Empat Lawang
Yendri Terlapor Kasus Tipu Gelap tidak Menghadiri Undangan Penyidik Polres

7,328 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Yendri terlapor kasus tipu gelap tidak menghadiri undangan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang.
Hal ini di ketahui berdasarkan surat Nomor : SP2HP/64/VII/2024/Reskrim, perihal : perkembangan pemberitahuan hasil penyelidikan SP2HP yang dikirimkan oleh satreskrim Polres Empat lawang kepada pelapor pada tanggal 22 Juli 2024.
1). RUJUKAN :
a. Undang – undang nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia
b. Peraturan kepala badan reserse kriminal polri nomor 01 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana
c. Laporan polisi nomor : LP/B/140/VI/2024/ SPKT/Pol res Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan tanggal 21 juni 2024 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
d. Surat perintah penyelidikan nomor : SP. lidik / 59 / VII / Reskrim tanggal 2 juli 2024
2). Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan / pengaduan saudara telah kami terima, adapun tindakan yang telah kami lakukan antara lain :
1. Penyidik pembantu telah menerima laporan polisi :
2. Penyidik pembantu telah mengirimkan undangan klarifikasi :
a. Sdr. ATENG (Sudah terpenuhi)
b. Sdr. YENDRI (Tidak hadir)
c. Sdr. Dedi (Tidak hadir).
3). Penyidik pembantu akan mengirimkan lagi undangan klarifikasi saksi yang tidak hadir
3). Guna kepentingan penyidikan laporan saudara maka kami menunjuk BRIPDA ERIK PRAKOSO selaku penyidik pembantu dengan nomor HP : 0812XXXX5865, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyidikan.
4. Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidikan, agar menghubungi Kanit pidum sartreskrim Polres Empat Lawang IPDA RIYANTO, SE, dengan nomor 0812XXXX5865.
5). Demikian untuk dimaklum dan terimakasih atas kerja samanya. Ditanda tangani
A.n. Kepala Kepolisian Resort Empat Lawang. Kasat Reskrim selaku penyidik Alpian, SH.
Demikian isi surat pemberitahuan perkemba ngan hasil penyelidikan yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
Dilain sisi, terlapor Yendri menghubungi Heri Harianto dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut, ” Asalamualaikum wr wb cakmano ri duitnyo masih sdng kami usahakan dan pasti kami balikkan sdh aku pintakan samo tempat aku ngirim katonyo tggu dulu cak itu minta kesabarannyo sdh ado langsung dihubungi. Yo aku jugo sdng nggu duit yg tempat aku kirim waktu pas kamu kirim ke aku cak itu.
Terpisah, Yendri juga mengirimkan pesan kepada kuasa pelapor dengan chat WhatsApp, ” Cakmano ceritonyo bos masalah sahrul samo aku nih maksud aku damai2 bae duit itu kalau ado dalam minggu ini langsung dikirimkan. Itulah maksud kami kagek sdh ado kami kabari. pesan ini dikirim pada tanggal, 22 juli, pukul 21 : 43 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, Yendri di Konfirmasi Audio WhatsApp Pada hari jum,at 26 juli pukul 10 : 08 WIB. hari apa dan kapan pastinya uang 20 juta tersebut di kembalikan, namun sampai detik ini terlapor Yendri menjadi diam seribu bahasa BAK di telan BUMI.
Untuk mengikuti perkembangan nya nantikan tayangan berikutnya setelah Sndri dan Dedi diundang lagi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang.
Untuk di ketahui telah di beritakan Sebelumnya dengan judul sebagai berikut :
1. https://www.netralitasnews.com/oknum-y-rt-rumdin-bupati-empat-lawang-terancam-dilaporkan-pasal-378-dan-374-kuhp/
2.https://www.netralitasnews.com/terjerat-kasus-378-kuhp-oknum-y-dan-a-resmi-di-laporkan-ke-polres-empat-lawang/
3.https://www.netralitasnews.com/laporan-kasus-tipu-gelap-oleh-yendri-dan-ateng-tahap-penyelidikan/

Empat Lawang
Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

210 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).
LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.
Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.
Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.
Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.
Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.
Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).
BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

1,072 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

1,309 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg